LABUHANBATU- Aktivitas pengerukan tanah berbukit di sekitar Lingkungan Pardomuan Nauli, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang menyebabkan tewasnya seorang warga Rantauprapat akibat tertimbun longsor, ternyata dinilai ilegal.
Sejumlah sumber yang dirangkum Sumut Pos menyebutkan, lokasi tewasnya Suroso (60), warga Gang Kerisno Kecamatan Rantauprapat yang tertimbun longsoran tanah yang dikerjakan saat membangun tembok penahan kemarin, ternyata berada di garis sempadan atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bilah Rantauprapat, tepatnya berada di penghujung jembatan Jalinsum.
Selain itu, kegiatan pengerukan tanah yang tadinya berbukit persisnya berada di belakang markas Kompi 126/KC serta berdekatan dengan lapangan tembak milik TNI AD tersebut, ternyata bekas eks lahan HGU PTPN3 Kebun Rantauprapat.
Parahnya, lokasi yang kini sudah memiliki luas areal datar setelah dikeruk berkisar 50 meter persegi itu tidak mendapat izin dari pihak pemerintah setempat.
Sekretaris Badan Pengelolaan, Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Pemkab Labuhanbatu Indra Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (11/4) mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pengerukan/penambangan galian C untuk tanah di lokasi yang menelan korban satu orang tersebut. “Gak pernah kita keluarkan izinnya itu,” tegasnya.
Disinggung apa sikap mereka terkait lamanya kegiatan pengerukan tanpa adanya tindakan penyetopan, Indra Lubis menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tembusannya ke bagian Satpol-PP. “Sudah kita tembuskan, seharusnya Satpol-PP yang bergerak, karena mereka pengawal Perda. Kalau kita tidak bisa menutup kegiatan seperti itu,” tambah Sekretaris BP2TPM Pemkab Labuhanbatu tersebut.
Hal senada diutarakan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Herry AP. Sepengetahuannya, dirinya tidak pernah mengeluarkan Hinderordonantie (HO) atau izin gangguan sebagai salahsatu persyaratan pengurusan izin usaha galian C. “Tidak pernah kita keluarkan HO-nya itu, karena setahu kita itu berdekatan dengan daerah Sungai Bilah dan jalan lintas,” terang Herry.
Penilaian kegiatan pengerukan sebelumnya ilegal juga dikuatkan dengan pengakuan Lurah Padangmatinggi Ahmad Yani Nasution yang memprediksi bahwa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait penguasaan tanah tersebut. “Setahu saya tidak pernah dikeluarkan suratnya itu. Paling-paling surat-surat begitu sajalah, mungkin antara masyarakat dengan masyarakat. Kalau kita tidak pernah menerbitkan suratnya itu,” bebernya.
Terkait tewasnya seorang warga Rantauprapat akibat tertimbun tanah lonsor, Ketua Pemantau Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) Kabupaten Labuhanbatu P Sipahutar, meminta kepada pemerintah setempat maupun pihak kepolisian secepatnya bertindak tegas kepada oknum pelaku pengerukan tanah yang dahulunya berbukit tersebut.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang mengatakan kepolisian tidak memiliki dasar hukum apapun untuk memproses kematian Suroso, walaupun begitu polisi tetap melakukan penyelidikan. “Masih lidik, karena kejadiannya tidak ada unsur kesengajaan,” katanya. (jok)
namun begitu tetap dalam perhatian serius pihak kepolisian,” tegasnya. (jok)