MEDAN- Polda Sumut menegaskan akan tetap memproses ke-17 warga Muslim Rohingya yang terlibat dalam insiden kericuhan hingga menewaskan 8 nelayan Myanmar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan beberapa waktu lalu.
“Kita tetap memprosesnya, hukum tidak bisa diintrenvensi, walaupun ada desakkan dari ormas, tetap kita jalankan hukum itu,”ucap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) sore.
Masih menurut Nainggolan, walaupun sempat terjadi bentrokan antara ratusan massa dari elemen ormas Islam yang menuntut seluruh tersangka dibebaskan dengan petugas kepolisian di Mapolres Pelabuhan Belawan yang mengakibatkan dua anggota polisi dan 8 pengunjuk rasa cedera. Namun Nainggolan tetap menegaskan jika pihaknya tidak takut dan tetap me lakukan tugasnya mem proses hukum sesuai prosedur.
”Apa pun ceritanya, kalau bersalah tetap dilakukan proses hukum atas hal itu,”ujar mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Untuk mengantisipasi bentrok lanjutan, bilang Nainggolan, Polres Pelabuhan Belawan akhirnya memindahkan ke-17 tersangka ke rumah tahanan polisi (RTP) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, Jum’at malam (12/4), sekitar pukul 19.00 WIB. “Memang ada titipan dari Polres Pelabuhan Belawan berjumlah 17 orang, seluruhnya laki-laki,dan merupakan kewarnegaraan Myanmar,”ungkapDir Tahti Polda Sumut, AKBP W Panjaitan, Kemarin Sore.
Hal ini dilakukan demi keamanan kelancaran proses penyidikan terhadap kasus ter sebut. ”Proses hukum tetap di Polres Pelabuhan Belawan, ini hanya bersifat tahanan titipan saja,” pungkasnya.
Ke-17 tersangka muslim Rohingya yang dipindahkan yakni , NM (37), RH (29), ZH (23), MJ (35), MT (25), MY (15), SA (25), MM (16), SA (33), N (16), AB (22), U (18), I (16), AH (22), MSA (23), AH (25), dan MZ (35). (gus/rul)