25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Card Reader E-KTP dari AS dan Korsel

Informasi tidak dibolehkannya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) difotokopi secara berulang-ulang, benar-benar menggelisahkan masyarakat. Pasalnya, banyak kebutuhan persyaratan administrasi saat ini yang masih mensyaratkan fotokopi KTP. Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan e-KTP memiliki sejumlah kelebihan dan merupakan terobosan baru dalam sistem kependudukan di tanah air.

Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, dalam e-KTP terdapat sekitar 14 perangkat yang membuatnya sangat sulit dimanipulasi. Di antaranya terdapat chip yang berfungsi menyimpan biodata, foto, iris mata dan rekaman sidik jari dan tandatangan si pemilik. Dalam e-KTP chip tersebut menurut Donny juga terdapat memori berukuran 8 kilo bytes yang berperan menyimpan data-data yang dibutuhkan. Dimana daya tahan penyimpanan memory paling singkat 10 tahun. Selain itu, e-KTP juga didukung dengan pengamanan melalui Sistem Manajemen Kunci (Key Management System).

“Spesifikasi blanko e-KTP juga berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Kelebihan lain, salah satunya keamanan pencetakan memuat font khusus, hologram, dan microtext yang hanya bisa dibaca dengan menggunakan kaca pembesar. Jadi terdapat banyak perangkat yang membuat e-KTP sangat sulit untuk dipalsukan. Kalau tidak salah jumlahnya ada sekitar 14 perangkat yang digunakan,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Senin (13/5).

Donny mengatakan demikian karena diketahui e-KTP juga menggunakan sistem biometrik yang berperan menunjukkan identitas diri si pemilik secara cepat dan akurat pada saat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau biasa disebut card reader.

Bicara kelebihan, menurut Sahmendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga ini, e-KTP menjamin sulitnya seseorang memiliki KTP ganda. Karena tujuan pembuatan e-KTP murni sebagai identitas tunggal setiap masing-masing warga negara yang telah berusia 17 tahun atau yang telah berumah tangga. “Jadi program ini demi terciptanya keakuratan data. Dengan e-KTP juga bisa ketahuan bujangan atau tidak,” ujarnya.

Dengan teknologi perekaman sidik jari dan iris mata, maka upaya-upaya kejahatan akan mudah teridentifikasi jika oknum tersebut sebelumnya telah terekam identitas dirinya. “Misalnya ada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak diketahui identitasnya, kalau ia sudah pernah direkam dengan menggunakan teknologi e-KTP, juga akan mudah diketahui biodatanya,” ujar Donny.

Karena itu dengan segudang kelebihan yang ada, Mendagri menurut Donny pada 11 April 2013 kemarin, telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan ke sejumlah instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan semata-mata demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri) Irman, memastikan Surat Edaran Mendagri terkait permintaan agar e-KTP jangan difotokopi, ditujukan pada instansi pemerintah.

“Jadi tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotocopy. Masyarakat yang sudah pernah memfotokopi, tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak. Yang dilarang itu kepada unit-unit kerja pelayanan masyarakat, agar pelayanan bisa makin optimal. Setelah mereka menyediakan card reader (pembaca e-KTP), jangan lagi memfotokopi, karena kalau itu dilakukan tidak ada bedanya e-KTP dengan KTP biasa,” ujarnya yang menjamin saat difotokopi e-KTP tidak akan rusak dalam jangka waktu menengah maupun jangka waktu panjang.

Irman memastikan dirinya bahkan pernah memfotokopi hingga sebanyak lima kali. “Beberapa teman juga sudah pernah memfotokopi e-KTP-nya. Tapi nggak rusak kok. Jadi intinya Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut, mengimbau bahwa untuk menjaga dan memelihara e-KTP, jadi diminta tidak difotokopi lebih dari satu kali. Jadi kita mencegah adanya kerusakan. Lagipula kalau e-KTP difotokopi, tidak ada bedanya dong dengan KTP yang lama,” katanya.

Oleh karena itu Irman berharap instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik lainnya, segera menyediakan card reader. Agar manfaat keberadaan e-KTP benar-benar maksimal dipergunakan. “Surat Edaran Mendagri 11 April 2013 mengingatkan hal itu. Bahwa sebelumnya telah ada Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011, agar semua lembaga pelayanan masyarakat menggunakan card reader,” katanya.

Saat ditanya di mana card reader dapat dibeli? Menurut Irman beberapa alat yang digunakan saat ini masih merupakan impor produksi Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun produk ini dinilai kurang maksimal, karena pada saat digunakan masih harus disambungkan menggunakan komputer.

“Nah kemarin Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), berhasil menemukan teknologi terbaru. Dimana alat pembaca e-KTP telah terintegrasi dengan layar kecil. Sehingga dapat dibawa-bawa dan digunakan dengan mudah. Saat uji publik, BPPT mengundang Kemendagri, Kemenristek, ITB, Lembaga Sandi Negara dan beberapa lembaga lainnya. Nah kita melihat pada uji publik, hasil temuan BPPT tersebut sangat baik. Tapi belum diproduksi, jadi bagi perusahaan dalam negeri yang tertarik, silahkan memproduksinya,” ujarnya.

Irman memastikan dalam hal ini Kemendagri tidak lagi ikut mengatur terkait tender pengadaan alat tersebut nantinya. “Saya benar-benar merasa sedih jika ada pihak yang menilai pengadaan ini merupakan proyeknya Kemendagri. Dalam hal ini kita hanya berperan mengeluarkan rekomendasi tehnis, agar spesifikasinya sesuai dengan yang dibutuhkan untuk membaca e-KTP,” katanya.

Sebagai contoh semisal pihak perbankan ingin mengadakan card reader, maka menurut Irman mereka dapat memanfaatkan tehnologi temuan BPPT dan Kemendagri akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait spesifikasinya. (*)

Informasi tidak dibolehkannya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) difotokopi secara berulang-ulang, benar-benar menggelisahkan masyarakat. Pasalnya, banyak kebutuhan persyaratan administrasi saat ini yang masih mensyaratkan fotokopi KTP. Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan e-KTP memiliki sejumlah kelebihan dan merupakan terobosan baru dalam sistem kependudukan di tanah air.

Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, dalam e-KTP terdapat sekitar 14 perangkat yang membuatnya sangat sulit dimanipulasi. Di antaranya terdapat chip yang berfungsi menyimpan biodata, foto, iris mata dan rekaman sidik jari dan tandatangan si pemilik. Dalam e-KTP chip tersebut menurut Donny juga terdapat memori berukuran 8 kilo bytes yang berperan menyimpan data-data yang dibutuhkan. Dimana daya tahan penyimpanan memory paling singkat 10 tahun. Selain itu, e-KTP juga didukung dengan pengamanan melalui Sistem Manajemen Kunci (Key Management System).

“Spesifikasi blanko e-KTP juga berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Kelebihan lain, salah satunya keamanan pencetakan memuat font khusus, hologram, dan microtext yang hanya bisa dibaca dengan menggunakan kaca pembesar. Jadi terdapat banyak perangkat yang membuat e-KTP sangat sulit untuk dipalsukan. Kalau tidak salah jumlahnya ada sekitar 14 perangkat yang digunakan,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Senin (13/5).

Donny mengatakan demikian karena diketahui e-KTP juga menggunakan sistem biometrik yang berperan menunjukkan identitas diri si pemilik secara cepat dan akurat pada saat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau biasa disebut card reader.

Bicara kelebihan, menurut Sahmendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga ini, e-KTP menjamin sulitnya seseorang memiliki KTP ganda. Karena tujuan pembuatan e-KTP murni sebagai identitas tunggal setiap masing-masing warga negara yang telah berusia 17 tahun atau yang telah berumah tangga. “Jadi program ini demi terciptanya keakuratan data. Dengan e-KTP juga bisa ketahuan bujangan atau tidak,” ujarnya.

Dengan teknologi perekaman sidik jari dan iris mata, maka upaya-upaya kejahatan akan mudah teridentifikasi jika oknum tersebut sebelumnya telah terekam identitas dirinya. “Misalnya ada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak diketahui identitasnya, kalau ia sudah pernah direkam dengan menggunakan teknologi e-KTP, juga akan mudah diketahui biodatanya,” ujar Donny.

Karena itu dengan segudang kelebihan yang ada, Mendagri menurut Donny pada 11 April 2013 kemarin, telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan ke sejumlah instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan semata-mata demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri) Irman, memastikan Surat Edaran Mendagri terkait permintaan agar e-KTP jangan difotokopi, ditujukan pada instansi pemerintah.

“Jadi tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotocopy. Masyarakat yang sudah pernah memfotokopi, tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak. Yang dilarang itu kepada unit-unit kerja pelayanan masyarakat, agar pelayanan bisa makin optimal. Setelah mereka menyediakan card reader (pembaca e-KTP), jangan lagi memfotokopi, karena kalau itu dilakukan tidak ada bedanya e-KTP dengan KTP biasa,” ujarnya yang menjamin saat difotokopi e-KTP tidak akan rusak dalam jangka waktu menengah maupun jangka waktu panjang.

Irman memastikan dirinya bahkan pernah memfotokopi hingga sebanyak lima kali. “Beberapa teman juga sudah pernah memfotokopi e-KTP-nya. Tapi nggak rusak kok. Jadi intinya Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut, mengimbau bahwa untuk menjaga dan memelihara e-KTP, jadi diminta tidak difotokopi lebih dari satu kali. Jadi kita mencegah adanya kerusakan. Lagipula kalau e-KTP difotokopi, tidak ada bedanya dong dengan KTP yang lama,” katanya.

Oleh karena itu Irman berharap instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik lainnya, segera menyediakan card reader. Agar manfaat keberadaan e-KTP benar-benar maksimal dipergunakan. “Surat Edaran Mendagri 11 April 2013 mengingatkan hal itu. Bahwa sebelumnya telah ada Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011, agar semua lembaga pelayanan masyarakat menggunakan card reader,” katanya.

Saat ditanya di mana card reader dapat dibeli? Menurut Irman beberapa alat yang digunakan saat ini masih merupakan impor produksi Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun produk ini dinilai kurang maksimal, karena pada saat digunakan masih harus disambungkan menggunakan komputer.

“Nah kemarin Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), berhasil menemukan teknologi terbaru. Dimana alat pembaca e-KTP telah terintegrasi dengan layar kecil. Sehingga dapat dibawa-bawa dan digunakan dengan mudah. Saat uji publik, BPPT mengundang Kemendagri, Kemenristek, ITB, Lembaga Sandi Negara dan beberapa lembaga lainnya. Nah kita melihat pada uji publik, hasil temuan BPPT tersebut sangat baik. Tapi belum diproduksi, jadi bagi perusahaan dalam negeri yang tertarik, silahkan memproduksinya,” ujarnya.

Irman memastikan dalam hal ini Kemendagri tidak lagi ikut mengatur terkait tender pengadaan alat tersebut nantinya. “Saya benar-benar merasa sedih jika ada pihak yang menilai pengadaan ini merupakan proyeknya Kemendagri. Dalam hal ini kita hanya berperan mengeluarkan rekomendasi tehnis, agar spesifikasinya sesuai dengan yang dibutuhkan untuk membaca e-KTP,” katanya.

Sebagai contoh semisal pihak perbankan ingin mengadakan card reader, maka menurut Irman mereka dapat memanfaatkan tehnologi temuan BPPT dan Kemendagri akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait spesifikasinya. (*)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/