MEDAN-Dinas Perhubungan Kota Medan bekerja sama dengan kepolisian menertibkan parkir di sejumlah jalan protokol di Medan, Selasa (9/4) sore. Hasilnya, ratusan mobil ditilang dan puluhan mobil digembok akibat parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat yang memimpin razia mengatakan, tim penertiban parkir mulai bergerak dari Lapangan Merdeka Medan menuju Jalan Thamrin. Di Jalan Thamrin, puluhan mobil ditilang karena parkir di sebelah kanan. Begitu juga mobil yang parkir berlapis di sebelah kiri, tidak laput dari penertiban. Di lokasi ini, beberapa mobil juga digembok karena pemiliknya tidak ada. Seban-yak 3 orang petugas perkir juga diamankan karena tidak memiliki identitas resmi.
Dari Jalan Thamrin, tim bergerak di Jalan Asia, Jalan Pandu, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kereta Api dan berakhir di Jalan Zainul Arifin. Ratusan mobil pun ditilang. Bahkan, petugas kepolisian sempat kehabisan kertas tilang, karena banyaknya kendaraan yang parkir melanggar aturan.
Renward mengatakan, pener-tiban ini merupakan tindakan untuk mengantisipasi kemacetan di jalan protokol yang sering terjadi akibat parkir sembarangan. “Selain itu, juga untuk mengamankan para petugas perkir liar,” jelasnya didampingi Kabib Perparkiran SP Tambunan dan Kabid Lalulintas Angkutan Darat, Sariono.
Dikatakan, untuk kendaraan yang ditilang, pemilik kendaraan dipersilahkan mengambilnya ke pengadilan atau Kantor Satlantas Polresta Medan pada tanggal waktu yang ditentukan. Sedangkan, bagi kendaraan yang digembok, silahkan datang ke Kantor Dishub Kota Medan untuk mengambil kuncinya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Jumadi berpendapat terkait praktek parkir liar masih ban-yak di Kota Medan, dimana petugas parkir (jukir) hanya menggunakan potongan kertas parkir bukan karcis resmi dari Dinashub Medan sudah meresahkan masyarakat. “Dishub harus tegas menindak mereka,” ujar Jumadi.
Menurut Jumadi, parkir di badan jalan dan trotoar merupakan urusan Dishub. Bila ada oknum-oknum yang sengaja mengutip tanpa mendapat persetujuan dari Dishub, maka itu ilegal dan sudah merugikan PAD Kota Medan. “Dishub jangan takut untuk berbuat tegas. Jangan hanya sekadar melakukan razia, tanpa menindak oknum-oknum di belakang para juru parkir ilegal” tegasnya. (mag-7)