MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sumut kembali menciduk 10 kurir dan pengedar sabu-sabu dari kawasan, Desa Lingga tiga, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari para tersangka polisi mengamankan 42,82 gram sabu-sabu.
Menurut Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP KAM Sinambela kepada wartawan, Senin (6/5) sore, mengatakan selain mengamankan 10 tersangka dan sabu-sabu pihaknya juga mengamankan 6 butir ekstasi, 3 timbangan elektrik, 1 kilogram plastic klip (pembungkus sabu-sabu untuk harga paket hemat eceran) dan satu pucuk senjata api jenis Soft Gun.
“Semua tersangka sampai pada saat ini masih dalam pemeriksaan, saya minta inisial dan namanya juga jangan dulu dimuat karena masih pengembangan,”katanya.
Menurutnya, sabu-sabu dan ekstasi yang disita dari para tersangka itu berasal dari kawasan Medan Belawan dan dibeli dari seseorang berinisial S.”Menurut pengakuan mereka kepada kita mereka (tersangka) berbelanja sabu-sabu itu dari justru dari Medan Belawan. Itulah yang saat ini masih kita kembangkan,”ungkapnya. (gus)