26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sembunyikan Sabu-sabu dalam BH

MEDAN- Rostina (34) wanita asal Aceh dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Gram yang disembunyikan didalam BH (pakaian dalam) terdakwa dengan dibungkus kaos kaki. Warga Jalan Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten  Bireun, Aceh, itu juga didenda membayar Rp1 miliar serta subsidier 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Rostina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2  UU RI No 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.” Ucap JPU Nova dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Baslin Sinaga.

Di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa mengatakan kejadian itu berawal pada Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang. Saat itu Ijul adik terdakwa menghubunginya dengan mengatakan ada kerjaan untuk terdakwa untuk membawa sabu ke Medan. Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan itu dengan menjawab mau.

Selanjutnya, terdakwa dari rumahnya  menunggu ke loket bus Simpati dan menjumpai seseorang yang bernama Rosita. Selanjutnya terdakwa bersama Rosita, menumpangi bus menuju Medan. Lalu Rosita mengatakan menyuruh ke Medan menjumpai seseorang bernama Fian. “Nanti sampai Medan kamu disuruh  Fian  mengantar Sabu-sabu ke Kalimantan Timur,” Ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya  pada Kamis 10 Januari 2013 sekitar pukul 06.30, sesampai di terminal bus Simpati Medan,  terdakwa dijemput oleh Fian dengan menggunkan taxi. Kemudian taxi itu menuju Bandara Polonia. Didalam taxi Fian langsung memberikan sabu-sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kaos kaki. Lalu sabu itu disimpan didalam BH terdakwa. Tidak hanya itu, Fian memberikan uang Rp. 500.000, untuk tiket pesawat serta boarding pass pesawat Garuda Indonesia, dengan tujuan Kalimantan Timur.

Di bandara aksi terdakwa terdeteksi. Kemudian setelah memeriksa, petugas Bandara menyita satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 100 gram. Atas perbuatannya saat itu, terdakwa diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (far)

MEDAN- Rostina (34) wanita asal Aceh dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Gram yang disembunyikan didalam BH (pakaian dalam) terdakwa dengan dibungkus kaos kaki. Warga Jalan Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten  Bireun, Aceh, itu juga didenda membayar Rp1 miliar serta subsidier 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Rostina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2  UU RI No 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.” Ucap JPU Nova dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Baslin Sinaga.

Di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa mengatakan kejadian itu berawal pada Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang. Saat itu Ijul adik terdakwa menghubunginya dengan mengatakan ada kerjaan untuk terdakwa untuk membawa sabu ke Medan. Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan itu dengan menjawab mau.

Selanjutnya, terdakwa dari rumahnya  menunggu ke loket bus Simpati dan menjumpai seseorang yang bernama Rosita. Selanjutnya terdakwa bersama Rosita, menumpangi bus menuju Medan. Lalu Rosita mengatakan menyuruh ke Medan menjumpai seseorang bernama Fian. “Nanti sampai Medan kamu disuruh  Fian  mengantar Sabu-sabu ke Kalimantan Timur,” Ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya  pada Kamis 10 Januari 2013 sekitar pukul 06.30, sesampai di terminal bus Simpati Medan,  terdakwa dijemput oleh Fian dengan menggunkan taxi. Kemudian taxi itu menuju Bandara Polonia. Didalam taxi Fian langsung memberikan sabu-sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kaos kaki. Lalu sabu itu disimpan didalam BH terdakwa. Tidak hanya itu, Fian memberikan uang Rp. 500.000, untuk tiket pesawat serta boarding pass pesawat Garuda Indonesia, dengan tujuan Kalimantan Timur.

Di bandara aksi terdakwa terdeteksi. Kemudian setelah memeriksa, petugas Bandara menyita satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 100 gram. Atas perbuatannya saat itu, terdakwa diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/