30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nasib 251 Honorer Pemko Belum Jelas

JAKARTA-Nasib 251 honorer Kategori I (K1) di Pemko Medan hingga kemarin belum juga ada keputusan jumlah yang lolos dan yang gagal diangkat menjadi CPNS. Artinya, kepastian nasib 251 honorer Pemko Medan itu molor lagi, karena sebelumnya ditargetkan pertengahan April sudah beres. “Dalam waktu dekat kita umumkan,” ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro, tanpa menyebut tanggal pastinya.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2. Sedangkan tim pusat sudah mulai memproses data honorer kategori dua (K2) dari sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumut setelah melewati masa sanggahan publik. “Data-data honorer K2 hasil perbaikan yang sudah disetorkan ke pusat itu dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Jadi, beberapa daerah memang sudah memasukan data perbaikan honorer K2. Proses selanjutnya, akan kita verifikasi lagi data itu,” ujar Petrus kepada koran ini di Jakarta,” ujar Petrus Sujendro.

Hanya saja, Petrus mengaku tidak hapal daerah mana saja yang sudah melakukan perbaikan data dimaksud. Namun sebelumnya, Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat,  Simalungun, dan Serdang Bedagai. Itu data hingga awal April lalu.

Tumpak memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan.  Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005. (sam)

JAKARTA-Nasib 251 honorer Kategori I (K1) di Pemko Medan hingga kemarin belum juga ada keputusan jumlah yang lolos dan yang gagal diangkat menjadi CPNS. Artinya, kepastian nasib 251 honorer Pemko Medan itu molor lagi, karena sebelumnya ditargetkan pertengahan April sudah beres. “Dalam waktu dekat kita umumkan,” ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro, tanpa menyebut tanggal pastinya.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2. Sedangkan tim pusat sudah mulai memproses data honorer kategori dua (K2) dari sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumut setelah melewati masa sanggahan publik. “Data-data honorer K2 hasil perbaikan yang sudah disetorkan ke pusat itu dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Jadi, beberapa daerah memang sudah memasukan data perbaikan honorer K2. Proses selanjutnya, akan kita verifikasi lagi data itu,” ujar Petrus kepada koran ini di Jakarta,” ujar Petrus Sujendro.

Hanya saja, Petrus mengaku tidak hapal daerah mana saja yang sudah melakukan perbaikan data dimaksud. Namun sebelumnya, Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat,  Simalungun, dan Serdang Bedagai. Itu data hingga awal April lalu.

Tumpak memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan.  Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/