26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BKD Medan Enggan Temui Abdillah

MEDAN-Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemko Medan enggan menemui mantan Walikota Medan Abdillah terkait 143 tenaga honorer Pemko Medan yang dinyatakan tidak lolos Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh BKN. BKD Medan mengklaim memiliki jurus jitu untuk menyelamatkan tenaga honorer tersebut.

“Kalau harus menemui mantan Wali Kota Medan tersebut, saya rasa itu inkonstitusional. Saya lebih suka dengan cara konstitusional.

Saya sudah punya cara untuk menyelamatkan 143 honorer tersebut,” ujar Kepala BKD Kota Medan, Affan Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).
Dijelaskan, meminta surat keterangan dari Abdillah sebagai mantan Wali Kota Medan sepertinya tidak mungkin. Sebab, Abdillah juga belum tentu mau untuk memberikan keterangan terkait 143 honorer yang dinyatakan gagal akibat SK pengangkatannya ditandatangani Kepala Dinas. “Lagipula, Abdillah belum tentu ingat siapa-siapa nama honorer itu,” jelasnya.

BKD Pemko Medan berharap agar 143 honorer yang masuk Kategori Satu (K1) ini bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, pihaknya akan melakukan segala cara, tapi melalui konstitusional. “Siapa yang tidak ingin 143 honorer itu diangkat menjadi CPNS. Karena itu, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkannya, tapi harus melalui cara konstitusional,” ungkapnya.

Affan Siregar sendiri enggan mengungkapkan jurus jitu tersebut. “Sabar dulu. Beri kesempatan kepada kami untuk melakukan jurus tersebut. Kami juga sangat menginginkan agar 143 tenaga honorer itu diangkat menjadi CPNS. Ini menyangkut orang banyak, jadi kita juga harus hati-hati,” ucapnya.
Affan sekali lagi membantah kalau BKD Medan terlambat dalam menangani kasus honorer K1 tersebut. Pihaknya sudah langsung melakukan reaksi ketika mendapat surat dari BKN soal status 251 tenaga honorer K1 itu. “Kita sudah langsung bereaksi. Begitu menerima surat itu, besoknya kita langsung pergi ke Jakarta,” tandasnya.

Pada kesempatan ini, Affan mengimbau kepada tenaga honorer K1 Pemko Medan agar tidak percaya kepada calo-calo. BKD Medan akan berusaha menyelamatkan 143 tenaga honorer itu. “Itu yang kita takutkan. Dengan kondisi sekarang ini banyak yang mengaku calo. Kita berharap agar honorer tidak percaya,” imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.

Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 143 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
“Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer,” terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada koran ini, kemarin.

Kemungkinan, SK pengangkatan tenaga honorer terbanyak saat Walikota Medan dijabat Abdillah. Seperti diketahui, Abdullah menjadi walikota Medan periode pertama 2000-2005. Periode II pada kurun 2005-2008. Sedang honorer K1 adalah honorer yang SK-nya 2005 ke bawah. Surat otorisasi bisa menjadi dasar pengubahan status 143 honorer K1 Medan itu karena menurut Tumpak, memang ada aturan pelimpahan kewenangan pejabat kepada pejabat di bawahnya. (mag-7)

MEDAN-Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemko Medan enggan menemui mantan Walikota Medan Abdillah terkait 143 tenaga honorer Pemko Medan yang dinyatakan tidak lolos Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh BKN. BKD Medan mengklaim memiliki jurus jitu untuk menyelamatkan tenaga honorer tersebut.

“Kalau harus menemui mantan Wali Kota Medan tersebut, saya rasa itu inkonstitusional. Saya lebih suka dengan cara konstitusional.

Saya sudah punya cara untuk menyelamatkan 143 honorer tersebut,” ujar Kepala BKD Kota Medan, Affan Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).
Dijelaskan, meminta surat keterangan dari Abdillah sebagai mantan Wali Kota Medan sepertinya tidak mungkin. Sebab, Abdillah juga belum tentu mau untuk memberikan keterangan terkait 143 honorer yang dinyatakan gagal akibat SK pengangkatannya ditandatangani Kepala Dinas. “Lagipula, Abdillah belum tentu ingat siapa-siapa nama honorer itu,” jelasnya.

BKD Pemko Medan berharap agar 143 honorer yang masuk Kategori Satu (K1) ini bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, pihaknya akan melakukan segala cara, tapi melalui konstitusional. “Siapa yang tidak ingin 143 honorer itu diangkat menjadi CPNS. Karena itu, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkannya, tapi harus melalui cara konstitusional,” ungkapnya.

Affan Siregar sendiri enggan mengungkapkan jurus jitu tersebut. “Sabar dulu. Beri kesempatan kepada kami untuk melakukan jurus tersebut. Kami juga sangat menginginkan agar 143 tenaga honorer itu diangkat menjadi CPNS. Ini menyangkut orang banyak, jadi kita juga harus hati-hati,” ucapnya.
Affan sekali lagi membantah kalau BKD Medan terlambat dalam menangani kasus honorer K1 tersebut. Pihaknya sudah langsung melakukan reaksi ketika mendapat surat dari BKN soal status 251 tenaga honorer K1 itu. “Kita sudah langsung bereaksi. Begitu menerima surat itu, besoknya kita langsung pergi ke Jakarta,” tandasnya.

Pada kesempatan ini, Affan mengimbau kepada tenaga honorer K1 Pemko Medan agar tidak percaya kepada calo-calo. BKD Medan akan berusaha menyelamatkan 143 tenaga honorer itu. “Itu yang kita takutkan. Dengan kondisi sekarang ini banyak yang mengaku calo. Kita berharap agar honorer tidak percaya,” imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.

Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 143 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
“Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer,” terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada koran ini, kemarin.

Kemungkinan, SK pengangkatan tenaga honorer terbanyak saat Walikota Medan dijabat Abdillah. Seperti diketahui, Abdullah menjadi walikota Medan periode pertama 2000-2005. Periode II pada kurun 2005-2008. Sedang honorer K1 adalah honorer yang SK-nya 2005 ke bawah. Surat otorisasi bisa menjadi dasar pengubahan status 143 honorer K1 Medan itu karena menurut Tumpak, memang ada aturan pelimpahan kewenangan pejabat kepada pejabat di bawahnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/