MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam, PDE Pasaribu mengaku kecewa dengan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang dengan terdakwa Faisal dan Elvian. Jaksa menilai majelis hakim berjumlah lima orang yang diketuai Denny L Tobing berpihak kepada terdakwa. Pernyataan itu disampaikannya dimuka persidangan karena hakim terkesan membandingkan dakwaan jaksa dengan keterangan saksi ahli.
“Sebentar majelis, dalam persidangan ini nampak ada keberpihakan majelis. Kenapa majelis hanya mempertanyakan dakwaan kami? Kenapa majelis tidak mempertanyakan keahlian saksi? Kalau majelis ragu terhadap saksi ahli yang kami hadirkan, majelis bisa menghadirkan ahli lain. Karena pertanyaan itu seharusnya pertanyaan yang harus dilontarkan penasehat hukum bukan majelis,” ujar PDE Pasaribu kesal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/4).
Kesalnya PDE Pasaribu, lantaran saat itu saksi ahli auditor BPK RI yang dihadirkan jaksa yakni Maruahal Sihombing menjelaskan bahwa hasil audit yang mereka lakukan pada perkara Dinas PU Deliserdang ada sekitar Rp 7 miliar berpotensi kerugian negara, yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan fisik pengerjaan dilapangan serta upah pungut sebesar Rp3,9 miliar. “Potensi yang kita temukan adalah dari pemeriksaan fisik pengerjaan dilapangan, yakni pekerjaan swakelola. Dari potensi itu ditemukan sekitar Rp 7 miliar adalah kekurangan fisik pengerjaan bukan termasuk hutang. Pada saat pemeriksaan dilakukan ternyata proyek sebagian sudah dibayarkan dan sebagian belum dibayarkan,” ungkap saksi ahli.
Mendengar pernyataan tersebut, ketua majelis hakim Denny L Tobing, malah menanyakan kepada saksi ahli bagaimana bisa kerugian negara yang ditemukan BPK RI berbeda dengan yang ditemukan jaksa. “Kenapa bisa berbeda itu saksi. Berapa sebenarnya jumlah kerugian negara. Apakah benar sesuai dakwaan jaksa yang menemukan kerugian negara Rp105 miliar,” tanya Denny.
Namun pertanyaan hakim, justru menyulut emosi JPU PDE Pasaribu. Dirinya langsung menuding ada keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa. Sebab menurutnya, majelis hakim harusnya menanyakan soal keahlian saksi ahli. Bukan membandingkan dakwaan jaksa. “Dakwaan kami sudah jelas dan menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp105 miliar dalam perkara itu. Hasil audit bukan hanya dari BPK, kami juga berhak mengaudit kerugian negara,” tegasnya.(far)