MEDAN- Satu per satu karyawan BNI berdatangan memberikan dukungan kepada tiga terdakwa perkara jaminan kredit tidak terpasang di BNI Sentra Kecil Menengah (SKM) Medan.
Ketiga terdakwa yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, terlihat tenang saat akan menjalani sidang putusan.
Para karyawan BNI pun terlihat duduk di kursi pengunjung ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medann
Teman-teman tiga terdakwa terlihat menyalami dan memberikan semangat kepada ketiga terdakwa. Sikap tenang juga terlihat dari sosok Radiyasto. Meski ramai didatangi oleh rekan-rekannya sesama karyawan BNI, senyuman hanya sesekali terlihat dari wajahnya.
Namun, ketiganya tampak tegang saat duduk di kursi terdakwa yang berhadapan dengan majelis hakim.
Dalam persidangan yang digelar Senin (29/4) sore kemarin, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau akhirnya menyatakan ketiga terdakwa masing-masing Radiyasto, Titin Indriani dan Darul Azli, bersalah. Ketiganya dihukum masing-masing tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa yaitu pasal 3 UU Tipikor.
Dalam putusannya, majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang mengenakan terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor, sesuai dakwaan primair jaksa.
Saat majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan primair, spontan para pengunjung sidang yang mayoritas karyawan BNI tersebut bertepuk tangan.
Namun tepuk tangan tersebut kembali lenyap dan berubah senyap, saat Erwin melanjutkan membaca amar putusannya. “Harap tenang. Menyatakan terdakwa Radiyasto, Titin Indriyani dan Darul Azli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair, yaitu korupsi bersama-sama,” ujar Erwin Mangatas Malau.
Majelis pun menyatakan, barang bukti berupa satu set memorandum analisa kredit tanpa tanggal pada bulan November 2010, atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) sampai dengan surat bukti 83 dan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 asli, uang Rp 60 miliar dari pencairan kredit BDKL dan pelunasan PT Atakana dan grup usahanya, serta uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar lebih, beserta surat-surat bukti yang diajukan penasehat hukum terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” urainya.
Usai persidangan, tiga terdakwa berlalu tanpa memberikan komentar apa pun kepada media massa. Sementara Titin Indriyani langsung dipeluk oleh rekan-rekannya yang terus memberikan dukungan kepadanya. Tampak wajah dari teman-teman terdakwa berkaca-kaca menahan tangis. Terpisah, Baso Fakhruddin, pengacara tiga orang terdakwa yang dimintai komentarnya menjelaskan banyak pihak yang berkepentingan atas objek sengketa lahan dalam perkara ini.
“Dalam pembuktian jual beli PT Atakana dan BDKL itu sah, dan penjaminan HGU 102 putusan PN lain menguatkan BNI. Kok ga dipertimbangkan itu. Sekarang posisinya kasasi, kalau kasasi atas perkara sengketa lahan itu BNI dan PT BDKL menang, maka putusan Pengadilan Tipikor hari ini sesat,” urainya.
Terpisah, Ramli Tarigan, pengacara dari Boy Hermansyah, yang ditetapkan Kejati Sumut sebagai DPO dan berkaitan dalam perkara ini, saat dimintai komentarnya tak banyak berkata-kata. Di depan pintu masuk PN Medan, Ramli hanya menyatakan sidang hari itu bukanlah penentu, karena masih ada tahap banding. “Belum penentu, nanti kita komentari. Ga usah dulu,” ungkapnya yang tampak hadir setiap kali persidangan BNI berlangsung.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Saat itu, jaksa menuntut ketiga terdakwa selama delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Jaksa Rehulina saat itu menyatakan, tiga orang terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer).
Ketika membacakan tuntutannya, jaksa membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair,” jelas jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa ketiga terdakwa; Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, didakwa menyetujui usulan kredit Rp 129 miliar menggunakan agunan yang telah diagunkan di BNI SKM Medan sebelumnya.
JPU mendakwa, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumut No:R-4009/PWM02/5/2012, 1 Agustus 2012, akibat perbuatan terdakwa, bank pelat merah PT BNI Tbk dirugikan Rp 117,5 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. (far)