JAKARTA-Abdullah Sunata, terdakwa teroris pelatihan militer di Aceh, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27 4).
Abdullah dengan sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam unsur kegiatan teroris.
“Terdakwa divonis 10 tahun penjara. Vonis hukuman ini kami anggap sudah sesuai dengan kesalahannya dan dianggap tepat dan adil,” ujar Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/4).
Menurut Suhartoyo, keterlibatan Abdullah Sunata dalam unsur kegiatan teroris dibuktikan dengan memberikan bantuan dan menyembunyikan informasi adanya teroris. Suhartoyo membeberkan, beberapa hal yang memberatkan Abdullah Sunata yakni ikut serta mendukung pelaksanaan pelatihan di Aceh. Hal ini dibuktikan dengan Abdullah Sunata mengantar peserta pelatihan ke terminal sebelum diberangkatkan ke Aceh.
Saat divonis, Abdullah Sunata, hanya diam. Usai vonis, para pendukungnya menyalaminya. (net/jpnn)