33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pukul Tiga Siswa, Guru SD Diadili

MEDAN- Asep Sugeng (36) guru SD Negeri 065854, Jalan Kelambir, Medan ini hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4). Dirinya tak mampu mengeluarkan suara setelah jaksa mendakwa dirinya atas kasus penganiayaan tiga muridnya karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

“Bahwa terdakwa Asep Sugeng melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancamana kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Dalam dakwaannya, Fahmi menyatakan Asep menganiaya tiga murid SD Negeri 065854, SA, AS, AYP,  pada 27 Agustus 2012. Kejadian itu bermula ketika Asep memerintahkan  muridnya yang tidak mengerjakan PR untuk maju dan berdiri ke depan kelas. Saat itu, 15 murid berdiri, termasuk ketiga korban.

Asep kemudian menyuruh siswa, yang tidak mengerjakan PR, berbaris dan menghampirinya. Satu per satu siswa diperintahkan mengulurkan kedua tangan untuk dipukul dengan rotan. Selain dipukul, siswa  juga didenda Rp 1.000 untuk setiap lembar PR yang tidak dikerjakan.

SA dipukul 2 kali di telapak tangan kanan dan 2 kali di telapak tangan kiri. AS dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri. Sementara itu AYP dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri.”Keesokan harinya korban AS belum juga menyelesaikan PR sehingga terdakwa memukul korban AS sebanyak 3 kali di telapak tangan sebelah kanan dan 2 kali di telapak kaki sebelah kiri dan membayar denda Rp 5.000,” jelas Fahmi.

Akibat pemukulan ini, SA mengalami luka memar pada telapak tangan kiri dan ibu jari tangan kanan. AS mengalami luka  memar di telapak tangan kiri dan kanan. Luka serupa juga dialami AYP.

Akibatnya ketiga keluarga dari sang murid melaporkan perbuatan Asep ke Polsek Medan Helvetia. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Fahmi.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Rencananya sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, T Fitra Yufina, penasihat hukum terdakwa, menyatakan perbuatan kliennya hanya bertujuan agar para siswa lebih tekun belajar. “Siswanya kan sudah kelas VI, jadi dia ingin mereka lebih giat biar bisa lulus dan masuk SMP negeri,” ujarnya.
Fitra memaparkan, sebenarnya sudah  ada upaya perdamaian dalam kasus ini. Kliennya pun telah minta maaf kepada keluarga siswa. “Tapi mereka (keluarga korban) minta Rp 50 juta, mana mampu dia membayarnya,” ucapnya. (far)

MEDAN- Asep Sugeng (36) guru SD Negeri 065854, Jalan Kelambir, Medan ini hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4). Dirinya tak mampu mengeluarkan suara setelah jaksa mendakwa dirinya atas kasus penganiayaan tiga muridnya karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

“Bahwa terdakwa Asep Sugeng melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancamana kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Dalam dakwaannya, Fahmi menyatakan Asep menganiaya tiga murid SD Negeri 065854, SA, AS, AYP,  pada 27 Agustus 2012. Kejadian itu bermula ketika Asep memerintahkan  muridnya yang tidak mengerjakan PR untuk maju dan berdiri ke depan kelas. Saat itu, 15 murid berdiri, termasuk ketiga korban.

Asep kemudian menyuruh siswa, yang tidak mengerjakan PR, berbaris dan menghampirinya. Satu per satu siswa diperintahkan mengulurkan kedua tangan untuk dipukul dengan rotan. Selain dipukul, siswa  juga didenda Rp 1.000 untuk setiap lembar PR yang tidak dikerjakan.

SA dipukul 2 kali di telapak tangan kanan dan 2 kali di telapak tangan kiri. AS dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri. Sementara itu AYP dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri.”Keesokan harinya korban AS belum juga menyelesaikan PR sehingga terdakwa memukul korban AS sebanyak 3 kali di telapak tangan sebelah kanan dan 2 kali di telapak kaki sebelah kiri dan membayar denda Rp 5.000,” jelas Fahmi.

Akibat pemukulan ini, SA mengalami luka memar pada telapak tangan kiri dan ibu jari tangan kanan. AS mengalami luka  memar di telapak tangan kiri dan kanan. Luka serupa juga dialami AYP.

Akibatnya ketiga keluarga dari sang murid melaporkan perbuatan Asep ke Polsek Medan Helvetia. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Fahmi.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Rencananya sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, T Fitra Yufina, penasihat hukum terdakwa, menyatakan perbuatan kliennya hanya bertujuan agar para siswa lebih tekun belajar. “Siswanya kan sudah kelas VI, jadi dia ingin mereka lebih giat biar bisa lulus dan masuk SMP negeri,” ujarnya.
Fitra memaparkan, sebenarnya sudah  ada upaya perdamaian dalam kasus ini. Kliennya pun telah minta maaf kepada keluarga siswa. “Tapi mereka (keluarga korban) minta Rp 50 juta, mana mampu dia membayarnya,” ucapnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/