MEDAN- Tiga pejabat Pemkab Nias Utara yang divonis bersalah melanggar karena mengorupsi dana pengadaan alat-alat perkantoran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nias Utara tahun 2010.
Terdakwa di antaranya Fonaha Zega selaku mantan Bupati Nias Utara/Pengguna Anggaran 2010, Yasoni Nazara Rapea selaku mantan Kadis Pendidikan Nias Utara 2010 masing-masing divonis 2 tahun 2 bulan (26 bulan). Sementara Onechimus Zega selaku Bendahara Pengeluaran 2010 divonis 3 tahun penjara.
Meski divonis berbeda, ketiganya dikenakan denda yang sama yakni masing-masing Rp50 juta serta subsider dua bulan kurungan. Namun untuk uang pengganti (UP) kerugian negara total senilai Rp413 juta lebih, masing-masing dikenakan berbeda, sesuai yang mereka terima. Fonaha Zega dikenakan UP Rp64 juta, Yasoni Nazara Rapea Rp116 juta dan Onechimus Zega Rp233 juta.
Adapun pertimbangan majelis hakim diketuai Jonner Manik, serta Merry Purba dan Denny Iskandar selaku hakim Ad Hoc, menyatakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sebagai hal memberatkan. Sedangkan hal meringankan, ketiganya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan sopan dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (far)