29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Guru dan Perangkat Sekolah Harus Beri Contoh

MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan mendukung penuh penerapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) khususnya di lingkungan lembaga pendidikan, dan sarana kesehatan. Penerapan aturan ini khususnya untuk melarang siswa dan guru merokok di pekarangan sekolah. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (5/5) saat meninjau kesiapan UN.

Parluhutan menyebutkan, Ranperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD Medan merupakan terobosan baru untuk membantu memberikan kebaikan terhadap dunia pendidikan. Selanjutnya, untuk memberikan kebiasan kualitas kesehatan yang baik kepada siswa.

“Bukan hanya sekolah yang harus bebas rokok, angkutan umum, tempat ibadah dan rumah sakit juga harus bebas asap rokok,” ucapnya.
Dia menyatakan, dengan adanya aturan yang ada, maka ke depannya persoalan rokok di lingkungan pendidikan mesti ditiadakan. Termasuk para guru-guru atau tamu yang ke sekolah wajib membuang rokoknya selama berada di lingkungan lembaga pendidikan. “ Semua pihak harus mendukung untuk mensukseskan peraturan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pengelola sekolah seperti Kepala Sekolah SMAN 5 Medan, Sutrisno  menyambut baik Ranperda yang saat ini tengah dibahas oleh Anggota DPRD Medan. “Kami dukung, kalau bisa secepatnya Ranperda itu disahkan,” kata Sutrisno.

Ia menambahkan, jika hal ini sangat positif untuk menjaga masa depan siswa tetap cerah, biasanya sebelum mengenal narkoba siswa itu lebih dahulu menjadi pencandu rokok.

Dirinya sebagai kepala sekolah juga tengah memikirkan aturan yang sama mengenai aturan bebas asap rokok di lingkungan sekolah, dan saat ini tengah menyusun aturan itu dengan wakil kepala sekolah serta dengan guru-guru. Selain itu guru dan perangkat sekolah harus memberikan contoh yang baik kepada siswa dengan tidak merokok di lingkungan sekolah. “Jangan siswa dilarang merokok, akan tetapi guru malah merokok di lingkungan sekolah,” katanya.  (mag-8)

MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan mendukung penuh penerapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) khususnya di lingkungan lembaga pendidikan, dan sarana kesehatan. Penerapan aturan ini khususnya untuk melarang siswa dan guru merokok di pekarangan sekolah. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (5/5) saat meninjau kesiapan UN.

Parluhutan menyebutkan, Ranperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD Medan merupakan terobosan baru untuk membantu memberikan kebaikan terhadap dunia pendidikan. Selanjutnya, untuk memberikan kebiasan kualitas kesehatan yang baik kepada siswa.

“Bukan hanya sekolah yang harus bebas rokok, angkutan umum, tempat ibadah dan rumah sakit juga harus bebas asap rokok,” ucapnya.
Dia menyatakan, dengan adanya aturan yang ada, maka ke depannya persoalan rokok di lingkungan pendidikan mesti ditiadakan. Termasuk para guru-guru atau tamu yang ke sekolah wajib membuang rokoknya selama berada di lingkungan lembaga pendidikan. “ Semua pihak harus mendukung untuk mensukseskan peraturan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pengelola sekolah seperti Kepala Sekolah SMAN 5 Medan, Sutrisno  menyambut baik Ranperda yang saat ini tengah dibahas oleh Anggota DPRD Medan. “Kami dukung, kalau bisa secepatnya Ranperda itu disahkan,” kata Sutrisno.

Ia menambahkan, jika hal ini sangat positif untuk menjaga masa depan siswa tetap cerah, biasanya sebelum mengenal narkoba siswa itu lebih dahulu menjadi pencandu rokok.

Dirinya sebagai kepala sekolah juga tengah memikirkan aturan yang sama mengenai aturan bebas asap rokok di lingkungan sekolah, dan saat ini tengah menyusun aturan itu dengan wakil kepala sekolah serta dengan guru-guru. Selain itu guru dan perangkat sekolah harus memberikan contoh yang baik kepada siswa dengan tidak merokok di lingkungan sekolah. “Jangan siswa dilarang merokok, akan tetapi guru malah merokok di lingkungan sekolah,” katanya.  (mag-8)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/