25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jam Kerja PNS Dikurangi 1,5 Jam

JAKARTA-Memasuki bulan suci Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berkurang. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran soal pengurangan jam kerja tersebut. Jam kerja kantor berkurang 1,5 jam dibanding biasanya.

Menurut Azwar, pengurangan jam kerja PNS tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan. “Khususnya bagi PNS yang beragam Islam,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (18/7).

Azwar menuturkan, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.

Rincian pengurangan jam kerja tersebut, antara lain, bagi instansi pemerintah yang  memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat berlangsung mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi isntansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirajat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Sebelumnya, jam kerja regular PNS dari Senin sampai Kamis adalah pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam mulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara hari Jumat berlangsung sejak jam 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” jelasnya.

Soal pengurangan jam kerja tersebut, Azwar mengangap wajar. Dia membantah jika pengurangan jam kerja disamakan dengan pemangkasan jam kerja. “Kalau tiap puasa berkurang satu jam, itu wajar dong. Itu bukan pemangkasan,” kata dia.

Menurut dia, pengurangan jam kerja bagi PNS selama satu bulan puasa, sudah terjadi sejak dulu. Pengurangan jam kerja tersebut justru memberikan kesempatan bagi para PNS untuk berbuka bersama dengan keluarganya masing-masing. “Jangan sampai orang buka puasa di tengah jalan. Ini namanya toleransi, jadi wajar kalau lebih cepat satu jam (pulangnya),”imbuh dia.  (ken/nw/jpnn)

JAKARTA-Memasuki bulan suci Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berkurang. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran soal pengurangan jam kerja tersebut. Jam kerja kantor berkurang 1,5 jam dibanding biasanya.

Menurut Azwar, pengurangan jam kerja PNS tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan. “Khususnya bagi PNS yang beragam Islam,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (18/7).

Azwar menuturkan, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.

Rincian pengurangan jam kerja tersebut, antara lain, bagi instansi pemerintah yang  memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat berlangsung mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi isntansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirajat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Sebelumnya, jam kerja regular PNS dari Senin sampai Kamis adalah pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam mulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara hari Jumat berlangsung sejak jam 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” jelasnya.

Soal pengurangan jam kerja tersebut, Azwar mengangap wajar. Dia membantah jika pengurangan jam kerja disamakan dengan pemangkasan jam kerja. “Kalau tiap puasa berkurang satu jam, itu wajar dong. Itu bukan pemangkasan,” kata dia.

Menurut dia, pengurangan jam kerja bagi PNS selama satu bulan puasa, sudah terjadi sejak dulu. Pengurangan jam kerja tersebut justru memberikan kesempatan bagi para PNS untuk berbuka bersama dengan keluarganya masing-masing. “Jangan sampai orang buka puasa di tengah jalan. Ini namanya toleransi, jadi wajar kalau lebih cepat satu jam (pulangnya),”imbuh dia.  (ken/nw/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/