29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dana Deposito Tak Bisa Ditarik, Puluhan Nasabah Minna Padi Mengadu ke DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Kota Medan mengadukan nasib mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Kamis (5/3). Deposito yang telah mereka tanamkan ke perusahaan tersebut tidak bisa ditarik lagi, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi PT Minna Padi. Khusus di Medan, dana investasi yang tertanam di Minna Padi nilainya mencapai Rp1,2 triliunn

“Kami bingung kenapa dana yang kami masukkan di Minna Padi, yang tadinya sebagai deposito dengan ikatan 6-12 bulan, pokok dijamin 100 persen pengembalian ditambah bunga 10-11% per tahun, sekarang tidak bisa dikembalikan kepada kami secara utuh sesuai dengan perjanjian,” kata Chris, Leo dan Erick mewakili Aliansi Korban Minna Padi Medan kepada Anggota F-PDIP DPRD Sumut, Sugianto Makmur.

Mereka mengungkapkan, pertimbangan awal menempatkan dana ke Minna Padi karena perusahaan tersebut legal dan di bawah pengawasan OJK. “Kami percaya dan merasa aman karena (Minna Padi) di bawah pengawasan OJK dan memiliki Bank Kustodi,” kata Chris.

Para nasabah bahkan bertambah heran, akibat likuidasi tersebut dana mereka menjadi berkurang. Mereka pun mempertanyakan Minna Padi dilikuidasi disebabkan pelanggaran apa. Sebab hingga kini akses informasi tentang itu sangat tertutup dari PT Minna Padi Aset Manajemen.

“Kemudian apa sanksi OJK kepada Minna Padi? Kenapa kesalahan perusahaan justru merugikan nasabah/investor? Bukankah OJK beroperasi mendukung investor atau pengusaha kecil? Kami mengharapkan pengembalian dana kami secara utuh sesuai dengan perjanjian awal,” katanya.

Leo menambahkan, untuk di Medan diketahui paling besar dana investasi yang tertanam di Minna Padi nilainya mencapai Rp1,2 triliun. Sedangkan total nilai investasi se Indonesia mencapai Rp6-7 triliun. “Medan paling besar dari daerah lain di Indonesia yang dananya tak dapat dikembalikan dan jumlah nasabah terbesar (ribuan orang) Minna Padi,” ucapnya.

Adapun para nasabah yang berinvestasi di Minna Padi juga bervariasi. Namun khusus produk Minna Padi yang dilikuidasi OJK, baru diketahui nasabah pada 21 Oktober 2019. Sedangkan diketahui bahwa produk dimaksud telah suspend, sejak 9 Oktober 2019.

Sebelum berinvestasi, para nasabah dijanjikan mendapat pengembalian deposito berbentuk reksadana dari 10-11 persen. Dari pengaduan itu juga terungkap, ada nasabah yang baru bergabung satu hari setelah produk Minna Padi kena suspend.

“Kawan-kawan di Bandung dan Jakarta sudah berupaya menanyakan ke Minna Padi, namun hasilnya masih nihil. Makanya kami berpikir tidak perlu melakukan hal yang sama di Medan. Kami bermohon agar para wakil rakyat melalui Pak Sugianto Makmur dapat memfasilitasi permasalahan ini, sehingga dana kami dapat kembali. Minimal untuk pokoknya saja,” kata para nasabah.

Menyikapi aspirasi ini, Sugianto Makmur berjanji segera mengomunikasikan ke anggota Fraksi PDIP yang bertugas di Komisi C DPRD Sumut, sekaligus akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.

“Pada prinsipnya saya siap membantu persoalan dan nasib yang sedang bapak dan ibu hadapi saat ini. Nanti saya akan sampaikan ke kawan-kawan fraksi yang di Komisi C, karena saya kebetulan tugas di Komisi B. Sehingga persoalan ini cepat mendapat solusi terbaik sesuai harapan bapak dan ibu,” katanya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Kota Medan mengadukan nasib mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Kamis (5/3). Deposito yang telah mereka tanamkan ke perusahaan tersebut tidak bisa ditarik lagi, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi PT Minna Padi. Khusus di Medan, dana investasi yang tertanam di Minna Padi nilainya mencapai Rp1,2 triliunn

“Kami bingung kenapa dana yang kami masukkan di Minna Padi, yang tadinya sebagai deposito dengan ikatan 6-12 bulan, pokok dijamin 100 persen pengembalian ditambah bunga 10-11% per tahun, sekarang tidak bisa dikembalikan kepada kami secara utuh sesuai dengan perjanjian,” kata Chris, Leo dan Erick mewakili Aliansi Korban Minna Padi Medan kepada Anggota F-PDIP DPRD Sumut, Sugianto Makmur.

Mereka mengungkapkan, pertimbangan awal menempatkan dana ke Minna Padi karena perusahaan tersebut legal dan di bawah pengawasan OJK. “Kami percaya dan merasa aman karena (Minna Padi) di bawah pengawasan OJK dan memiliki Bank Kustodi,” kata Chris.

Para nasabah bahkan bertambah heran, akibat likuidasi tersebut dana mereka menjadi berkurang. Mereka pun mempertanyakan Minna Padi dilikuidasi disebabkan pelanggaran apa. Sebab hingga kini akses informasi tentang itu sangat tertutup dari PT Minna Padi Aset Manajemen.

“Kemudian apa sanksi OJK kepada Minna Padi? Kenapa kesalahan perusahaan justru merugikan nasabah/investor? Bukankah OJK beroperasi mendukung investor atau pengusaha kecil? Kami mengharapkan pengembalian dana kami secara utuh sesuai dengan perjanjian awal,” katanya.

Leo menambahkan, untuk di Medan diketahui paling besar dana investasi yang tertanam di Minna Padi nilainya mencapai Rp1,2 triliun. Sedangkan total nilai investasi se Indonesia mencapai Rp6-7 triliun. “Medan paling besar dari daerah lain di Indonesia yang dananya tak dapat dikembalikan dan jumlah nasabah terbesar (ribuan orang) Minna Padi,” ucapnya.

Adapun para nasabah yang berinvestasi di Minna Padi juga bervariasi. Namun khusus produk Minna Padi yang dilikuidasi OJK, baru diketahui nasabah pada 21 Oktober 2019. Sedangkan diketahui bahwa produk dimaksud telah suspend, sejak 9 Oktober 2019.

Sebelum berinvestasi, para nasabah dijanjikan mendapat pengembalian deposito berbentuk reksadana dari 10-11 persen. Dari pengaduan itu juga terungkap, ada nasabah yang baru bergabung satu hari setelah produk Minna Padi kena suspend.

“Kawan-kawan di Bandung dan Jakarta sudah berupaya menanyakan ke Minna Padi, namun hasilnya masih nihil. Makanya kami berpikir tidak perlu melakukan hal yang sama di Medan. Kami bermohon agar para wakil rakyat melalui Pak Sugianto Makmur dapat memfasilitasi permasalahan ini, sehingga dana kami dapat kembali. Minimal untuk pokoknya saja,” kata para nasabah.

Menyikapi aspirasi ini, Sugianto Makmur berjanji segera mengomunikasikan ke anggota Fraksi PDIP yang bertugas di Komisi C DPRD Sumut, sekaligus akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.

“Pada prinsipnya saya siap membantu persoalan dan nasib yang sedang bapak dan ibu hadapi saat ini. Nanti saya akan sampaikan ke kawan-kawan fraksi yang di Komisi C, karena saya kebetulan tugas di Komisi B. Sehingga persoalan ini cepat mendapat solusi terbaik sesuai harapan bapak dan ibu,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/