31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Hadirnya Tafsir Alquran Berbahasa Jerman

Alquran bertafsirkan bahasa Jerman yang diterbitkan  Bavaria Verlag & Handel GmbH milik salah seorang muslim Jerman bernama Abdul Halim Jackstadt kini menambah koleksi buku langka di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso Medan.

ALQURAN: Dra Nurjani, MSi  mewakili Kepala Badan Perpustakan Sumut, memperlihat Alquran berbahasa Jerman.//istimewa
ALQURAN: Dra Nurjani, MSi mewakili Kepala Badan Perpustakan Sumut, memperlihat Alquran berbahasa Jerman.//istimewa

Sebanyak 14 keping Tafsir Quran yang dicetak  warna-warni yang diserahkan oleh pihak keluarga setelah Abdul Halim Jackstadt (50 tahun)  WNA Jerman yang sudah menetap di Medan selama 20 tahun merupakan salah satu pionir olahraga wisata kayak di Indonesia wafat akibat menderita sakit Malaria Celebral.  Instruktur kayak ini wafat pada 21 Maret 2013 setelah kembali dari sebuah ekspedisi pengarungan 10 hari di sungai Tripa Aceh.  Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak.

Empat puluh hari setelah wafat, pihak keluarga bersepakat menyumbangkan seluruh buku-buku bernuansa Islam-Jerman koleksinya termasuk Al-Quran bertafsirkan bahasa Jerman ini. Diharapkan kitab suci ini dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum khususnya para peneliti agama Islam serta mahasiswa-mahasiswi fakultas Bahasa Jerman.

Tafsir Al-Qur’an langka ini dibukukan berdasarkan jumlah juz. Sebanyak 30 Juz dibagi dan dicetak dalam 20 buku yang bertuliskan Arab Qur’an, sementara arti dengan bahasa Jerman diletakkan di samping kiri dan penjelasan tafsir di bawah setiap halaman.

Dra. Nurjani, MSi  mewakili Kepala Badan Perpustakan Arsip dan Dokumentasi Hasangapan Tambunan Spd, Msi  usai menerima ke-14  paket  tafsir Al-Quran tersebut menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan buku langka yang dimilikinya untuk dijadikan arsip dan dokumentasi  bagi provinsi Sumatera Utara khususnya, Indonesia secara umum.

Karena sebenarnya hal ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mereka. Undang-undang ini dimaksud untuk mewujudkan dokumentasi karya-karya sehingga dapat menenuhi keperluan dalam rangka penelitian untuk kemajuan pembangunan bangsa.

“Sudah menjadi tugas Perpustakaan Daerah melindungi buku-buku langka yang berada di wilayahnya,” tambah Kepala Bidang Pembinaan SDM dan Kelembagaan Badan Perpustakan, Arsip dan Dokumentasi ini, sambil menyerahkan surat Tanda Terima kepada pihak keluarga yang menyerahkan.
Terkait buku-buku langka khususnya tafsir Qur’an berbahasa Jerman yang sudah pasti di negara yang bersangkutan juga langka mengingat di tempat asalnya warga yang beragama Islam minoritas,  Dra. Nurjani, M.si  memastikan Al Qu’an ini akan  ditempatkan  di ruangan Deposit Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.  Untuk mengantisipasi kehilangan akibat kelalaian peminjam, buku-buku langka biasanya tidak boleh dibawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat. Mengantisipasi kerusakan Al-Quran ini menurutnya akan disarankan difotokopi saja sehingga warga masyarakat Sumut yang ingin melihat dan mengetahui bagaimana Qur’an bertafsirkan bahasa asing tersebut tidak dipersulit untuk meminjam. (*/rel)

Alquran bertafsirkan bahasa Jerman yang diterbitkan  Bavaria Verlag & Handel GmbH milik salah seorang muslim Jerman bernama Abdul Halim Jackstadt kini menambah koleksi buku langka di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso Medan.

ALQURAN: Dra Nurjani, MSi  mewakili Kepala Badan Perpustakan Sumut, memperlihat Alquran berbahasa Jerman.//istimewa
ALQURAN: Dra Nurjani, MSi mewakili Kepala Badan Perpustakan Sumut, memperlihat Alquran berbahasa Jerman.//istimewa

Sebanyak 14 keping Tafsir Quran yang dicetak  warna-warni yang diserahkan oleh pihak keluarga setelah Abdul Halim Jackstadt (50 tahun)  WNA Jerman yang sudah menetap di Medan selama 20 tahun merupakan salah satu pionir olahraga wisata kayak di Indonesia wafat akibat menderita sakit Malaria Celebral.  Instruktur kayak ini wafat pada 21 Maret 2013 setelah kembali dari sebuah ekspedisi pengarungan 10 hari di sungai Tripa Aceh.  Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak.

Empat puluh hari setelah wafat, pihak keluarga bersepakat menyumbangkan seluruh buku-buku bernuansa Islam-Jerman koleksinya termasuk Al-Quran bertafsirkan bahasa Jerman ini. Diharapkan kitab suci ini dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum khususnya para peneliti agama Islam serta mahasiswa-mahasiswi fakultas Bahasa Jerman.

Tafsir Al-Qur’an langka ini dibukukan berdasarkan jumlah juz. Sebanyak 30 Juz dibagi dan dicetak dalam 20 buku yang bertuliskan Arab Qur’an, sementara arti dengan bahasa Jerman diletakkan di samping kiri dan penjelasan tafsir di bawah setiap halaman.

Dra. Nurjani, MSi  mewakili Kepala Badan Perpustakan Arsip dan Dokumentasi Hasangapan Tambunan Spd, Msi  usai menerima ke-14  paket  tafsir Al-Quran tersebut menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan buku langka yang dimilikinya untuk dijadikan arsip dan dokumentasi  bagi provinsi Sumatera Utara khususnya, Indonesia secara umum.

Karena sebenarnya hal ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mereka. Undang-undang ini dimaksud untuk mewujudkan dokumentasi karya-karya sehingga dapat menenuhi keperluan dalam rangka penelitian untuk kemajuan pembangunan bangsa.

“Sudah menjadi tugas Perpustakaan Daerah melindungi buku-buku langka yang berada di wilayahnya,” tambah Kepala Bidang Pembinaan SDM dan Kelembagaan Badan Perpustakan, Arsip dan Dokumentasi ini, sambil menyerahkan surat Tanda Terima kepada pihak keluarga yang menyerahkan.
Terkait buku-buku langka khususnya tafsir Qur’an berbahasa Jerman yang sudah pasti di negara yang bersangkutan juga langka mengingat di tempat asalnya warga yang beragama Islam minoritas,  Dra. Nurjani, M.si  memastikan Al Qu’an ini akan  ditempatkan  di ruangan Deposit Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.  Untuk mengantisipasi kehilangan akibat kelalaian peminjam, buku-buku langka biasanya tidak boleh dibawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat. Mengantisipasi kerusakan Al-Quran ini menurutnya akan disarankan difotokopi saja sehingga warga masyarakat Sumut yang ingin melihat dan mengetahui bagaimana Qur’an bertafsirkan bahasa asing tersebut tidak dipersulit untuk meminjam. (*/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/