0811572***
Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Pak kadis, sepertinya perparkiran di Kota Medan ini, sudah tidak ada yang betul lagi. Karena sudah tidak ada tarif yang sesuai dengan Perda. Parkir mobil dimana-mana sudah Rp2000, sepeda motor Rp1000, tapi di Rumah Sakit Umum Dr Pirngadi Medan ini lebih tidak betul lagi. Di dalam karcis parkir rumah sakit Pirngadi tersebut tarif parkir tertera Rp1.500, tapi ketika dipungut petugas parkirnya menjadi Rp3.000, bagaimana ini pak? Apa tidak bisa lagi diawasi yang seperti ini ? Terima kasih.
Tarif Parkir Tidak Boleh di Luar Perda
Terima kasih atas informasinya. Tarif parkir tidak boleh di kutip diluar dari ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Kita akan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi parkir tersebut. Kita akan menegur dan menindak petugas parkir yang melakukan pengutipan diluar ketentuan yang berlaku.
Renward Parapat
Kadis Perhubungan Kota Medan