26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jaksa Lamban, KPK Ambil Alih

Dugaan Korupsi di Disdik Medan

MEDAN- Mengendapnya kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan di Kejatisu dan Kejari Medan, menimbulkan rasa ketidakcayaan dari masyarakat. Karenanya, sejumlah kalangan menyarankan agar kasus tersebut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Praktisi hukum yang juga Direktur Lentera Konstitusi (Lekons) Gunadi SH Mhum, dengan mengendapnya kasus dugaan korupsi di Disdik Medan ini di Kejaksaan, ada tiga anggapan yang muncul di masyarakat.

Pertama, masyarakat menilai kinerja Kejatisu dan Kejari Medan tidak maksimal. “Harusnya kasus-kasus seperti ini diusut tuntas, jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin menurun,” katanya kepada wartawan Sumut Pos, Minggu (1/5).

Kedua, lanjut Gunadi, dalam pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini sebaiknya jangan ada campur tangan lembaga atau oknum yang bisa menghambat proses penyelidikan tersebut. “Harusnya tidak ada kata negosiasi atau damai,” tegasnya. Yang ketiga, kata Gunadi, kalau dirasa Kejari dan Kejatisu tidak sanggup menangani kasus ini, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini. Atau dengan legowo Kejari dan Kejatisu menyerahkannya sendiri ke KPK agar ada kejelasan dari kasus ini.

Lebih lanjut Gunadi juga menyatakan, masyarakat juga seharusnya melaporkan kasus ini ke KPK, kalau memang masyarakat merasa Kejatisu dan Kejari tidak maksimal dalam penanganan masalah ini. “Secara konstitusi, dengan berlarutnya persoalan ini di Kejari dan Kejatisu membuat citra kedua institusi ini menjadi buruk. Maka dari itu, masyarakat seharusnya melaporkan persoalan ini ke KPK saja. Biar ada kejelasan,” tandasnya lagi.
Anggota Komisi B DPRD Medan Salman Al Farisi juga menyatakan hal yang sama. Menurut pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, dengan berlarutnya penanganan oleh Kejari dan Kejatisu membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan dua institusi penegak hukum itu.

“Kita dari Fraksi PKS memang pada periode ini memfokuskan pada persoalan sertifikasi guru. Dan saat ini, kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Terkait dengan persoalan dugaan korupsi lainnya, kita mengharapkan baik Kejari Medan maupun Kejatisu untuk serius menangani kasus itu. Kalau memang dirasa tidak sanggup, sebaiknya diserahkan ke KPK saja. Agar persoalan ini selesai, dan bisa menjawab pertanyaan masyarakat selama ini,” pungkasnya.

Penegasan ini juga diungkapkan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Elfenda Ananda. Diungkapkannya, dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangn untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Disdik Medan tersebut. Selain itu pula, dengan berlarut-larutnya penanganan dari Kejatisu dan Kejari Medan tersebut, agar Kejari dan Kejatisu bisa legowo memberikan kasus ini ke KPK.

“Dengan seperti ini, menandakan Kejari dan Kejatisu tidak serius dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi diketahui, pada prinsipnya anggaran untuk pendidikan sangat besar. Dan dugaan korupsinya pun relatif besar. Artinya, baik Kejatisu maupun Kejari untuk legowo menyerahkan kasus ini ke KPK,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Disdik Medan tersebut di antaranya pembangunan kelas internasional di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Medan senilai Rp1,4 miliar lebih Tahun Anggaran 2007-2008. Bukan itu saja, pejabat Disdik Medan juga diduga melakukan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, seperti dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Medan senilai Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2007/2008. Ada juga dugaan pengutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp500 ribu per orang, pengutipan buku Paket SMA sebesar 10 persen pada SMA Negeri se Kota Medan. Dan ada juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar sebesar Rp500 ribu persiswa. Padahal, dana tersebut telah dianggarkan di APBD Kota Medan setiap tahunnya senilai Rp2 miliar. Termasuk pula pengangkatan kepala sekolah yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pengangkatan kepala sekolah yang tidak seusai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Belum lagi, dugaan kebocoran anggaran DAK mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Sejak tahun 2007 Kadisdik Medan diduga telah melakukan pemotongan anggaran DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 diduga pemotongan  mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 diduga dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000.(ari)

Dugaan Korupsi di Disdik Medan

MEDAN- Mengendapnya kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan di Kejatisu dan Kejari Medan, menimbulkan rasa ketidakcayaan dari masyarakat. Karenanya, sejumlah kalangan menyarankan agar kasus tersebut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Praktisi hukum yang juga Direktur Lentera Konstitusi (Lekons) Gunadi SH Mhum, dengan mengendapnya kasus dugaan korupsi di Disdik Medan ini di Kejaksaan, ada tiga anggapan yang muncul di masyarakat.

Pertama, masyarakat menilai kinerja Kejatisu dan Kejari Medan tidak maksimal. “Harusnya kasus-kasus seperti ini diusut tuntas, jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin menurun,” katanya kepada wartawan Sumut Pos, Minggu (1/5).

Kedua, lanjut Gunadi, dalam pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini sebaiknya jangan ada campur tangan lembaga atau oknum yang bisa menghambat proses penyelidikan tersebut. “Harusnya tidak ada kata negosiasi atau damai,” tegasnya. Yang ketiga, kata Gunadi, kalau dirasa Kejari dan Kejatisu tidak sanggup menangani kasus ini, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini. Atau dengan legowo Kejari dan Kejatisu menyerahkannya sendiri ke KPK agar ada kejelasan dari kasus ini.

Lebih lanjut Gunadi juga menyatakan, masyarakat juga seharusnya melaporkan kasus ini ke KPK, kalau memang masyarakat merasa Kejatisu dan Kejari tidak maksimal dalam penanganan masalah ini. “Secara konstitusi, dengan berlarutnya persoalan ini di Kejari dan Kejatisu membuat citra kedua institusi ini menjadi buruk. Maka dari itu, masyarakat seharusnya melaporkan persoalan ini ke KPK saja. Biar ada kejelasan,” tandasnya lagi.
Anggota Komisi B DPRD Medan Salman Al Farisi juga menyatakan hal yang sama. Menurut pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, dengan berlarutnya penanganan oleh Kejari dan Kejatisu membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan dua institusi penegak hukum itu.

“Kita dari Fraksi PKS memang pada periode ini memfokuskan pada persoalan sertifikasi guru. Dan saat ini, kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Terkait dengan persoalan dugaan korupsi lainnya, kita mengharapkan baik Kejari Medan maupun Kejatisu untuk serius menangani kasus itu. Kalau memang dirasa tidak sanggup, sebaiknya diserahkan ke KPK saja. Agar persoalan ini selesai, dan bisa menjawab pertanyaan masyarakat selama ini,” pungkasnya.

Penegasan ini juga diungkapkan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Elfenda Ananda. Diungkapkannya, dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangn untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Disdik Medan tersebut. Selain itu pula, dengan berlarut-larutnya penanganan dari Kejatisu dan Kejari Medan tersebut, agar Kejari dan Kejatisu bisa legowo memberikan kasus ini ke KPK.

“Dengan seperti ini, menandakan Kejari dan Kejatisu tidak serius dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi diketahui, pada prinsipnya anggaran untuk pendidikan sangat besar. Dan dugaan korupsinya pun relatif besar. Artinya, baik Kejatisu maupun Kejari untuk legowo menyerahkan kasus ini ke KPK,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Disdik Medan tersebut di antaranya pembangunan kelas internasional di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Medan senilai Rp1,4 miliar lebih Tahun Anggaran 2007-2008. Bukan itu saja, pejabat Disdik Medan juga diduga melakukan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, seperti dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Medan senilai Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2007/2008. Ada juga dugaan pengutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp500 ribu per orang, pengutipan buku Paket SMA sebesar 10 persen pada SMA Negeri se Kota Medan. Dan ada juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar sebesar Rp500 ribu persiswa. Padahal, dana tersebut telah dianggarkan di APBD Kota Medan setiap tahunnya senilai Rp2 miliar. Termasuk pula pengangkatan kepala sekolah yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pengangkatan kepala sekolah yang tidak seusai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Belum lagi, dugaan kebocoran anggaran DAK mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Sejak tahun 2007 Kadisdik Medan diduga telah melakukan pemotongan anggaran DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 diduga pemotongan  mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 diduga dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/