JAKARTA-Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin akhirnya datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (14/5), dia memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan KPK setelah pekan lalu urung hadir dalam pemeriksaan. Hilmi dicecar pertanyaan seputar rekaman yang mengindikasikan dia ikut menerima suap.
Hilmi yang datang sekitar pukul 09.00 diputarkan rekaman pembicaraan Ahmad Fathanah dengan seorang pria. Informasi yang dihimpun, dalam percakapan tersebut Fathanah ditagih soal uang Rp15 Miliar untuk ‘engkong (kakek)’.
Dari ucapan tersebut, muncullah kecurigaan terhadap Hilmi. Pria yang berbicara dengan Fathanah itu juga diduga Ridwan Hakim, putra Hilmi. Tidak ada hal lain yang ditanyakan selain seputar rekaman tersebut.
KPK tidak memberikan penjelasan resmi seputar rekaman tersebut dengan alasan masuk materi penyidikan. Namun, informasi soal uang tersebut dibantah oleh Hilmi. “Ngggak ada, nggak ada,” ucap Hilmi saat ditanya wartawan seputar dugaan Ridwan menjadi perantara dirinya dan Fathanah.
Hilmi mengatakan, dia datang untuk bersilaturahmi dengan penyidik KPK. Saat diperiksa, dia juga diperdengarkan rekaman. “Ada rekaman yang dibuka, tapi isinya bluffing semua,” terang alumnus Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur itu.
Tidak jelas apa yang dimaksud Hilmi dengan ucapan bluffing itu.
Secara harfiah, bluffing berarti menggertak. Apakah isi rekaman tersebut menggertak atau bahkan mengintimidasi Hilmi, dia tidak menjawab dan langsung masuk ke mobil yang telah menunggunya.
Pengacara Hilmi, Zainudin Paru, mengatakan jika kliennya sama sekali tidak mengenal siapapun yang ada dalam rekaman tersebut. Bahkan, penyidiklah yang mengatakan kepada Hilmi jika suara tersebut milik Fathanah. “Beliau tidak mengenal Fathanah,” terangnya. Dalam rekaman tersebut, lanjut Paru, Fathanah berbicara dengan seorang laki-laki. Kepadanya, Fathanah mengatakan jika sudah bertemu dengan Ridwan.
Secara keseluruhan, Hilmi dicecar 10 pertanyaan. Tujuh di antaranya seputar identitas pribadi, sisanya seputar rekaman tersebut. Yang jelas, lanjut Paru, dalam rekaman tersebut tidak ada suara Ridwan.
Juru bicara KPK Johan Budi tidak banyak berkomentar seputar pemanggilan Hilmi. Dia menegaskan, pemeriksaan Hilmi, Anis Matta, maupun sejumlah elite PKS lainnya tidak terkait dengan partai. “Keterangan mereka dibutuhkan, tapi memang sekarang posisi mereka sebagai ketua DPP PKS (Anis Matta) dan Dewan Syuro PKS (Hilmi Aminuddin),” ujarnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan 20 nama perempuan yang menerima aliran dana dari Fathanah. Kepala PPATK Muhammad Yusuf enggan memerinci dari kalangan mana saja perempuan tersebut, termasuk identitas mereka. “Informasi kami hanya untuk penyidik,” ujarnya kemarin.
Hanya saja, dia mengungkapkan jika aliran dana tersebut bervariasi jumlahnya, antara Rp40 juta sampai Rp1 miliar. Pernyataan Yusuf dibenarkan oleh Johan. Dia mengatakan, laporan itu diberikan bukan dalam sekali waktu, melainkan sudah diserahkan beberapa waktu sebelumnya. “Tidak hanya transaksi mencurigakan AF, namun juga LHI,” ucapnya.
Menurut dia, laporan tersebut sangat membantu proses pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. Penyidikan kasus suap impor daging sapi bakal dikembangkan pada dua hal.
Dalam hal korupsi, pihaknya mengincar pemberi dan penerima suap. Sedangkan, dalam hal money laundering, KPK menelusuri ke mana saja dana hasil korupsi tersbeut mengalir. Jika sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, siapapun yang diduga terlibat bakal dijerat.
Secara terpisah, PKS meminta PPATK membuka aliran dana dari Fathanah yang disebut diberikan kepada 20 perempuan. Sehingga persoalannya menjadi clear dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Sebaiknya PPATK bongkar saja, jangan berwacana. Kalau sudah disampaikan dan belum ada penjelasan yang rinci berbasiskan data, itu kan seolah-olah semua bisa kena dan itu tidak membantu penegakan hukum,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, kemarin.
Kiki Amalia pun Dikaitkan
Di lain pihak, model sekaligus pemain sinetron Kiki Amalia mendadak menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin (14/5). Dia membantah tuduhan miring tentang dirinya mengenai hubungannya dirinya dengan Ahmad Fathanah.
Konferensi pers itu digelar setelah sebuah surat kabar harian di Jakarta memberitakan soal perceraiannya dengan mantan kipper timnas Indonesia Markus Haris Maulana. Dalam Koran tersebut diberitakan jika jika perceraiannya dengan Markus akibat hubungan dirinya dengan Fathanah.
Kiki yang didampingi oleh kuasa hukumnya, M. Mahdi membantah habis-habisan isu tersebut. Sementara itu perempuan kelahiran 26 November 1981 itu mengeluarkan bantahannya sambil terisak. Dia berkali-kali membantah soal adanya hubungan dirinya dengan Fathanah maupun dengan PKS.
“Ini benar-benar fitnah yang sangat kejam untuk saya. Saya tidak pernah kenal, dan saya tidak pernah tahu yang disebut-sebut tadi (Ahmad Fathanah). Bisa diperiksa dan mana buktinya bahwa saya pernah ada hubungan,” ujarnya tersedu. Dia pun enggan berbicara lagi dan menyerahkan ke pengacaranya.
Mahdi mengatakan, pihaknya mempermasalahkan berita yang menurut pihaknya sangat provokatif dari harian tersebut. “Berita berjudul: Cerainya Kiki Amalia dengan Markus karena Fathanah merupakan kata-kata yang bersifat provokatif dan fitnah sehingga melukai Kiki Amalia dan keluarga,” terang Mahdi membela kliennya.
Selain itu Mahdi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengenal dan menerima apapun dari Fathanah. Bahkan, lanjutnya, Kiki baru mengetahui wajah Fathanah saat searching lewat internet malam sebelum jumpa pers.
“Kiki Amalia tidak pernah mengenal, tidak pernah tahu, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah ada hubungan, baik secara pribadi maupun secara profesional dengan seseorang yang bernama Ahmad Fathanah,” tegas Mahdi.
Mahdi juga mengultimatum koran harian yang dianggap mencemarkan nama baik Kiki untuk segera mempublikasikan hasil dari jumpa pers tersebut. “Saya berikan waktu 3×24 jam untuk memuat hasil jumpa pers ini,” tegasnya kepada wartawan usai jumpa pers.
Menanggapi pernyataan Kiki, Johan Budi mengatakan jika pihaknya belum mendapat informasi adanya aliran dana untuk perempuan yang pernah berpose untuk majalah pria dewasa itu. dalam hal money laundering, pihaknya mengacu pada pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. “Sampai hari ini belum ada siapapun yang memenuhi unsur tersebut,” jelasnya. (byu/fal/dod/jpnn)