26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pendaftaran Akta Kelahiran Mulai Dibatasi

MEDAN-Antusias warga Kota Medan untuk mengurus akta kelahiran semakin tinggi. Buktinya, ribuan warga memenuhi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan Jalan Iskandar Muda, Senin (13/5). Mereka datang untuk mengurus akta kelahirannya. Sayangnya, kuota pendaftaran dibatasi 500 orang per hari.

“Saya tiba di sini sekitar pukul 10.00 WIB tadi dan langsung mengambil nomor. Dapat nomor 200. Tapi, sampai sekarang (kematin,Red) saya belum juga dipanggil,” ujar Abdul Rahman, warga Jalan Kapten Muslim, kepada Sumut Pos, Senin (13/5) siang.

Menurut Rahman, dirinya ingin membuat akta kelahiran putranya yang sudah berusia lebih setahun. Putusan MK yang menyatakan pengurusan akta kelahiran tanpa melalui pengadilan sangat memudahkan dirinya, apalagi biayanya hanya Rp10 ribu.

“Begitu saya membaca Koran bahwa mengurus akta kelahiran hanya bayar denda Rp 10 ribu, maka saya pun langsung mendatangi kantor ini,” katanya.

Namun, dia tidak menyangka kalau masyarakat yang mengurus akta kelahiran begitu banyak. Sebab, yang mendaftar di atas pukul 14.00 WIB tidak mendapat antrian lagi, karena kouta sudah habis. “Saya tidak tahu kalau koutanya dibatasi. Terpaksa saya kembali besok (hari ini,Red) untuk mengurus akta kelahiran putri saya,” kara Yani, yang kecewa karena tidak mendapat nomor antrian.

Melihat tingginya antusias warga untuk mengurus akta kelahiran, Yani menyarankan agar pengurusan tidak hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan, tapi juga di kantor kecamatan. “Kalau ada di kantor kecamatan, lebih baguslah. Apalagi, tadi petugas bilang kouta setiap hari hanya 500 orang,” paparnya.

Kadis Dukcapil Medan Muslim Harahap ketika dihubungi, Senin (13/4) tidak berhasil. Namun sebelumnya dia menginformasikan tentang peningkatan jumlah warga yang mengurus akta kehiran pasca putusan MK. “Jumlah warga yang mengurus akta kelahiran meningkat tajam, petugas kita sampai kewalahan. Kita berencana untuk menambah 4 petugas,” ungkap Muslim kepada Sumut Pos.

Dijelaskan, petugas yang dimiliki Disdukcapil Medan sekarang ini hanya 8 orang. Bila pun dipaksakan untuk bekerja maksimal, petugas ini diperkirakan hanya mampu mengerjakan 500 lebih lembar akta kelahiran setiap hari. “Dengan jumlah 8 orang, bila dipaksakan mampu mengerjakan 500 lembar akta kelahiran, tapi yang datang ribuan, jadi kita kewalahan,” ucapnya. (mag-7)

MEDAN-Antusias warga Kota Medan untuk mengurus akta kelahiran semakin tinggi. Buktinya, ribuan warga memenuhi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan Jalan Iskandar Muda, Senin (13/5). Mereka datang untuk mengurus akta kelahirannya. Sayangnya, kuota pendaftaran dibatasi 500 orang per hari.

“Saya tiba di sini sekitar pukul 10.00 WIB tadi dan langsung mengambil nomor. Dapat nomor 200. Tapi, sampai sekarang (kematin,Red) saya belum juga dipanggil,” ujar Abdul Rahman, warga Jalan Kapten Muslim, kepada Sumut Pos, Senin (13/5) siang.

Menurut Rahman, dirinya ingin membuat akta kelahiran putranya yang sudah berusia lebih setahun. Putusan MK yang menyatakan pengurusan akta kelahiran tanpa melalui pengadilan sangat memudahkan dirinya, apalagi biayanya hanya Rp10 ribu.

“Begitu saya membaca Koran bahwa mengurus akta kelahiran hanya bayar denda Rp 10 ribu, maka saya pun langsung mendatangi kantor ini,” katanya.

Namun, dia tidak menyangka kalau masyarakat yang mengurus akta kelahiran begitu banyak. Sebab, yang mendaftar di atas pukul 14.00 WIB tidak mendapat antrian lagi, karena kouta sudah habis. “Saya tidak tahu kalau koutanya dibatasi. Terpaksa saya kembali besok (hari ini,Red) untuk mengurus akta kelahiran putri saya,” kara Yani, yang kecewa karena tidak mendapat nomor antrian.

Melihat tingginya antusias warga untuk mengurus akta kelahiran, Yani menyarankan agar pengurusan tidak hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan, tapi juga di kantor kecamatan. “Kalau ada di kantor kecamatan, lebih baguslah. Apalagi, tadi petugas bilang kouta setiap hari hanya 500 orang,” paparnya.

Kadis Dukcapil Medan Muslim Harahap ketika dihubungi, Senin (13/4) tidak berhasil. Namun sebelumnya dia menginformasikan tentang peningkatan jumlah warga yang mengurus akta kehiran pasca putusan MK. “Jumlah warga yang mengurus akta kelahiran meningkat tajam, petugas kita sampai kewalahan. Kita berencana untuk menambah 4 petugas,” ungkap Muslim kepada Sumut Pos.

Dijelaskan, petugas yang dimiliki Disdukcapil Medan sekarang ini hanya 8 orang. Bila pun dipaksakan untuk bekerja maksimal, petugas ini diperkirakan hanya mampu mengerjakan 500 lebih lembar akta kelahiran setiap hari. “Dengan jumlah 8 orang, bila dipaksakan mampu mengerjakan 500 lembar akta kelahiran, tapi yang datang ribuan, jadi kita kewalahan,” ucapnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/