25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Merokok Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Keinginan Pemko Medan untuk memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tampaknya tidak main-main. Buktinya, Pemko Medan telah merancang denda maksimal sebesar Rp50 juta bagi yang melanggar peraturan yang akan disepakati bersama tersebut.

MEROKOK: Seorang pria merokok  Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan. Rencananya  Pemko Medan akan mengeluarkan larangan merokok  sejumlah tempat umum.//triadi/Sumut Pos
MEROKOK: Seorang pria merokok di Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan. Rencananya Pemko Medan akan mengeluarkan larangan merokok di sejumlah tempat umum.//triadi/Sumut Pos

Penetapan denda bagi pelanggar Perda KTR tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Besaran denda yang diperbolehkan dalan Perda ini adalah Rp50 juta,” ujar Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pada saat membacakan nota jawaban tentang pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda KTR di Gedung DPRD Medan, Senin (13/5).

Dijelaskan, denda tersebut akan dikutip dan disetor ke kas negara melalui pengadilan. Makanisme atas sanksi yang diberikan kepada orang atau badan yang melanggar ketentuan, selain dikenakan denda, juga akan dikenakan pidana sesuai Kitab Hukum Acara Pidana, khususnya terhadap tindakan pidana ringan. “Pemko Medan akan tetap konsisten dalam pengawasan Perda KTR ini,” jelasnya.

Ditegaskannya, Pemko Medan telah siap untuk memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Namun, dibutuhkan juga kemauan, kesadaran, komitmen bersama dan adanya regulasi yang melindungi kesehatan masyarakat. “Intinya, Pemko Medan ingin meneggakkan dan mengendalikan serta membangun kesadaran masyarakat pengguna rokok,” katanya.

Wali Kota mengungkapkan, Pemko Medan sebenarnya sudah melakukan sosialisasi Ranperda KTR ini mulai dari tahun 2010 lalu hingga sekarang. Sosialisasi sudah disampaikan kepada Puskesmas, TP PKK Kota Medan, TP PKK Kecamatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Darma Wanita, Fakultas Kedokteran USU dan UISU.

“Pada Bulan November dan Desember 2012 lalu, kita juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat umum di 21 kecamatan bersamaan dengan sosialisasi Narkoba dan HIV,” terang Wali Kota.

Sedangkan yang meliputi KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunakaan rokok di tempat-tempat umum, khususnya sarana pendidikan. Namun, untuk poin ini, belum dicapai kesepakatan. Pemko Medan mengusulkan 10 meter, sementara fraksi-fraksi di DPRD Medan mengusulkan lebih dari 50 meter.

Pemko Medan juga belum menganggarkan anggaran pada APBD 2013 ini guna mendukung Perda ini. Tapi, Pemko Berjanji akan menganggarkan di APBD 2014 guna membangun sarana dan pra sarana guna mendukung Perda KTR ini.

Rapat Peripurna ini sendiri berlangsung lama, karena mendengar nota jawaban Wali Kota langsung terhadap 7 Ranperda yang sedang dibahas. Saking lamanya, Wali Kota Drs H Rahudman Harahap harus bergantian dengan Wakil Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin MSI dan Sekda Syaiful Bahri untuk membacakan nota jawaban tersebut.

Parahnya lagi, pada saat sidang diskor, paserta ramai-ramai merokok. Ada yang merokok di dalam ruang rapat dan ada juga yang diluar. “Kan belum berlaku, jadi tidak salah kalau merokok di sini,” ujar seorang PNS yang merokok di luar ruang rapat.

Indonesia Panen Penyakit Karena Rokok

Sementara itu, konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular, diantaranya, kardiovaskuler, stroke, penyakit paru, kanker mulut dan lainnya. Saat ini, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 58.588.607 jiwa.

Dari jumlah tersebut, kelompok umur 15 – 19 tahun yang merokok aktif dan kadang-kadang mencapai 3.875.597 jiwa. Sedangkan, kelompok umur 20 – 24 tahun mencapai 5.772.359 jiwa. Data ini berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 dan karena hal ini, membuat negara bangkrut.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan dalam Workshop Penguatan Partisipasi Jurnalis Terhadap Pengendalian Dampak Rokok di Medan, Sabtu (11/5).

Dikatakannya, saat ini susah mencari anak tingkat SMP yang merokok. Akibatnya, 10 – 20 tahun mendatang, mereka yang merokok tadi seharusnya memasuki usia produktif untuk bekerja, namun yang terjadi mereka mendapatkan penyakit dan Indonesia panen dengan penyakit.
“Karena sejak SMP sudah merokok atau berprilaku tidak sehat, maka membuat negara ini bangkrut. Sebab, Indonesia akan panen penyakit 10 – 20 tahun kemudian. Negara akan menanggung biaya perobatan mereka ketika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014 berlaku,” katanya.

Lanjutnya, seorang perokok minimal mengonsumsi rokok per hari satu bungkus dan uang yang dikeluarkannya Rp10 ribu. Berarti, perbulannya perokok mengonsumsi 30 bungkus dan uang yang dikeluarkannya sebesar Rp300 ribu. Sedangkan satu tahun, minimal 365 bungkus dan uang yang dikeluarkannya Rp3.650.000.

Sementara itu, ahli jantung Prof Dr Sutomo Kasiman, SpPD, SpJP menuturkan, rokok salah satu penyebab tersumbatnya pembuluh darah. Akibatnya, aliran darah menuju otot jantung menjadi terhenti, sehingga bisa menimbulkan penyakit jantung koroner.

“Gejalanya seperti nyeri hingga ke bahu atau punggung, dada hingga aktivitaspun terganggu. Seseorang yang merasakan gejala akan merasa cemas, gelisah, keringat dingin, denyut jantung lambat dan sebagainya. Untuk itu, upaya perlindungan bahaya rokok ini perlu peran sentral dari para jurnalis untuk mencegah kebiasaan merokok sejak dini,” katanya.

Untuk kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia tersebut, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah mengatakan, jurnalis sangat berperan untuk membangun upaya penyadaran kepada masyarakat, dengan mengembangkan informasi atau isu pengendalian tembakau secara proporsional. (mag-7/mag-13)

Keinginan Pemko Medan untuk memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tampaknya tidak main-main. Buktinya, Pemko Medan telah merancang denda maksimal sebesar Rp50 juta bagi yang melanggar peraturan yang akan disepakati bersama tersebut.

MEROKOK: Seorang pria merokok  Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan. Rencananya  Pemko Medan akan mengeluarkan larangan merokok  sejumlah tempat umum.//triadi/Sumut Pos
MEROKOK: Seorang pria merokok di Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan. Rencananya Pemko Medan akan mengeluarkan larangan merokok di sejumlah tempat umum.//triadi/Sumut Pos

Penetapan denda bagi pelanggar Perda KTR tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Besaran denda yang diperbolehkan dalan Perda ini adalah Rp50 juta,” ujar Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pada saat membacakan nota jawaban tentang pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda KTR di Gedung DPRD Medan, Senin (13/5).

Dijelaskan, denda tersebut akan dikutip dan disetor ke kas negara melalui pengadilan. Makanisme atas sanksi yang diberikan kepada orang atau badan yang melanggar ketentuan, selain dikenakan denda, juga akan dikenakan pidana sesuai Kitab Hukum Acara Pidana, khususnya terhadap tindakan pidana ringan. “Pemko Medan akan tetap konsisten dalam pengawasan Perda KTR ini,” jelasnya.

Ditegaskannya, Pemko Medan telah siap untuk memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Namun, dibutuhkan juga kemauan, kesadaran, komitmen bersama dan adanya regulasi yang melindungi kesehatan masyarakat. “Intinya, Pemko Medan ingin meneggakkan dan mengendalikan serta membangun kesadaran masyarakat pengguna rokok,” katanya.

Wali Kota mengungkapkan, Pemko Medan sebenarnya sudah melakukan sosialisasi Ranperda KTR ini mulai dari tahun 2010 lalu hingga sekarang. Sosialisasi sudah disampaikan kepada Puskesmas, TP PKK Kota Medan, TP PKK Kecamatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Darma Wanita, Fakultas Kedokteran USU dan UISU.

“Pada Bulan November dan Desember 2012 lalu, kita juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat umum di 21 kecamatan bersamaan dengan sosialisasi Narkoba dan HIV,” terang Wali Kota.

Sedangkan yang meliputi KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunakaan rokok di tempat-tempat umum, khususnya sarana pendidikan. Namun, untuk poin ini, belum dicapai kesepakatan. Pemko Medan mengusulkan 10 meter, sementara fraksi-fraksi di DPRD Medan mengusulkan lebih dari 50 meter.

Pemko Medan juga belum menganggarkan anggaran pada APBD 2013 ini guna mendukung Perda ini. Tapi, Pemko Berjanji akan menganggarkan di APBD 2014 guna membangun sarana dan pra sarana guna mendukung Perda KTR ini.

Rapat Peripurna ini sendiri berlangsung lama, karena mendengar nota jawaban Wali Kota langsung terhadap 7 Ranperda yang sedang dibahas. Saking lamanya, Wali Kota Drs H Rahudman Harahap harus bergantian dengan Wakil Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin MSI dan Sekda Syaiful Bahri untuk membacakan nota jawaban tersebut.

Parahnya lagi, pada saat sidang diskor, paserta ramai-ramai merokok. Ada yang merokok di dalam ruang rapat dan ada juga yang diluar. “Kan belum berlaku, jadi tidak salah kalau merokok di sini,” ujar seorang PNS yang merokok di luar ruang rapat.

Indonesia Panen Penyakit Karena Rokok

Sementara itu, konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular, diantaranya, kardiovaskuler, stroke, penyakit paru, kanker mulut dan lainnya. Saat ini, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 58.588.607 jiwa.

Dari jumlah tersebut, kelompok umur 15 – 19 tahun yang merokok aktif dan kadang-kadang mencapai 3.875.597 jiwa. Sedangkan, kelompok umur 20 – 24 tahun mencapai 5.772.359 jiwa. Data ini berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 dan karena hal ini, membuat negara bangkrut.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan dalam Workshop Penguatan Partisipasi Jurnalis Terhadap Pengendalian Dampak Rokok di Medan, Sabtu (11/5).

Dikatakannya, saat ini susah mencari anak tingkat SMP yang merokok. Akibatnya, 10 – 20 tahun mendatang, mereka yang merokok tadi seharusnya memasuki usia produktif untuk bekerja, namun yang terjadi mereka mendapatkan penyakit dan Indonesia panen dengan penyakit.
“Karena sejak SMP sudah merokok atau berprilaku tidak sehat, maka membuat negara ini bangkrut. Sebab, Indonesia akan panen penyakit 10 – 20 tahun kemudian. Negara akan menanggung biaya perobatan mereka ketika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014 berlaku,” katanya.

Lanjutnya, seorang perokok minimal mengonsumsi rokok per hari satu bungkus dan uang yang dikeluarkannya Rp10 ribu. Berarti, perbulannya perokok mengonsumsi 30 bungkus dan uang yang dikeluarkannya sebesar Rp300 ribu. Sedangkan satu tahun, minimal 365 bungkus dan uang yang dikeluarkannya Rp3.650.000.

Sementara itu, ahli jantung Prof Dr Sutomo Kasiman, SpPD, SpJP menuturkan, rokok salah satu penyebab tersumbatnya pembuluh darah. Akibatnya, aliran darah menuju otot jantung menjadi terhenti, sehingga bisa menimbulkan penyakit jantung koroner.

“Gejalanya seperti nyeri hingga ke bahu atau punggung, dada hingga aktivitaspun terganggu. Seseorang yang merasakan gejala akan merasa cemas, gelisah, keringat dingin, denyut jantung lambat dan sebagainya. Untuk itu, upaya perlindungan bahaya rokok ini perlu peran sentral dari para jurnalis untuk mencegah kebiasaan merokok sejak dini,” katanya.

Untuk kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia tersebut, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah mengatakan, jurnalis sangat berperan untuk membangun upaya penyadaran kepada masyarakat, dengan mengembangkan informasi atau isu pengendalian tembakau secara proporsional. (mag-7/mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/