MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Sumut melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 5 anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pada Dinas PU Deliserdang dengan dua terdakwa yaitu Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian. Kesimpulannya pengalihan tahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim pemeriksa, Gatot Suharnoto mengatakan ,pemanggilan tersebut, buntut dari penetapan pengalihan penahanan dua terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjunggusta Medan, menjadi tahanan rumah, tanpa dibacakan di depan persidangan. Lima majelis hakim yang dipanggil itu di antaranya Denny L Tobing, hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar. (far)