MEDAN – Kebijakan pendidikan selayaknya diserahkan kepada kepala daerah. Sudah saatnya pemerintah berkomitmen menerapkan desentralisasi pendidikan secara bertahap karena banyak kebijakan umum pendidikan di pusat yang tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPD RI daerah pemiliha Sumut, Prof. DR. Ir. Darmayanti Lubis ditemui dikediamannya, Jl. D.I Panjaitan No 42, Rabu, (15/5) “Putusan MK kan sudah jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan.
Secara operasional kan pemerintah pusat dan daerah”,ujarnya.
Menurut Darmayanti, banyak persoalan sepatutnya bisa diputuskan dan dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih masalah seperti penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) seharusnya jika pemerintah dapat bekerjasama dengan Pemprov dan Pemkab/Pemko tentu masalah UN di 2013 tidak akan sampai terlanjur parah seperti saat ini terjadi.
“Pendidikan Nasional harus memberi apresiasi dan penghargaan terhadap kompetensi dan keragaman daerah. Jika pendidikan yang terpusat seperti saat ini tentu tidak dapat bekerja dengan baik dalam partisipasi pendidikan”, ujar Ketua Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan.
Ia menyampaikan kegagalan manajemen ujian nasional 2013 merupakan salah satu bukti kegagalan sistem pendidikan yang sentralistik.
UN boleh dilakukan dengan tujuan pemetaan dari dunia pendidikan dan itupun harus dilakukan dengan benar-benar jujur.
Tidak hanya sekedar balutan saja. Anggaran 20 persen buat dunia pendidikan di Indonesia sama sekali belum mendapatkan hasil yang nyata.
“Pendidikan dan institusi pendidikan adalah milik masyarakat di daerah-daerah. Bukan hanya milik pemerintah pusat, sehingga sistem sentralistik harus segera dihapuskan”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dibuat mekanisme ujian dengan sistem yang ketat dengan menunjukkan bahwa pemerintah seolah tidak percaya diri dengan sistem yang mereka buat sendiri. Menurutnya wajib belajar 9 tahun harusnya gratis. Dan seharusnya di SD tidak perlu dilaksanakan UN. Seharusnya jika murid SD ingin maju ke tingkat SMP tidak perlu lagi melalui mekanisme Ujian Nasional.
Prof. DR. Ir Darmayanti Lubis berharap didalam sisa masa kepemimpinanya di DPD RI dapat segera menyelesaikan terkait revisi UU Sisdiknas. (mag-5)