26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penambang Pasir Sungai Ular Ilegal

SERGAI- Aktivitas pengerukan pasir (galian C) di delta Sungai Ular Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terus beroperasi, meskipun tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.  Amatan wartawan koran ini di lapangan, jutaan kubik pasir sungai yang berada di  muara Sungai Ular diangkut dengan menggunakan truk dan eskavator.  “Aktivitas penambangan pasir sedikitnya menggunakan delapan unit alat berat (eskavator) dan diangkut menggunakan  dump truk berukuran besar yang setiap hari hilir mudik,” bilang Supriadi (37) warga setempat, Rabu (27/4). Kepala KLH Sergai, Baharuddin SH  mengatakan penambangan pasir di delta Sungai Ular  melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kasus ini sedang ditangani tim 9 yang dipimpin Inspektorat,” katanya.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah, OK Hendry, tim yang dipimpinnya telah memberikan teguran dan melarang aktivitas penambangan pasir. ”Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai tidak akan mengeluarkan izin penambangan pasir ataupun galian C. Kita sudah perintahkan kepada pihak yang mengerjakan PT AMP untuk menghentikan pekerjaan penambangan tersebut. Jika cara persuasif tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa dengan melibatkan Satpol PP,” terangnya. (mag-15)

SERGAI- Aktivitas pengerukan pasir (galian C) di delta Sungai Ular Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terus beroperasi, meskipun tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.  Amatan wartawan koran ini di lapangan, jutaan kubik pasir sungai yang berada di  muara Sungai Ular diangkut dengan menggunakan truk dan eskavator.  “Aktivitas penambangan pasir sedikitnya menggunakan delapan unit alat berat (eskavator) dan diangkut menggunakan  dump truk berukuran besar yang setiap hari hilir mudik,” bilang Supriadi (37) warga setempat, Rabu (27/4). Kepala KLH Sergai, Baharuddin SH  mengatakan penambangan pasir di delta Sungai Ular  melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kasus ini sedang ditangani tim 9 yang dipimpin Inspektorat,” katanya.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah, OK Hendry, tim yang dipimpinnya telah memberikan teguran dan melarang aktivitas penambangan pasir. ”Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai tidak akan mengeluarkan izin penambangan pasir ataupun galian C. Kita sudah perintahkan kepada pihak yang mengerjakan PT AMP untuk menghentikan pekerjaan penambangan tersebut. Jika cara persuasif tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa dengan melibatkan Satpol PP,” terangnya. (mag-15)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/