26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Medan Tunggak Pajak Rp300 Miliar

MEDAN-Banyak masyarakat Kota Medan dan usaha di Kota Medan yang belum membayar pajak. Dan, bila ditotal, pajak tertunggak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta usaha tersebut mencapai Rp 300 miliar.

“Kalau dihitung semuanya, jumlah pajak tertunggak di Kota Medan ini mencapai Rp 300 miliar. Pajak tersebut terdiri dari PBB dan Pajak Usaha,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos ketika ditemui di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (24/4).

Dijelaskan, pajak tertunggak tersebut sebagian besar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini membuktikan kalau warga Kota Medan masih banyak yang belum membayar pajak tanah dan bangunannya. “Pajak tertunggak itu sebagian besar dari PBB. Masyarakat masih belum sadar dengan pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Untuk menagih tunggakan pajak tersebut, pihaknya sudah membentuk tim kecil di kecamatan masing-masing. Tim tersebut terdiri dari Muspika dibantu oleh pihak keamanan. “Untuk menagih PBB kita sudah membentuk tim di kecamatan masing-masing. Merekalah yang akan mendatangi warga,” katanya.

Sedangkan untuk usaha, Tim Penegak Perda yang dibentuk Pemko Medan hingga kini masih terus berjalan. Beberapa usaha sudah didatangi dan menunjukkan niat baik. Hingga kini, kita sudah berhasil menagih pajak tertunggak dari usaha tersebut sebesar Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Mengenai Papa Ron’s Pizza di Jalan Gajah Mada, Husni mengatakan, manajemen usaha itu sudah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Dispenda Kota Medan. “Mereka sudah datang ke kantor dan berjanji akan segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Itu merupakan itikad baik yang wajib disambut baik,” tandasnya. (mag-7)

MEDAN-Banyak masyarakat Kota Medan dan usaha di Kota Medan yang belum membayar pajak. Dan, bila ditotal, pajak tertunggak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta usaha tersebut mencapai Rp 300 miliar.

“Kalau dihitung semuanya, jumlah pajak tertunggak di Kota Medan ini mencapai Rp 300 miliar. Pajak tersebut terdiri dari PBB dan Pajak Usaha,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos ketika ditemui di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (24/4).

Dijelaskan, pajak tertunggak tersebut sebagian besar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini membuktikan kalau warga Kota Medan masih banyak yang belum membayar pajak tanah dan bangunannya. “Pajak tertunggak itu sebagian besar dari PBB. Masyarakat masih belum sadar dengan pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Untuk menagih tunggakan pajak tersebut, pihaknya sudah membentuk tim kecil di kecamatan masing-masing. Tim tersebut terdiri dari Muspika dibantu oleh pihak keamanan. “Untuk menagih PBB kita sudah membentuk tim di kecamatan masing-masing. Merekalah yang akan mendatangi warga,” katanya.

Sedangkan untuk usaha, Tim Penegak Perda yang dibentuk Pemko Medan hingga kini masih terus berjalan. Beberapa usaha sudah didatangi dan menunjukkan niat baik. Hingga kini, kita sudah berhasil menagih pajak tertunggak dari usaha tersebut sebesar Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Mengenai Papa Ron’s Pizza di Jalan Gajah Mada, Husni mengatakan, manajemen usaha itu sudah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Dispenda Kota Medan. “Mereka sudah datang ke kantor dan berjanji akan segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Itu merupakan itikad baik yang wajib disambut baik,” tandasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/