JAKARTA- Syarat pencalonan Albiner Sitompul sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dipersoalkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (Bosur).
Lewat kuasa hukumnya, 27 April 2011, pasangan Bosur mengirim surat ke Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Surat yang diteken Elza Syarief itu berharap Panglima TNI memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status Albiner Sitompul.
Dalam surat itu, Elza menjelaskan pasangan Albiner-Steven PB Simanungkalit 23 Maret 2011 mengajukan gugatan sengketa pemilukada Tapteng. Dalam permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Albiner menyebutkan identitas pekerjaannya sebagai anggota TNI-AD.
“Berdasarkan hal tersebut, barulah kami mengetahui bahwa saudara Albiner Sitompul adalah anggota TNI, namun dalam hal ini kami tidak mengetahui secara pasti status keanggotaan saudara Albiner Sitompul. Oleh karenanyalah kami mengajukan surat ini kepada yang terhormat Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono SE, kiranya berkenan memberikan klarifikasi dan penjelasan atas status saudara Albiner Sitompul,” demikian bunyi surat Elza Syarief itu.
Sejumlah wartawan mendapatkan foto copian surat tersebut kemarin dari anggota tim kuasa hukum Bosur. Disebutkan pula, hingga kemarin Panglima TNI belum memberikan jawaban atas surat dimaksud. Yang ditunggu dari Panglima TNI adalah keterangan apakah Albiner sudah mengundurkan diri sebagai anggota TNI, ataukah belum, sebagai syarat pencalonan.
Dalam suratnya, Elza juga menyebutkan sejumlah aturan yang mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukada. Antara lain Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006.
“ST ini merupakan perintah untuk dilaksanakan,” begitu salah satu poin STR tersebut yang dicukil di surat pengacara yang namanya melambung saat menjadi pengacara keluarga Cendana itu.
Disebutkan juga Buku Saku Netralitas TNI Tahun 2008, yang intinya menyatakan bahwa netralitas TNI merupakan amanah reformasi internal TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Netral pengertiannya tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.
“Prajurit TNI yang akan mengikuti pemilu dan pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada,” tulis Elza menyebutkan ketentuan di STYR tanggal 22 Agustus 2006.
Selain itu juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/256/2010 tanggal 19 April 2010, yang mengatur hal yang sama. Disebutkan juga pasal 39 jo pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur larangan anggota TNI menjadi caleg dan jabatan politis lainnya.
Disebutkan juga aturan di pasal 59 ayat (5) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa calon saat mendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat dari pengacara Bosur itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain ke KSAD Jenderal TNI George Toisutta, Kasum TNI Letjen TNI Y Surjo Prabowo, Irjen TNI AD Mayjen TNI Soenarko, Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu, Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng, dan Ketua Panwaslukada Tapteng.(sam)