JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS), Marwan Effendi, memastikan tidak pernah ada perintah dari Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Tinggi maupun lembaga hukum lainnya, membatasi jam pemberian informasi bagi wartawan.
“Tidak ada perintah dari Kejagung dalam hal pembatasan jam bagi wartawan untuk memperoleh informasi,” ujarnya kepada koran ini saat dimintai tanggapan atas kebijakan baru yang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang membatasi ruang gerak wartawan untuk konfirmasi.
Menurut Marwan, selama ini Kejagung menyadari pentingnya penyampaian informasi kepada publik. Sebab, hal tersebut merupakan hak masyarakat dan kewajiban dari penegak hukum memberi informasi yang benar. “Sejak era reformasi bergulir, Kejagung membuka seluas-luasnya akses kepada publik untuk memeroleh informasi. Jadi tidak ada pembatasan waktu, setiap saat boleh. Kita membuka seluas-luasnya akses ke publik,” ujarnya.
Meski demikian, Marwan menilai, pembatasan jam bagi wartawan mungkin diberlakukan agar pekerjaan kedinasan di Kejatisu dapat berjalan dengan baik. “Ya mungkin dilakukan agar tidak mengganggu pekerjaan kedinasan yang ada sehingga dibagi pagi setengah jam untuk pengembangan berita kemarin dan sore satu jam untuk berita hari ini,” katanya.
Jika memang bertujuan untuk kebaikan, langkah tersebut menurut Marwan sah-sah saja dilakukan. Apalagi dengan pengaturan pembatasan. Artinya, Kejatisu masih memberikan waktu. Karena itu ia kembali mengingatkan, jangan sampai upaya tersebut justru dilatarbelakangi niat menghalangi masyarakat memeroleh inforrmasi. Namun benar bertujuan pembagian untuk lebih mengintensifkan dan semakin berkualitasnya informasi yang diberikan.
“Jadi saya kira mungkin waktunya perlu ditambah. Yang tadinya hanya setengah jam, mungkin diperpanjang lebih lama, agar wartawan dapat lebih dalam menggali informasi yang diperlukan,” katanya.
Seperti diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengirim layanan pesan singkat kepada para wartawan, bahwa jadwal konfirmasi berita hanya boleh dilakukan pukul 08.30 WIB s.d pukul 09. 00 WIB dan pukul 15.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB. Kebijakan itu mulai berlaku 8 April 2013. Pembatasan ini atas perintah Kajatisu. (gir)