LABUHANBATU- Sedikitnya lima dari 12 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014 mendatang belum juga menyerahkan bendera partainya ke KPUD Kabupaten Labuhanbatu.
Komisioner KPUD Labuhanbatu Ilham Maulana kepada Sumut Pos, Selasa (14/5) mengungkapkan, penyerahan bendera parpol seyogianya dilakukan bersamaan dengan verifikasi partai beberapa bulan lalu. Hanya saja diakui ada lima parpol lagi yang belum menyerahkan.
“Ya harus diserahkan memang. Itu seharusnya diberikan kepada KPUD saat kita melakukan verifikasi berkas partai politik waktu dulu itu,” kata Ilham sembari menjelaskan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 yang menyatakan partai harus menyerahkan bendera partainya ke pihak penyelenggara pemilu paling lama tanggal 8 April 2013 yang dimulai sejak tanggal 28 Maret bulan sebelumnya. (jok)