MEDAN-Hasil kekayaan milik tersangka narkoba sabu, Roy Syam Chaniago (DPO), warga Jalan Flamboyan Raya/Raharja Pondok Batuan, Gang Tape, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang digerebek Minggu (12/5) lalu, cukup mencengangkan. Polisi yang berhasil membongkar brangkas, menemukan 200 gram emas. “Emas itu diduga hasil penjualan narkoba. Roy terus kita kejar. Sedangkan istrinya Rati Antalia (27) dan abang kandungnya, Riky Ramadhan Chaniago (30) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Jumat (17/5) siang, di Mapoldasu.
Sebelumnya, polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menggerebek kediaman tersangka. Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 300 gram sabu-sabu siap edar, 200 gram putaw siap edar, satu unit air soft gun, sebuah mobil mewah bermerk Masda, warna putih mutiara, dengan Nopol BK 1404 QQ, brankas, alat isap (bong), puluhan jarum suntik, 5 handphone, uang tunai Rp202 juta dan sebuah brankas serta lubang bunker tempat pelarian tersangka. Bahkan, polisi dilempari jarum suntik oleh penghuni rumah saat penggerebekan. (gus)