29 C
Medan
Monday, September 30, 2024

15 Mei, Tabung Gas Wajib Gunakan Segel Plastik

MEDAN-Guna mencegah terjadinya kebocoran, PT Pertamina (Persero) Upms I Medan terhitung mulai tanggal 15 Mei 2013, mewajibkan bagi setiap SPPBE dan agen LPG PSO untuk memasang pengaman plastic wrap (segel plastik) tabung gas. Pemberlakukan penyediaan dan pemasangan segel plastik itu untuk mengantisipasi kebocoran yang dapat memicu terjadinya ledakan.

Informasi diperoleh Sumut Pos, berdasarkan surat edaran nomor 170/F11450/2013-S3 ditanda tangani oleh Budhi Busama selaku Domestic Gas Region Manager I PT Pertamina (Persero) menegaskan, pemberlakuan plastic wrap pada tabung gas yang akan disalurkan ke masyarakat itu, karena selama ini pendistribusian LPG masih rawan terjadinya kebocoran.

Dalam surat edaran disebutkan, pihak Pertamina akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan penyesuaian alokasi bagi SPPBE dan agen LPG yang tidak mengindahkankan standart pemberlakukan  tersebut, hingga pada pertengahan Mei.

Asisten Customer Relation Pertamina Upms I Medan Sony Mirath ketika dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, terkait pemberlakukan plastic wrap sebagai alat pengaman tabung gas, tidak bersedia mengangkat telepon selularnya. Sementara itu, salah satu agen LPG di Medan Utara mengatakan, pihaknya belum menerapkan penggunaan plastic wrap pada tabung gas karena para agen mesti mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp40 untuk pembelian alat pengaman tersebut. “Untuk satu unit plastic wrap Rp40, sedangkan alokasi kami per hari 1.000 tabung, berarti dalam setiap bulannya agen harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta. Sedangkan harga gas tidak boleh dinaikan dan harus sesuai HET,” ujar Yanto, salah seorang pekerja di   gudang agen gas LPG. (rul)

MEDAN-Guna mencegah terjadinya kebocoran, PT Pertamina (Persero) Upms I Medan terhitung mulai tanggal 15 Mei 2013, mewajibkan bagi setiap SPPBE dan agen LPG PSO untuk memasang pengaman plastic wrap (segel plastik) tabung gas. Pemberlakukan penyediaan dan pemasangan segel plastik itu untuk mengantisipasi kebocoran yang dapat memicu terjadinya ledakan.

Informasi diperoleh Sumut Pos, berdasarkan surat edaran nomor 170/F11450/2013-S3 ditanda tangani oleh Budhi Busama selaku Domestic Gas Region Manager I PT Pertamina (Persero) menegaskan, pemberlakuan plastic wrap pada tabung gas yang akan disalurkan ke masyarakat itu, karena selama ini pendistribusian LPG masih rawan terjadinya kebocoran.

Dalam surat edaran disebutkan, pihak Pertamina akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan penyesuaian alokasi bagi SPPBE dan agen LPG yang tidak mengindahkankan standart pemberlakukan  tersebut, hingga pada pertengahan Mei.

Asisten Customer Relation Pertamina Upms I Medan Sony Mirath ketika dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, terkait pemberlakukan plastic wrap sebagai alat pengaman tabung gas, tidak bersedia mengangkat telepon selularnya. Sementara itu, salah satu agen LPG di Medan Utara mengatakan, pihaknya belum menerapkan penggunaan plastic wrap pada tabung gas karena para agen mesti mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp40 untuk pembelian alat pengaman tersebut. “Untuk satu unit plastic wrap Rp40, sedangkan alokasi kami per hari 1.000 tabung, berarti dalam setiap bulannya agen harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta. Sedangkan harga gas tidak boleh dinaikan dan harus sesuai HET,” ujar Yanto, salah seorang pekerja di   gudang agen gas LPG. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/