MEDAN-Semua aset milik Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) tercantum atas nama Almarhum Ferdinand Simangunsong. Hal ini membuat keinginan pengurus sekarang untuk menjual aset guna mengganti modal yang raib menjadi terkendala, sebab pihak keluarga mantan Ketua Umum KPUM juga enggan menyerahkan aset puluhan miliar tersebut.
Dua aset yang tertulis atas nama Ferdinand Simangunsong adalah SPBU dan Bengkel Fajar Raya di Jalan Sisingamaraja. Meski usaha itu dibangun menggunakan dana koperasi, tapi pemiliknya tertulis atas nama perseorangan. “Semua aset KPUM yang ada tertulis atas nama Ferdinand Simangunsong,” ujar seorang anggota KPUM berinisial MS kepada Sumut Pos, Kamis (9/5).
Ketua I KPUM, Jabmar Siburian ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa semua aset KPUM tertulis atas nama Ferdinand Simangunsong. Dikatakan bahwa situasi inilah yang menyulitkan pengurus sekarang. “Itulah yang menyusahkan kita, karena semua aset KPUM ini tertulis atas nama Ferdinand Simangunsong,” katanya kepada Sumut Pos.
Ditambahkan, pengurus sekarang berusaha untuk mengembalikan aset tersebut kepada koperasi. Langkah awal yang direncanakan adalah melakukan mediasi dengan keluarga Ferdinand Simangunsong. “Kita akan melakukan mediasi dengan keluarga Ferdinand Simangunsong agar aset itu kembali ke koperasi,” ungkapnya.
KPUM sendiri memiliki sedikitnya 14 usaha. Aset dari semua usaha tersebut diperkirakan bernilai ratusan miliar dan semuanya tertulis atas nama Ferdinand Simangunsong, mantan Ketua Umum KPUM.
Sementara itu, terkait hilangnya 301 Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), pelapor, Kartini Siringoringo mengaku menemukan banyak kejanggalan atas pengusustan kasus yang dilaporkannya pada Kamis (21/2) lalu itu.
Pasalnya, dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sudah diterimanya yang dikeluarkan tanggal 20 Maret, diterima pelapor tanggal 23 April dan untuk SP2HP kedua tertanggal 22 April. “Saya terima pada tanggal 26 April. Selain itu, saya juga aneh dengan nomor SP2HP itu kok bisa sama yaitu bernomor 177 dan hanya bulannya saja berbeda. Oleh karena itu lah, saya curiga kalau kasus ini tidak ditangani dengan serius,” ungkap Kartini Siringoringo saat ditemui Sumut Pos, Selasa (7/5) siang.
Selain itu, Kartini juga mengaku kalau kejanggalan atas kejadian yang tertuang pada laporan STPLP/K/666/II/2013/SEK Sunggal itu, sudah ditemuinya sejak awal kejadian. Saat itu, Kartini mengaku kalau polisi hanya datang ke kantor mereka di Jalan Swadaya Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal untuk mempertanyakan barang-barang yang hilang. Namun, saat itu polisi tidak ada melakukan oleh TKP seperti pemeriksaan sidik jari dan mengamankan barang bukti.
Saat kejadian, Kartini menyebut ada sebuah sepeda motor jenis matic yang ditinggal di dalam kantor. Selain itu, dalam ruangan tempat penyimpanan brangkas itu, juga ada brangkas berisikan uang bernilai puluhan juta rupiah. Begitu juga dengan sejumlah barang berharga berupa 1 unit komputer dan sejumlah barang lainnya. Namun, yang membuat Kartini tidak habis pikir, hanya berangkas berisi 301 BPKB itu saja yang hilang. “Pintu kantor itu dikunci dengan 2 gembok dan kedua gembok itu hilang. Hanya sedikit saja bagian pintu yang rusak. Bagian dalam kantor juga tidak berantakan sehingga ini sangat ganjal,” akunya. (mag-7/mag-10)