JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat masih belum berani menentukan sah tidaknya Susno Duadji sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan terhadap status hukum susno.
“Saat ini masih terus kami periksa,” ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4)
Seperti diketahui, mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji terdaftar sebagai bakal caleg dari PBB. Ia terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) I dengan nomor urut 1. Meski telah dijatuhi vonis atas kasus suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar 2008, namun hingga kini Susno belum juga berhasil dieksekusi.
Hadar menegaskan, peraturan KPU jelas menyebutkan bahwa seorang terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih tidak bisa menjadi caleg.
“Jadi kalau masuk kategori itu, kalau dia sudah dijatuhi, sudah incrach, sudah tetap, dia menjalankan. Kalau sudah dijatuhi (hukuman) ya, dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar jadi calon (legislatif),” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Partai Bulan Bintang (PBB) akan mempersiapkan caleg pengganti jika mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut benar-benar dieksekusi paksa.
Menurut Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, pemilihan Susno Duadji sebagai bakal calon legislatif parpol yang dipimpinnya dilakukan sejak sebelum ada upaya eksekusi oleh jaksa. “PBB memang mencalonkan Pak Susno sebelum eksekusi ini terjadi. Dengan adanya ini, kami akan menganalisa status Pak Susno,” katanya.
Mantan Mensesneg ini juga mengatakan, saat ini partainya berpendapat jika putusan Susno Duadji batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi. “Makanya kita calonkan. Tapi setelah itu kita lihat perkembangannya. Kami sih tetap berpendirian putusan batal demi hukum. Tapi kalau dipaksa eksekusi antara hukum dan kenyataan kan dua hal berbeda,” ujarnya.
Akan tetapi, Yusril menambahkan, PBB tetap menyiapkan calon legislatif jika Susno Duadji tetap dieksekusi. Ia mengaku akan rasional dalam melihat persoalan Susno.
“Sampai beliau dieksekusi tentu beliau tidak bisa sebagai calon. Kita rasional saja melihat persoalan ini,” imbuhnya.
Yusril juga menanggapi tanggapan miring yang diutarakan ke parpolnya dengan mendaftarkan Susno Duadji terpidana dua kasus korupsi sebagai anggota legilatif.
“Pihak pihak lain berkata, kenapa orang koruptor kok dicalonkan. Orang di partai lain sudah jadi anggota DPR bahkan jadi menteri lalu korupsi kemudian nyalon lagi tidak dipersoalkan kenapa pencalonan Susno dipermasalahkan,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah menyiapkan pengganti Susno yang maju di daerah pemilihan Jawa Barat jika tetap dieksekusi. “Kan ini masih Daftar Caleg Sementara (DCS),” pungkasnya. (dil/net/jpnn)