26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Puluhan Ruko Tumbuh di Eks HGU

MEDAN- Puluhan rumah toko (ruko) tumbuh di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Helvetia. Padahal lahan tersebut masih dalam sengketa. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Fakta ini ditemukan oleh anggota DPRD Sumut yang berkunjung ke kawasan itu kemarin.

KUNJUNGAN KERJA: Anggota DPRD Sumut berbincang bersama warga saat melakukan peninjauan lokasi  Kecamatan Labuhandeli, Selasa (9/4). //AMINOER RASYID/SUMUT POS
KUNJUNGAN KERJA: Anggota DPRD Sumut berbincang bersama warga saat melakukan peninjauan lokasi di Kecamatan Labuhandeli, Selasa (9/4). //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Adalah lahan PTPN II Kebun Helvetia seluas 193 hektare di Pasar IV seluas 74 hektare dan Pasar VI seluas 20 hektare di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang yang menjadi masalah.

“Kita sudah menerima informasi tentang permasalah ini, banyak kejanggalan melibatkan pihak terkait di pemerintahan Deliserdang, untuk itu Bupati Amri Tambunan selaku penanggung jawab akan segera kita panggil,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Oloan Harahap yang saat itu didampingi sejumlah anggota Komisi A di antaranya Washington Pane, Irwansyah Harahap, Syafrida Fitri, dan Arifin Nainggolan, Selasa (9/4) siang.

“Kalau laporan yang kami terima dari masyarakat ini benar, berarti Pemkab Deliserdang tidak bisa berlaku jujur dalam menjalankan fungsinya. Kenapa begitu banyak bangunan-bangunan ruko milik pengembang di atas tanah negara, tapi pemerintah begitu berani mengeluarkan IMB-nya. Sedangkan untuk rumah-rumah masyarakat di sini, pemerintah tidak berani mengeluarkan,” tambahnya.

Menurut Oloan, Pemkab Deliserdang dinilai terlalu berani dalam melakukan konspirasi dengan pihak tertentu, dalam menerbitkan dokumen IMB di lahan tanah eks HGU PTPN II yang status tanahnya masih belum jelas. “Bagi pemerintah yang tidak melakukan keadilan adalah perampok terhadap rakyatnya,” tegasnya.

Untuk itu, politisi Partai Persatuan Daerah (PPD) ini menegaskan, Pemkab Deliserdang di bawah kepemimpinan Amri Tambunan harus sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsinya secara adil serta dapat melindungi dan berkonsfirasi dengan masyarakat. “Jangan pula pemerintah malah berkonfirasi dengan uang, dan tidak mau berkonspirasi dengan rakyatnya,” kata Oloan.

Sebelumnya, kelompok tani yang terdiri dari Himpunan Penggarapan Penguasaha Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Kelompok Sinar Jaya Pembaharuan, Warga eks TNI Kampung Anggrung dan Kelompok Tani Menggugat membeberkan persoalan yang terjadi. Dalam acara dengar pendapat sekaligus melakukan tinjau lapangan itu, Ketua Kelompok Tani Menggugat Saefal Bahri menjelaskan kepada rombongan wakil rakyat, Keputusan Gubsu Alm T Rizal Nurdin dengan nomor : 593.4/K/2000 tanggal 11 Februari 2000 Jo. No. 5943/2060/K/200 tanggal 17 Mei 2000 sebanyak 50 lahan PTPN II yang ada di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai akan dilepaskan masa kontraknya atau pelepasan massa hak guna usahanya (HGU).

Oleh karena itu, untuk Kecamatan Labuhandeli terdapat sekitar 193,94 hektare akan dilepaskan kepada masyarakat kelompok penggarap, rakyat, masyarakat adat, pensiunan PTPN, RUTWK, dan USU ternyata telah dikangkangi mafia tanah. Permainan skenario mafia tanah menggunakan alas hak surat keterangan tentang pembagian sawah ladang (SKPTSL) tahun 1954 adalah palsu. “Kita sudah mengecek tentang keabsahan surat tanah yang dipakai mafia tanah palsu, untuk itu kami minta wakil rakyat untuk dapat memperjuangkan keluhan para tani yang ada di Desa Helvetia,” tegas Saefal.

Mendengar cerita dan informasi yang disampaikan, Washington Pane bersama rombongannya sangat menyesalkan sikap Pemkab Deliserdang yang sudah bermain mata dengan pihak-pihak mafia dalam perizinan bangunan di lahan yang masih bersengketa. “Semua elemen pasti akan kita panggil. Kedatangan kita untuk meninjau semua lahan yang ada di sini untuk kita bawa di dewan,” kata Washington.

Di sela-sela peninjuan lapangan disinggung soal langkah yang akan dilakukan, termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut. “Ini tidak main-main. Kita akan segera bahas ini,” tegas anggota komisi A DPRDSU di hadapan petani.

Washington Pane menambahakan, pihak petani yang menjadi korban sebaiknya memberikan informasi agar pembahasan di DPRD Sumut cepat selesai. “Kita mengharapkan bantuan dari masyarakat petani untuk tetap memberikan informasi dan dukungan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban jangan terpancing oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini milik rakyat dan akan dikembalikan kepada rakyat,” kata Washington disambut gembira oleh masyarakat petani.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto yang turut hadir mengajak kelompok tani untuk menjaga ketertiban agar situasi dan keadaan tidak terpancing keributan oleh pihak tak bertanggung jawab. “Mari kita berjuang dengan menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Endro kepada masyarakat petani. (rul/ril/smg)

Tata Cara Pemberian Izin Lokasi

  • Izin Lokasi merupakan izin dasar bagi pengembang sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.
  • Surat keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kotan
  • Diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Kota
  • Bahan-bahan untuk keperluan pertimbangan dan rapat koordinasi sebagaimana mana yang dimaksud diatas harus dipersiapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  • Rapat koordinasi yang dimaksud harus disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon.
  • Konsultasi tersebut meliputi empat aspek sebagai berikut :
    1. Penyebarluasan informasi mengenai rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan, ruang lingkup dampaknya dan rencana perolehan tanah serta penyelesaian masalah yang berkenaan dengan perolehan tanah tersebut.
    2. Pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah untuk memperoleh penjelasan tentang rencana penanaman modal dan mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemui.
    3. Pengumpulan informasi langsung dari masyarakat untuk memperoleh data social dan lingkungan yang diperlukan.
    4. Peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternatif bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam perolehan tanah dalam pelaksanaan Izin Lokasi.

Sumber: Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal.

MEDAN- Puluhan rumah toko (ruko) tumbuh di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Helvetia. Padahal lahan tersebut masih dalam sengketa. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Fakta ini ditemukan oleh anggota DPRD Sumut yang berkunjung ke kawasan itu kemarin.

KUNJUNGAN KERJA: Anggota DPRD Sumut berbincang bersama warga saat melakukan peninjauan lokasi  Kecamatan Labuhandeli, Selasa (9/4). //AMINOER RASYID/SUMUT POS
KUNJUNGAN KERJA: Anggota DPRD Sumut berbincang bersama warga saat melakukan peninjauan lokasi di Kecamatan Labuhandeli, Selasa (9/4). //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Adalah lahan PTPN II Kebun Helvetia seluas 193 hektare di Pasar IV seluas 74 hektare dan Pasar VI seluas 20 hektare di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang yang menjadi masalah.

“Kita sudah menerima informasi tentang permasalah ini, banyak kejanggalan melibatkan pihak terkait di pemerintahan Deliserdang, untuk itu Bupati Amri Tambunan selaku penanggung jawab akan segera kita panggil,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Oloan Harahap yang saat itu didampingi sejumlah anggota Komisi A di antaranya Washington Pane, Irwansyah Harahap, Syafrida Fitri, dan Arifin Nainggolan, Selasa (9/4) siang.

“Kalau laporan yang kami terima dari masyarakat ini benar, berarti Pemkab Deliserdang tidak bisa berlaku jujur dalam menjalankan fungsinya. Kenapa begitu banyak bangunan-bangunan ruko milik pengembang di atas tanah negara, tapi pemerintah begitu berani mengeluarkan IMB-nya. Sedangkan untuk rumah-rumah masyarakat di sini, pemerintah tidak berani mengeluarkan,” tambahnya.

Menurut Oloan, Pemkab Deliserdang dinilai terlalu berani dalam melakukan konspirasi dengan pihak tertentu, dalam menerbitkan dokumen IMB di lahan tanah eks HGU PTPN II yang status tanahnya masih belum jelas. “Bagi pemerintah yang tidak melakukan keadilan adalah perampok terhadap rakyatnya,” tegasnya.

Untuk itu, politisi Partai Persatuan Daerah (PPD) ini menegaskan, Pemkab Deliserdang di bawah kepemimpinan Amri Tambunan harus sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsinya secara adil serta dapat melindungi dan berkonsfirasi dengan masyarakat. “Jangan pula pemerintah malah berkonfirasi dengan uang, dan tidak mau berkonspirasi dengan rakyatnya,” kata Oloan.

Sebelumnya, kelompok tani yang terdiri dari Himpunan Penggarapan Penguasaha Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Kelompok Sinar Jaya Pembaharuan, Warga eks TNI Kampung Anggrung dan Kelompok Tani Menggugat membeberkan persoalan yang terjadi. Dalam acara dengar pendapat sekaligus melakukan tinjau lapangan itu, Ketua Kelompok Tani Menggugat Saefal Bahri menjelaskan kepada rombongan wakil rakyat, Keputusan Gubsu Alm T Rizal Nurdin dengan nomor : 593.4/K/2000 tanggal 11 Februari 2000 Jo. No. 5943/2060/K/200 tanggal 17 Mei 2000 sebanyak 50 lahan PTPN II yang ada di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai akan dilepaskan masa kontraknya atau pelepasan massa hak guna usahanya (HGU).

Oleh karena itu, untuk Kecamatan Labuhandeli terdapat sekitar 193,94 hektare akan dilepaskan kepada masyarakat kelompok penggarap, rakyat, masyarakat adat, pensiunan PTPN, RUTWK, dan USU ternyata telah dikangkangi mafia tanah. Permainan skenario mafia tanah menggunakan alas hak surat keterangan tentang pembagian sawah ladang (SKPTSL) tahun 1954 adalah palsu. “Kita sudah mengecek tentang keabsahan surat tanah yang dipakai mafia tanah palsu, untuk itu kami minta wakil rakyat untuk dapat memperjuangkan keluhan para tani yang ada di Desa Helvetia,” tegas Saefal.

Mendengar cerita dan informasi yang disampaikan, Washington Pane bersama rombongannya sangat menyesalkan sikap Pemkab Deliserdang yang sudah bermain mata dengan pihak-pihak mafia dalam perizinan bangunan di lahan yang masih bersengketa. “Semua elemen pasti akan kita panggil. Kedatangan kita untuk meninjau semua lahan yang ada di sini untuk kita bawa di dewan,” kata Washington.

Di sela-sela peninjuan lapangan disinggung soal langkah yang akan dilakukan, termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut. “Ini tidak main-main. Kita akan segera bahas ini,” tegas anggota komisi A DPRDSU di hadapan petani.

Washington Pane menambahakan, pihak petani yang menjadi korban sebaiknya memberikan informasi agar pembahasan di DPRD Sumut cepat selesai. “Kita mengharapkan bantuan dari masyarakat petani untuk tetap memberikan informasi dan dukungan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban jangan terpancing oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini milik rakyat dan akan dikembalikan kepada rakyat,” kata Washington disambut gembira oleh masyarakat petani.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto yang turut hadir mengajak kelompok tani untuk menjaga ketertiban agar situasi dan keadaan tidak terpancing keributan oleh pihak tak bertanggung jawab. “Mari kita berjuang dengan menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Endro kepada masyarakat petani. (rul/ril/smg)

Tata Cara Pemberian Izin Lokasi

  • Izin Lokasi merupakan izin dasar bagi pengembang sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.
  • Surat keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kotan
  • Diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Kota
  • Bahan-bahan untuk keperluan pertimbangan dan rapat koordinasi sebagaimana mana yang dimaksud diatas harus dipersiapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  • Rapat koordinasi yang dimaksud harus disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon.
  • Konsultasi tersebut meliputi empat aspek sebagai berikut :
    1. Penyebarluasan informasi mengenai rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan, ruang lingkup dampaknya dan rencana perolehan tanah serta penyelesaian masalah yang berkenaan dengan perolehan tanah tersebut.
    2. Pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah untuk memperoleh penjelasan tentang rencana penanaman modal dan mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemui.
    3. Pengumpulan informasi langsung dari masyarakat untuk memperoleh data social dan lingkungan yang diperlukan.
    4. Peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternatif bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam perolehan tanah dalam pelaksanaan Izin Lokasi.

Sumber: Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/