26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas TRTB Medan Harus Dievaluasi

MEDAN-Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan N0 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya. Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik tidak memiliki izin, maupun menyalahi izin. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi berkurang.

“Kinerja Dinas TRTB Medan harus dievaluasi, karena kinerjanya belum maksimal. Masih banyak bangunan di kota Medan ini berdiri tanpa IMB dan juga menyalahi IMB. Inilah yang membuat target PAD Kota Medan dari IMB pada tahun 2012 lalu tidak terpenuhi,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, H Denni Ilham Panggabean SH di Medan, Minggu (5/5/).

Dijelaskan, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan, sehingga merugikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, retribusi IMB merupakan andalan Pemko Medan pada dinas tersebut untuk mendapatkan PAD. “Faktanya, PAD dari retribusi IMB itu tidak terpenuhi di tahun 2012,” ucapnya.

Pada tahun anggaran 2012, lanjut Denni, retribusi IMB pada Dinas TRTB ditargetkan sebesar Rp111 miliar lebih, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp28 miliar lebih atau 25,71 persen. Hal ini tidak sebanding dengan progres pembangunan yang terjadi di Kota Medan.
“Satu sisi kita gembira banyak pembangunan kita lihat di Medan seperti mal, hotel dan perumahan. Tapi, kemana retribusinya. Jangankan target terpenuhi, setengah dari target saja tidak terpenuhi. Dan ini untuk tahun 2013 bakal jatuh,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dari survei yang dilakukan banyak bangunan di Kota Medan berdiri tanpa izin. Dan kalaupun ada, tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, termasuk juga tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Seperti bangunan Sei Sikambing City di Jalan Kapten Muslim. Izin yang dikeluarkan sebanyak 19 unit, namun fakta di lapangan berdiri 40 unit. Hal itu juga diperkuat oleh pengaduan masyarakat yang masuk baik kepada individu anggota dewan, maupun ke DPRD secara kelembagaan,” sebutnya.

Hal yang sama, sambung Denni, juga terlihat pada bangunan gedung yang akan dijadikan yayasan di Jalan Pabrik Tenun. Dimana, perancah besi bangunan telah jatuh menimpa rumah warga. “Dan tidak ada GSB sesuai Perda, karena tidak ada gang kebakarannya,” kata anggota dewan dari Dapil II ini.

Denni berharap, Dinas TRTB tidak hanya mengeluarkan IMB saja, tetapi harus mengawasi dengan baik IMB yang sudah diterbitkan itu, sehingga bangunan yang berdiri di Kota Medan benar-benar sesuai dengan Perda. “Dan retribusi yang masuk sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan N0 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya. Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik tidak memiliki izin, maupun menyalahi izin. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi berkurang.

“Kinerja Dinas TRTB Medan harus dievaluasi, karena kinerjanya belum maksimal. Masih banyak bangunan di kota Medan ini berdiri tanpa IMB dan juga menyalahi IMB. Inilah yang membuat target PAD Kota Medan dari IMB pada tahun 2012 lalu tidak terpenuhi,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, H Denni Ilham Panggabean SH di Medan, Minggu (5/5/).

Dijelaskan, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan, sehingga merugikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, retribusi IMB merupakan andalan Pemko Medan pada dinas tersebut untuk mendapatkan PAD. “Faktanya, PAD dari retribusi IMB itu tidak terpenuhi di tahun 2012,” ucapnya.

Pada tahun anggaran 2012, lanjut Denni, retribusi IMB pada Dinas TRTB ditargetkan sebesar Rp111 miliar lebih, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp28 miliar lebih atau 25,71 persen. Hal ini tidak sebanding dengan progres pembangunan yang terjadi di Kota Medan.
“Satu sisi kita gembira banyak pembangunan kita lihat di Medan seperti mal, hotel dan perumahan. Tapi, kemana retribusinya. Jangankan target terpenuhi, setengah dari target saja tidak terpenuhi. Dan ini untuk tahun 2013 bakal jatuh,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dari survei yang dilakukan banyak bangunan di Kota Medan berdiri tanpa izin. Dan kalaupun ada, tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, termasuk juga tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Seperti bangunan Sei Sikambing City di Jalan Kapten Muslim. Izin yang dikeluarkan sebanyak 19 unit, namun fakta di lapangan berdiri 40 unit. Hal itu juga diperkuat oleh pengaduan masyarakat yang masuk baik kepada individu anggota dewan, maupun ke DPRD secara kelembagaan,” sebutnya.

Hal yang sama, sambung Denni, juga terlihat pada bangunan gedung yang akan dijadikan yayasan di Jalan Pabrik Tenun. Dimana, perancah besi bangunan telah jatuh menimpa rumah warga. “Dan tidak ada GSB sesuai Perda, karena tidak ada gang kebakarannya,” kata anggota dewan dari Dapil II ini.

Denni berharap, Dinas TRTB tidak hanya mengeluarkan IMB saja, tetapi harus mengawasi dengan baik IMB yang sudah diterbitkan itu, sehingga bangunan yang berdiri di Kota Medan benar-benar sesuai dengan Perda. “Dan retribusi yang masuk sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (mag-7)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/