25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tersangka Suap Pajak Siap Buka-bukaan

JAKARTA-Eko Darmantyo, tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel tampaknya tak rela dengan banyaknya pegawai pajak culas lain yang belum tertangkap penegak hukum. Kemarin, dia menawarkan diri untuk menjadi justice collabolator kepada KPK. Dia juga mengaku siap untuk membuka kasus lain yang diduga melibatkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany.

“Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya, saya bertanggung jawab untuk itu,” katanya. Nah, keterkaitan orang pajak lainnya diungkap kepada penyidik saat dia ditanya soal faktur fiktif di PT Genta Dunia Jaya Raya yang sudah divonis pengadilan. Dia menyebut kalau direktur perusahaan itu masih satu keluarga dengan Dirjen Pajak 1 (Fuad Rahmany).

Kepada wartawan, dia memastikan bakal membongkar siapa saja di kasus faktur fiktif yang melibatkan 30 perusahaan itu. Namun, dia belum berani bilang untuk saat ini. Sementara, informasi bakal khusus disapaikan kepada para penyidik KPK. “Saya ikhlas dipecat. Saya harap bapak juga ikhlas mengundurkan diri kalau perkataan saya dihadapan penyidik benar,” tuturnya.

Kasus yang dimaksud Eko sebenarnya terjadi pada 2008 hingga 2010 dan melibatkan 30 perusahaan di Jakarta. Kabarnya, beredarnya faktur pajak asli tapi palsu itu merugikan Negara hingga Rp 7 miliar. Nah, KKP Jakarta Timur saat itu mengamankan pemilik PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang berinisial NSN.

Perusahaan itulah yang membuat faktur pajak fiktif. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan sudah mengembalikan kerugian itu hingga terkumpul Rp 6 miliar. “Ini (justice collaborator) inisiatif saya dan saya terima kasih telah ditangkap KPK,” tegasnya.

Terkait permintaannya untuk menjadi justice collaborator, Eko mengaku masih diuji KPK terlebih dahulu. Dia hanya memastikan sudah siap membuka semuanya dengan gamblang, terutama kasus PT Genta Dunia Jaya Raya. Untuk kasus dengan PT The Master Steel? Eko memastikan tidak ada pegawa lain yang terlibat. “Untuk kasus ini (suap PT The Master Steel) iya,” katanya.

Seperti diberitakan, penangkapan Eko bermula dari operasi tangkap tangan di terminal 3 bandara Soekarno Hatta. Saat itu, dia dan Mohamad Dian Irwan Nuqishira diduga menerima uang SGD 300 ribu (sekitar Rp2,348 miliar) untuk pengurusan tunggaan pajak perusahaan itu.

Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan bisa saja Eko menjadi justice collabolator. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu. Termasuk, apakah Eko mengakui semuanya dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Pengakuan dia harusnya bisa membongkar kasus yang lebih besar,” katanya.

Rewardnya, nanti bisa mendapat keringanan saat berkas naik ke tingkat penuntutan. Sebab, domain KPK hanya sampai penuntutan saja. Nanti, bisa saja intansi lain seperti pengadilan apakah memberikan vonis ringan, dan Kementerian Hukum dan HAM bisa memberinya grasi. Disamping itu, Johan menegaskan untuk menjadi justice collabolator bukan hanya melalui surat.

Saat disinggung mengenai kicauan Eko yang menyebut Fuad Rahmany bermain dalam kasus faktur aspal, Johan menyebut pihaknya siap menindaklanjuti. Tetapi, pihaknya tetap mencari dua lat bukti yang cukup untuk menentukan seseorang perlu menjadi tersangka atau tidak. “KPK selalu siap, bukan berangkat dari siapa pelakunya. Tetapi pada ketersediaan dua alat bukti,” tuturnya. (dim/jpnn)

JAKARTA-Eko Darmantyo, tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel tampaknya tak rela dengan banyaknya pegawai pajak culas lain yang belum tertangkap penegak hukum. Kemarin, dia menawarkan diri untuk menjadi justice collabolator kepada KPK. Dia juga mengaku siap untuk membuka kasus lain yang diduga melibatkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany.

“Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya, saya bertanggung jawab untuk itu,” katanya. Nah, keterkaitan orang pajak lainnya diungkap kepada penyidik saat dia ditanya soal faktur fiktif di PT Genta Dunia Jaya Raya yang sudah divonis pengadilan. Dia menyebut kalau direktur perusahaan itu masih satu keluarga dengan Dirjen Pajak 1 (Fuad Rahmany).

Kepada wartawan, dia memastikan bakal membongkar siapa saja di kasus faktur fiktif yang melibatkan 30 perusahaan itu. Namun, dia belum berani bilang untuk saat ini. Sementara, informasi bakal khusus disapaikan kepada para penyidik KPK. “Saya ikhlas dipecat. Saya harap bapak juga ikhlas mengundurkan diri kalau perkataan saya dihadapan penyidik benar,” tuturnya.

Kasus yang dimaksud Eko sebenarnya terjadi pada 2008 hingga 2010 dan melibatkan 30 perusahaan di Jakarta. Kabarnya, beredarnya faktur pajak asli tapi palsu itu merugikan Negara hingga Rp 7 miliar. Nah, KKP Jakarta Timur saat itu mengamankan pemilik PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang berinisial NSN.

Perusahaan itulah yang membuat faktur pajak fiktif. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan sudah mengembalikan kerugian itu hingga terkumpul Rp 6 miliar. “Ini (justice collaborator) inisiatif saya dan saya terima kasih telah ditangkap KPK,” tegasnya.

Terkait permintaannya untuk menjadi justice collaborator, Eko mengaku masih diuji KPK terlebih dahulu. Dia hanya memastikan sudah siap membuka semuanya dengan gamblang, terutama kasus PT Genta Dunia Jaya Raya. Untuk kasus dengan PT The Master Steel? Eko memastikan tidak ada pegawa lain yang terlibat. “Untuk kasus ini (suap PT The Master Steel) iya,” katanya.

Seperti diberitakan, penangkapan Eko bermula dari operasi tangkap tangan di terminal 3 bandara Soekarno Hatta. Saat itu, dia dan Mohamad Dian Irwan Nuqishira diduga menerima uang SGD 300 ribu (sekitar Rp2,348 miliar) untuk pengurusan tunggaan pajak perusahaan itu.

Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan bisa saja Eko menjadi justice collabolator. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu. Termasuk, apakah Eko mengakui semuanya dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Pengakuan dia harusnya bisa membongkar kasus yang lebih besar,” katanya.

Rewardnya, nanti bisa mendapat keringanan saat berkas naik ke tingkat penuntutan. Sebab, domain KPK hanya sampai penuntutan saja. Nanti, bisa saja intansi lain seperti pengadilan apakah memberikan vonis ringan, dan Kementerian Hukum dan HAM bisa memberinya grasi. Disamping itu, Johan menegaskan untuk menjadi justice collabolator bukan hanya melalui surat.

Saat disinggung mengenai kicauan Eko yang menyebut Fuad Rahmany bermain dalam kasus faktur aspal, Johan menyebut pihaknya siap menindaklanjuti. Tetapi, pihaknya tetap mencari dua lat bukti yang cukup untuk menentukan seseorang perlu menjadi tersangka atau tidak. “KPK selalu siap, bukan berangkat dari siapa pelakunya. Tetapi pada ketersediaan dua alat bukti,” tuturnya. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/