31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KTP Lama Bisa Diperpanjang

MEDAN – Warga Medan yang ada di 21 Kecamatan mengharapkan pembagian e-KTP dapat segera dilakukan dengan cepat. Sebab, e-KTP juga sangat diperlukan. Apalagi, KTP lamanya sudah hamper habis masa berlakunya. Sehingga, agak bingung mengurusnya. “KTP saya hampir mati tanggal berlakunya. Sementara saya perlu mau mengurus segala sesuatu seperti untuk pembelian sepeda motor dan buka rekening ke bank,”salah warga Medan Perjuangan Khadijah kepada wartawan Sumut Pos, Kamis (3/5).

Atas hal tersebut, Camat Medan Perjuangan, Rakhmat Harahap mengatakan bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP, agar bersabar. Sebab, e-KTP itu dicetak di Kemendagri di Jakarta. Yang jelas, ketika e-KTP itu datang dari Jakarta, pihak kecamatan akan segera membagikannya,”ujarnya.

Nah, untuk warga yang masa berlaku KTP telah habis tapi belum mendapatkan e-KTP, lanjut Rakhmat, warga bisa memperpanjang KTP lamanya ke kantor Kecamatan. Dimana, persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang KTP lamanya harus membawa Kartu Keluarga Asli dan foto copy. Membawa KTP lama yang telah mati dan membawa pas photo warna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

Terkait pembiayaan untuk memperpanjang KTP lama yang masa berlakunya telah habis, Rakhmat menyebutkan tidak ada pungutan biaya untuk memperjang KTP lama. “Bila ada oknum pegawai kecamatan yang mengutip biaya memperpanjang masa berlaku KTP lamanya, maka pihak kelurahan akan memberi sanksi,” katanya. (omi)

MEDAN – Warga Medan yang ada di 21 Kecamatan mengharapkan pembagian e-KTP dapat segera dilakukan dengan cepat. Sebab, e-KTP juga sangat diperlukan. Apalagi, KTP lamanya sudah hamper habis masa berlakunya. Sehingga, agak bingung mengurusnya. “KTP saya hampir mati tanggal berlakunya. Sementara saya perlu mau mengurus segala sesuatu seperti untuk pembelian sepeda motor dan buka rekening ke bank,”salah warga Medan Perjuangan Khadijah kepada wartawan Sumut Pos, Kamis (3/5).

Atas hal tersebut, Camat Medan Perjuangan, Rakhmat Harahap mengatakan bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP, agar bersabar. Sebab, e-KTP itu dicetak di Kemendagri di Jakarta. Yang jelas, ketika e-KTP itu datang dari Jakarta, pihak kecamatan akan segera membagikannya,”ujarnya.

Nah, untuk warga yang masa berlaku KTP telah habis tapi belum mendapatkan e-KTP, lanjut Rakhmat, warga bisa memperpanjang KTP lamanya ke kantor Kecamatan. Dimana, persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang KTP lamanya harus membawa Kartu Keluarga Asli dan foto copy. Membawa KTP lama yang telah mati dan membawa pas photo warna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

Terkait pembiayaan untuk memperpanjang KTP lama yang masa berlakunya telah habis, Rakhmat menyebutkan tidak ada pungutan biaya untuk memperjang KTP lama. “Bila ada oknum pegawai kecamatan yang mengutip biaya memperpanjang masa berlaku KTP lamanya, maka pihak kelurahan akan memberi sanksi,” katanya. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/