MEDAN- Dianggap terbukti mengorupsi dana bansos (bantuan sosial) Pemprov Sumut Tahun 2009, dua Kepala Sekolah di Pemkab Asahan, Nirwansyah (47), selaku Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), selaku Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan di tuntut dengan enam tahun enam bulan atau 6,5 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran UP (uang pengganti) sebesar Rp200 juta serta subsider 3 tahun 3 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan diruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4).(far)