26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pekan Depan, Hasil Audit Diserahkan

MEDAN-Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut terkait kerugian negara atas dugaan korupsi di PDAM Tirtadani Provinsi Sumut. Rencananya, pekan depan akan diserahkan kepada tim penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu.
“PDAM Finalisasi untuk auditnya akan diserahkan kepada kita, Insyaallah pekan depan,” ujar Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum at (17/5) siang, di Mapoldasu. Sadono menjelaskan, dengan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, tim penyedik akan melakukan pengembangan untuk membidik pelaku lain selain Azzam Rizal (Dirut PDAM Tirtadani Sumut.

Untuk diketahui, Azzam sendiri terbukti menjadi tersangka,  atas dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara mencapai Rp.6,3 miliyar lebih. Kemudian penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtadani, perbuatan melawan hukum, dimana adanya perikatan PDAM Tirtadani dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi tanpa ada persetujuan dewan pengawas dan tiddak mendapatkan pengesahan dari Gubsu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada. (gus)

MEDAN-Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut terkait kerugian negara atas dugaan korupsi di PDAM Tirtadani Provinsi Sumut. Rencananya, pekan depan akan diserahkan kepada tim penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu.
“PDAM Finalisasi untuk auditnya akan diserahkan kepada kita, Insyaallah pekan depan,” ujar Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum at (17/5) siang, di Mapoldasu. Sadono menjelaskan, dengan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, tim penyedik akan melakukan pengembangan untuk membidik pelaku lain selain Azzam Rizal (Dirut PDAM Tirtadani Sumut.

Untuk diketahui, Azzam sendiri terbukti menjadi tersangka,  atas dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara mencapai Rp.6,3 miliyar lebih. Kemudian penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtadani, perbuatan melawan hukum, dimana adanya perikatan PDAM Tirtadani dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi tanpa ada persetujuan dewan pengawas dan tiddak mendapatkan pengesahan dari Gubsu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/