26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pendaftaran Akta Lahir Dibagi 5 Wilayah

MEDAN-Bagi warga Kota Medan yang ingin mengurus akta kelahiran, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan telah membagi wilayah pendaftaran akta lahir agar tak membeludak.

Untuk pendaftarannya sudah dibagi dalam 5 wilayah (lihat grafis), mulai 27 Mei mendatang “Mulai 27 Mei mendatang, pendaftaran akta kelahiran sudah dibagi lima wilayah. Jadi, warga kita minta untuk mendaftarkan pengurusan akta di lima kantor yang sudah kita tetapkan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap di kantornya, Rabu (22/5).

Dijelaskan, pembagian wilayah untuk pendaftaran akta kelahiran tersebut bertujuan untuk mengurangi lonjakan warga di Kantor Disdukcapil. Selain itu, warga juga akan lebih mudah karena lokasi tempat pendaftaran lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ketika peraturan ini mulai diberlakukan nantinya, pihaknya tidak akan melayani warga dari wilayah lain datang mengurus akta kelahiran di Disdukcapil Medan. “Kalau ada warga dari wilayah lain yang datang kemari, kita tolak dan disuruh kembali untuk mendaftarkan di wilayahnya,” paparnya.

Ditambahkan, kantor yang ditunjuk sebai lokasi pendaftaran ini hanya sebatas menerima berkas semata, sedangkan pembuatan akta kelahiran tetap dilakukan di Kantor Disdukcapil. Karena itu, Muslim mengatakan bahwa pegawai Disdukcapil tetap bekerja hingga Sabtu. “Sekarang ini kita juga tetap bekerja pada hari Sabtu, karena sudah banyak berkas akta itu sudah menumpuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi menegaskan, calo-calo akta kelahiran yang banyak di Kantor Disdukcapil Medan bakal ditindak tegas. “Kita akan menindak tegas calo-calo akta kelahiran yang beroperasi di Disdukcapil,” kata Dzulmi Eldin saat meninjau Kantor Disdukcapil Medan, Rabu (22/5) siang.

Didampingi Sekda Syaiful Bahri Lubis, Eldin menerangkan bahwa Pemko Medan akan menempatkan polisi dibantu Satpol PP di lokasi pendaftaran akta kelahiran tersebut. Polisi dan Satpol PP tersebut akan menyamar dengan pakaian biasa, sehingga tidak dikenali calo-calo itu. “Nah, kalau ada calo maka akan ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Lurah Sosialisasi ke Nelayan

Sementara itu, kesadaran warga di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan dalam pengurusan akta kelahiran masih sangat minim. Dari 1.984 Kepala Keluarga (KK) jumlah penduduk yang bermukim di 8 lingkungan, per harinya hanya satu atau dua warga yang mengambil formulir untuk mengurus akte lahir anak-anak mereka.

“Setiap hari paling banyak dua orang yang datang mengambil formulir untuk mengurus akta lahir, itupun terkadang tak ada yang mengurus. Ini karena warga masih minim informasi tentang putusan Makhamah Konstitusi (MK) soal akte kelahiran,” ungkap Suriono, Lurah Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (22/5) kemarin.

Guna menarik minat warganya, Suriono yang baru tiga hari menjabat sebagai lurah berencana akan mensosialisasikan soal proses pengurusan dan petingnya akta kelahiran pada warganya. “Untuk bulan ini saja setelah keluarnya putusan MK baru 40 warga yang mengurus, jumlah ini sangat sedikit sekali. Dalam menarik minat warga kita dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi,” katanya.

Beberapa warga di Perumahan Nelayan Kelurahan Nelayan Indah memang mengaku masih belum mengetahui soal proses pengurusan akta lahir yang sudah dipermudah pasca keluarnya putusan MK. Sedangkan warga lainnya menuturkan tidak mengurus akte lahir anaknya karena tidak mempunyai
akte nikah.

“Buku nikahku hilang, jadi sulit mau urus akta lahir anak. Mau ngurus akta nikah ulang di kantor KUA biayanya mahal mencapai Rp500 ribu bahkan lebih,” sebut Nur (37) isteri salah seorang nelayan di daerah itu.

Berbeda dengan Kelurahan Nelayan Indah, menyusul adanya keputusan MK tentang pembatalan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran tertanggal 1 Mei 2013, pembuatan akta kelahiran di Kelurahan
Pekan Labuhan dan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, meningkat tajam dalam satu pekan terakhir.

Setiap warga akan mengurus akta lahir ke Disdukcapil Medan
berbondong-bondong untuk mengambil formulir dan surat keterangan lurah. “Sejak adanya putusan MK pembuatan akte kelahiran naik lebih dari 100 persen. Kalau sebelumnya 10 atau 15 warga per hari yang mengurus, tapi seminggu belakangan ini mencapai 50 sampai 60 surat untuk akta lahir yang saya tanda tangani,” kata Khairun Nasir, Lurah Pekan Labuhan.

Hal serupa juga terlihat di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Dalam per hari atusiasme warga untuk mengurus akta kelahiran sekitar 60 hingga 80 orang.”Dalam beberapa hari ini memang cukup banyak, kalau sebelumnya cuma 20 warga yang mengurus. Tapi sekarang minat pengurusan akta lahir mencapai 200 persen bahkan lebih,” ujar Irawan Daniel Nasution, Lurah Rengas Pulau.(mag-7/rul)

 

MEDAN-Bagi warga Kota Medan yang ingin mengurus akta kelahiran, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan telah membagi wilayah pendaftaran akta lahir agar tak membeludak.

Untuk pendaftarannya sudah dibagi dalam 5 wilayah (lihat grafis), mulai 27 Mei mendatang “Mulai 27 Mei mendatang, pendaftaran akta kelahiran sudah dibagi lima wilayah. Jadi, warga kita minta untuk mendaftarkan pengurusan akta di lima kantor yang sudah kita tetapkan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap di kantornya, Rabu (22/5).

Dijelaskan, pembagian wilayah untuk pendaftaran akta kelahiran tersebut bertujuan untuk mengurangi lonjakan warga di Kantor Disdukcapil. Selain itu, warga juga akan lebih mudah karena lokasi tempat pendaftaran lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ketika peraturan ini mulai diberlakukan nantinya, pihaknya tidak akan melayani warga dari wilayah lain datang mengurus akta kelahiran di Disdukcapil Medan. “Kalau ada warga dari wilayah lain yang datang kemari, kita tolak dan disuruh kembali untuk mendaftarkan di wilayahnya,” paparnya.

Ditambahkan, kantor yang ditunjuk sebai lokasi pendaftaran ini hanya sebatas menerima berkas semata, sedangkan pembuatan akta kelahiran tetap dilakukan di Kantor Disdukcapil. Karena itu, Muslim mengatakan bahwa pegawai Disdukcapil tetap bekerja hingga Sabtu. “Sekarang ini kita juga tetap bekerja pada hari Sabtu, karena sudah banyak berkas akta itu sudah menumpuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi menegaskan, calo-calo akta kelahiran yang banyak di Kantor Disdukcapil Medan bakal ditindak tegas. “Kita akan menindak tegas calo-calo akta kelahiran yang beroperasi di Disdukcapil,” kata Dzulmi Eldin saat meninjau Kantor Disdukcapil Medan, Rabu (22/5) siang.

Didampingi Sekda Syaiful Bahri Lubis, Eldin menerangkan bahwa Pemko Medan akan menempatkan polisi dibantu Satpol PP di lokasi pendaftaran akta kelahiran tersebut. Polisi dan Satpol PP tersebut akan menyamar dengan pakaian biasa, sehingga tidak dikenali calo-calo itu. “Nah, kalau ada calo maka akan ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Lurah Sosialisasi ke Nelayan

Sementara itu, kesadaran warga di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan dalam pengurusan akta kelahiran masih sangat minim. Dari 1.984 Kepala Keluarga (KK) jumlah penduduk yang bermukim di 8 lingkungan, per harinya hanya satu atau dua warga yang mengambil formulir untuk mengurus akte lahir anak-anak mereka.

“Setiap hari paling banyak dua orang yang datang mengambil formulir untuk mengurus akta lahir, itupun terkadang tak ada yang mengurus. Ini karena warga masih minim informasi tentang putusan Makhamah Konstitusi (MK) soal akte kelahiran,” ungkap Suriono, Lurah Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (22/5) kemarin.

Guna menarik minat warganya, Suriono yang baru tiga hari menjabat sebagai lurah berencana akan mensosialisasikan soal proses pengurusan dan petingnya akta kelahiran pada warganya. “Untuk bulan ini saja setelah keluarnya putusan MK baru 40 warga yang mengurus, jumlah ini sangat sedikit sekali. Dalam menarik minat warga kita dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi,” katanya.

Beberapa warga di Perumahan Nelayan Kelurahan Nelayan Indah memang mengaku masih belum mengetahui soal proses pengurusan akta lahir yang sudah dipermudah pasca keluarnya putusan MK. Sedangkan warga lainnya menuturkan tidak mengurus akte lahir anaknya karena tidak mempunyai
akte nikah.

“Buku nikahku hilang, jadi sulit mau urus akta lahir anak. Mau ngurus akta nikah ulang di kantor KUA biayanya mahal mencapai Rp500 ribu bahkan lebih,” sebut Nur (37) isteri salah seorang nelayan di daerah itu.

Berbeda dengan Kelurahan Nelayan Indah, menyusul adanya keputusan MK tentang pembatalan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran tertanggal 1 Mei 2013, pembuatan akta kelahiran di Kelurahan
Pekan Labuhan dan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, meningkat tajam dalam satu pekan terakhir.

Setiap warga akan mengurus akta lahir ke Disdukcapil Medan
berbondong-bondong untuk mengambil formulir dan surat keterangan lurah. “Sejak adanya putusan MK pembuatan akte kelahiran naik lebih dari 100 persen. Kalau sebelumnya 10 atau 15 warga per hari yang mengurus, tapi seminggu belakangan ini mencapai 50 sampai 60 surat untuk akta lahir yang saya tanda tangani,” kata Khairun Nasir, Lurah Pekan Labuhan.

Hal serupa juga terlihat di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Dalam per hari atusiasme warga untuk mengurus akta kelahiran sekitar 60 hingga 80 orang.”Dalam beberapa hari ini memang cukup banyak, kalau sebelumnya cuma 20 warga yang mengurus. Tapi sekarang minat pengurusan akta lahir mencapai 200 persen bahkan lebih,” ujar Irawan Daniel Nasution, Lurah Rengas Pulau.(mag-7/rul)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/