26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Azzam Rizal Dilimpahkan

MEDAN-Tim Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut sudah menyerahkan tahap pertama berkas perkara Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Azzam Rizal, ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Tahap pertama sudah dilimpahkan kejakasaan tinggi,” ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, sudah memeriksa sekitar 26 orang dari kepala loket penagihan rekening air di PDAM Tirtanadi Sumut untuk menjaring tersangka lain dalam kasus korupsi ini, pasca ditahanya Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal pada Kamis (2/5) pekan lalu.

Untuk diketahui, Azzam sendiri t erbukti menjadi tersangka, atas dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar lebih.

Tak hanya itu, adanya penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air, perbuatan melawan hukum dimana adanya perikatan PDAM Tirtanadi Sumut dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi tanpa ada persetujuan dewan pengawas dan tiddak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada.

Gubsu Diminta Segera Tunjuk Pjs Tirtanadi
Pascapenahanan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, diharapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama. Hal ini disampikan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Chaidir Harahap kepada wartawan, kemarin.

Menurut Chaidir, semestinya Gubsu sudah mempersiapkan tiga orang direksi yang masih tersisa menjadi Pejabat Sementara (Pjs) diTirtanadi. Dan yang berhak menjadi Pjs itu adalah para direksi yang saat ini menjabat, apalagi mereka sangat memahami apa yang terjadi diTirtanadi itu sendiri.

“Tidak mungkin orang dari luar Tirtanadi yang menjadi Pjs, apalagi masa jabatan para direksi itu masih ada sekitar dua tahun lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, memang bisa saja para direksi ini memegang peranannya masing-masing, tapi alangkah baiknya ada Pjs untuk itu. Sambil menunggu keputusan yang inkrah sesuai dengan Peraturan Daerah No 10 tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. “Apalagi untuk menunjuk Pjs itu adalah hak Gubsu selaku pemilik, demi kemajuan PDAM Tirtanadi” katanya.

Tentunya, tidak mungkin ada tiga nahkoda dalam satu kapal, karena bisa berantakkan. “Untuk menghindari itu, sebaiknya Gubsu memilih Pjs sesuai dengan kriteria yang sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi,” papar Chaidir.

Dijelaskannya, kalau ada oknum direksi saat pemilihan direksi periode ini melanggar Perda No 10 tahun 2009 Tentang PDAM Tirtanadi, sesuai pasal 11 huruf F (tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan Ipar) “Itu sebaiknya tidak dijadikan Pjs,” tegasnya.(gus/adz)

MEDAN-Tim Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut sudah menyerahkan tahap pertama berkas perkara Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Azzam Rizal, ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Tahap pertama sudah dilimpahkan kejakasaan tinggi,” ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, sudah memeriksa sekitar 26 orang dari kepala loket penagihan rekening air di PDAM Tirtanadi Sumut untuk menjaring tersangka lain dalam kasus korupsi ini, pasca ditahanya Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal pada Kamis (2/5) pekan lalu.

Untuk diketahui, Azzam sendiri t erbukti menjadi tersangka, atas dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar lebih.

Tak hanya itu, adanya penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air, perbuatan melawan hukum dimana adanya perikatan PDAM Tirtanadi Sumut dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi tanpa ada persetujuan dewan pengawas dan tiddak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada.

Gubsu Diminta Segera Tunjuk Pjs Tirtanadi
Pascapenahanan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, diharapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama. Hal ini disampikan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Chaidir Harahap kepada wartawan, kemarin.

Menurut Chaidir, semestinya Gubsu sudah mempersiapkan tiga orang direksi yang masih tersisa menjadi Pejabat Sementara (Pjs) diTirtanadi. Dan yang berhak menjadi Pjs itu adalah para direksi yang saat ini menjabat, apalagi mereka sangat memahami apa yang terjadi diTirtanadi itu sendiri.

“Tidak mungkin orang dari luar Tirtanadi yang menjadi Pjs, apalagi masa jabatan para direksi itu masih ada sekitar dua tahun lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, memang bisa saja para direksi ini memegang peranannya masing-masing, tapi alangkah baiknya ada Pjs untuk itu. Sambil menunggu keputusan yang inkrah sesuai dengan Peraturan Daerah No 10 tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. “Apalagi untuk menunjuk Pjs itu adalah hak Gubsu selaku pemilik, demi kemajuan PDAM Tirtanadi” katanya.

Tentunya, tidak mungkin ada tiga nahkoda dalam satu kapal, karena bisa berantakkan. “Untuk menghindari itu, sebaiknya Gubsu memilih Pjs sesuai dengan kriteria yang sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi,” papar Chaidir.

Dijelaskannya, kalau ada oknum direksi saat pemilihan direksi periode ini melanggar Perda No 10 tahun 2009 Tentang PDAM Tirtanadi, sesuai pasal 11 huruf F (tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan Ipar) “Itu sebaiknya tidak dijadikan Pjs,” tegasnya.(gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/