29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dana Alokasi Rp500 Juta Tak Terpakai

MEDAN-Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak melalui proses persidangan, membuat dana sebesar Rp500 juta yang akan dialokasikan Pemko Medan untuk membantu masyarakat membuat akta kelahiran, akhirnya tidak jadi dipergunakan. Anggaran tersebut masih berada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan.

“Dana sebesar Rp 500 juta itu aman. Kita tidak sempat memakainya, karena sebelum cair sudah ada putusan MK yang melarang pengurusan akta kelahiran memalui persidangan. Uangnya tetap berada di Bagian Keuangan Pemko Medan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (8/5).

Dikatakannya, dana itu awalnya akan dipergunakan untuk membantu biaya persidangan akta kelahiran bagi masyarakat Kota Medan. Karena itu, biaya tersebut seharusnya diberikan kepada pihak pengadilan. Tapi, karena adanya putusan MK itu, dana sebesar Rp500 juta tetap berada di Pemko Medan.

“Dana itu bukan untuk Disdukcapil, tapi untuk pengadilan. Dana itu digunakan untuk membantu persidangan masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran. Jadi, walaupun cair, yang menerima adalah pengadilan, sebagai biaya untuk hakim. Tapi, karena adanya putusan MK itu, tetap di Pemko Medan ,” jelasnya.

Dana tersebut sendiri belum pernah dipergunakan. Sebab, selama ini untuk biaya persidangan akta kelahiran, masih dibayar oleh masyarakat. Karena itu, setiap pengurusan akta kelahiran, warga Medan harus mengeluarkan biaya mencapai ratusan ribu rupiah. “Kalau selama ini biaya persidangan itu masih dikutip dari warga. Karena jumlahnya membaratkan masyarakat, maka kita mengusulkan bantuan ke Pemko Medan. Tapi, sebelum cair, sudah ada putusan MK,” paparnya.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan Syahrial ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dana sebesar Rp500 juta tersebut masih berada di kas Pemko Medan. “Ya, masih ada di kas Pemko Medan, karena tidak jadi dicairkan, sebab sudah ada putusan MK,” ungkapnya.

Mengenai pengalihan dana tersebut, Syahrial juga belum bisa memastikan. Hingga kini pihaknya belum membahas kemana dana itu dialihkan. “Kita lihat nantilah,” pungkasnya.

Tentu saja, bagi yang lebih dulu sudah mengurus akta kelahiran sebelum keluar putusan MK, bakal gigit jari karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk membuat akta lahir. Misalnya saja, di Kecamatan Helvetia, ada 215 warga yang sudah mengurus akta lahir sebelum keluar putusan MK.

“Ada 215 warga kami yang telah mengikuti proses  persidangan akte kelahiran untuk anak usia satu tahun ke atas pada Selasa (7/5) kemarin di aula kantor kecamatan Medan Helvetia itu. Biaya proses akta kelahiran sebesar Rp220 ribu per orang. Tapi biaya ini dikutip sebelum keluar putusan MK. Kalau berdasatkan keputusan MK, hanya ditetapkan Rp10 ribu,” kata Camat Medan Helvetia Arrahman Pane, Rabu (8/5). (mag-7/omi)

MEDAN-Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak melalui proses persidangan, membuat dana sebesar Rp500 juta yang akan dialokasikan Pemko Medan untuk membantu masyarakat membuat akta kelahiran, akhirnya tidak jadi dipergunakan. Anggaran tersebut masih berada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan.

“Dana sebesar Rp 500 juta itu aman. Kita tidak sempat memakainya, karena sebelum cair sudah ada putusan MK yang melarang pengurusan akta kelahiran memalui persidangan. Uangnya tetap berada di Bagian Keuangan Pemko Medan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (8/5).

Dikatakannya, dana itu awalnya akan dipergunakan untuk membantu biaya persidangan akta kelahiran bagi masyarakat Kota Medan. Karena itu, biaya tersebut seharusnya diberikan kepada pihak pengadilan. Tapi, karena adanya putusan MK itu, dana sebesar Rp500 juta tetap berada di Pemko Medan.

“Dana itu bukan untuk Disdukcapil, tapi untuk pengadilan. Dana itu digunakan untuk membantu persidangan masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran. Jadi, walaupun cair, yang menerima adalah pengadilan, sebagai biaya untuk hakim. Tapi, karena adanya putusan MK itu, tetap di Pemko Medan ,” jelasnya.

Dana tersebut sendiri belum pernah dipergunakan. Sebab, selama ini untuk biaya persidangan akta kelahiran, masih dibayar oleh masyarakat. Karena itu, setiap pengurusan akta kelahiran, warga Medan harus mengeluarkan biaya mencapai ratusan ribu rupiah. “Kalau selama ini biaya persidangan itu masih dikutip dari warga. Karena jumlahnya membaratkan masyarakat, maka kita mengusulkan bantuan ke Pemko Medan. Tapi, sebelum cair, sudah ada putusan MK,” paparnya.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan Syahrial ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dana sebesar Rp500 juta tersebut masih berada di kas Pemko Medan. “Ya, masih ada di kas Pemko Medan, karena tidak jadi dicairkan, sebab sudah ada putusan MK,” ungkapnya.

Mengenai pengalihan dana tersebut, Syahrial juga belum bisa memastikan. Hingga kini pihaknya belum membahas kemana dana itu dialihkan. “Kita lihat nantilah,” pungkasnya.

Tentu saja, bagi yang lebih dulu sudah mengurus akta kelahiran sebelum keluar putusan MK, bakal gigit jari karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk membuat akta lahir. Misalnya saja, di Kecamatan Helvetia, ada 215 warga yang sudah mengurus akta lahir sebelum keluar putusan MK.

“Ada 215 warga kami yang telah mengikuti proses  persidangan akte kelahiran untuk anak usia satu tahun ke atas pada Selasa (7/5) kemarin di aula kantor kecamatan Medan Helvetia itu. Biaya proses akta kelahiran sebesar Rp220 ribu per orang. Tapi biaya ini dikutip sebelum keluar putusan MK. Kalau berdasatkan keputusan MK, hanya ditetapkan Rp10 ribu,” kata Camat Medan Helvetia Arrahman Pane, Rabu (8/5). (mag-7/omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/