Wakil WaliKota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi meninjau kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (disduk Capil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (22/5). Peninjauan ini dilakukan untuk menyahuti keluhan warga yang mengaku kurang nyaman dan merasa kewalahan ketika mengurus akta kelahiran. Ketidaknyamanan ini terjadi akibat jumlah warga yang mengurus akte kelahiran cukup banyak sekali.
Sebab, pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan pengurus akte kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari maupun setahun tidak melalui penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) , menyebabkan warga datang berbondong-bondong untuk mengurus akte kelahiran anaknya masing-masing. Setiap harinya Disduk Capil Kota Medan harus melayani sekitar 2.000 warga.
Kondisi itu menyebabkan Disduk Capil saat ini tak ubahnya seperti pasar yang ramai dikunjungi pembeli. Pemandangan seperti itu mulai terlihat sejak Senin (20/5). Instansi pemerintah yang menangangi dokumen kependududkan ini setiap harinya dipenuhi warga. Selain ‘menyemut’ di pintu masuk untuk melakukan pendaftaran, warga juga memenuhi lantai satu. Ada yang duduk di kursi yang telah disediakan, ada pula yang duduk di lantai sampai tangga naik ke lantai dua. Selain sibuk mengisi formulir pendaftaran, mereka juga harus bersabar menunggu giliran.
Itu sebabnya begitu melihat Drs H Dzulmi Eldin MSi selaku pelaksana tugas Wali Kota Medan datang didampingi Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis MM, Kabag Humasy Budi Hariono SSTP MAP dan Camat Medan Petisah M Yunus SSTP datang, warga pun langsung menyambut dengan penuh gembira. Pertemuan itu langsung digunakan untuk menyampaikan keluhan terkait pengurusan akte kelahiran. Eldin menerima semua keluhan warga disaksikan Kadisduk Capil Muslim Harahap.
Setelah berkomunikasi sejenak dengan Muslim, Eldin selanjutnya menjelaskan bahwa warga tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Disduk Capil. Sebab, mulai Senin depan (27/5), pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di 5 lokasi. “Semoga dengan pembagian yang kita lakukan ini, warga dapat memudahkan warga mengurus akte kelahiran. Artinya, mereka tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Disduk Capil, tinggal menyesesuaikan lokasi tempat tinggal dengan tempat pendaftaran akte kelahiran yang telah ditetapkan. Cukup bayar retribusi Rp10 ribu, warga tinggal mendaftar di tempat mana yang dianggap lebih dekat. Begitu juga setelah akte kelahiran selesai, warga dapat mengambilnya di tempat pendaftaran,” paparnya.
Jika ada pegawai Disduk Capil maupun kecamatan yang coba bermain-main dalam pengurusan akta kelahiran, Eldin langsung menegaskan akan mengambil tindakan tegas. “Jika terbukti bermain, maka oknum yang bersangkutan langsung kita tindak sesuai dengan PP No.30. Kita tidak main-main!”tegasnya.
Menurut Eldin, membludaknya warga mengurus akta kelahiran karena adanya kekhawatiran jika keputusan MK akan berubah lagi sehingga pengurusan akte kelahiran harus melalui penetapan Pengadilan Negeri kembali. Ketakutan itulah yang menyebabkan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Disduk Capil. “Jadi saya mengimbau warga tidak perlu khawatir, sebab keputusan ini akan berlaku terus. Untuk itu tidak perlu berbondong-bondong mendatangi Kantor Disduk Capil. Apalagi mulai Senin depan, Pemko Medan melalui Disduk Capil akan membuka 5 titik lokasi untuk melayani warga yang mengurus akte kelahiran. Di samping itu Kantor Disduk Capil pun selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada warga,” pesannya.(dya)
Dzulmi Eldin Tinjau Warga Pemohon Akta Lahir
Wakil WaliKota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi meninjau kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (disduk Capil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (22/5). Peninjauan ini dilakukan untuk menyahuti keluhan warga yang mengaku kurang nyaman dan merasa kewalahan ketika mengurus akta kelahiran. Ketidaknyamanan ini terjadi akibat jumlah warga yang mengurus akte kelahiran cukup banyak sekali.
Sebab, pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan pengurus akte kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari maupun setahun tidak melalui penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) , menyebabkan warga datang berbondong-bondong untuk mengurus akte kelahiran anaknya masing-masing. Setiap harinya Disduk Capil Kota Medan harus melayani sekitar 2.000 warga.
Kondisi itu menyebabkan Disduk Capil saat ini tak ubahnya seperti pasar yang ramai dikunjungi pembeli. Pemandangan seperti itu mulai terlihat sejak Senin (20/5). Instansi pemerintah yang menangangi dokumen kependududkan ini setiap harinya dipenuhi warga. Selain ‘menyemut’ di pintu masuk untuk melakukan pendaftaran, warga juga memenuhi lantai satu. Ada yang duduk di kursi yang telah disediakan, ada pula yang duduk di lantai sampai tangga naik ke lantai dua. Selain sibuk mengisi formulir pendaftaran, mereka juga harus bersabar menunggu giliran.
Itu sebabnya begitu melihat Drs H Dzulmi Eldin MSi selaku pelaksana tugas Wali Kota Medan datang didampingi Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis MM, Kabag Humasy Budi Hariono SSTP MAP dan Camat Medan Petisah M Yunus SSTP datang, warga pun langsung menyambut dengan penuh gembira. Pertemuan itu langsung digunakan untuk menyampaikan keluhan terkait pengurusan akte kelahiran. Eldin menerima semua keluhan warga disaksikan Kadisduk Capil Muslim Harahap.
Setelah berkomunikasi sejenak dengan Muslim, Eldin selanjutnya menjelaskan bahwa warga tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Disduk Capil. Sebab, mulai Senin depan (27/5), pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di 5 lokasi. “Semoga dengan pembagian yang kita lakukan ini, warga dapat memudahkan warga mengurus akte kelahiran. Artinya, mereka tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Disduk Capil, tinggal menyesesuaikan lokasi tempat tinggal dengan tempat pendaftaran akte kelahiran yang telah ditetapkan. Cukup bayar retribusi Rp10 ribu, warga tinggal mendaftar di tempat mana yang dianggap lebih dekat. Begitu juga setelah akte kelahiran selesai, warga dapat mengambilnya di tempat pendaftaran,” paparnya.
Jika ada pegawai Disduk Capil maupun kecamatan yang coba bermain-main dalam pengurusan akta kelahiran, Eldin langsung menegaskan akan mengambil tindakan tegas. “Jika terbukti bermain, maka oknum yang bersangkutan langsung kita tindak sesuai dengan PP No.30. Kita tidak main-main!”tegasnya.
Menurut Eldin, membludaknya warga mengurus akta kelahiran karena adanya kekhawatiran jika keputusan MK akan berubah lagi sehingga pengurusan akte kelahiran harus melalui penetapan Pengadilan Negeri kembali. Ketakutan itulah yang menyebabkan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Disduk Capil. “Jadi saya mengimbau warga tidak perlu khawatir, sebab keputusan ini akan berlaku terus. Untuk itu tidak perlu berbondong-bondong mendatangi Kantor Disduk Capil. Apalagi mulai Senin depan, Pemko Medan melalui Disduk Capil akan membuka 5 titik lokasi untuk melayani warga yang mengurus akte kelahiran. Di samping itu Kantor Disduk Capil pun selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada warga,” pesannya.(dya)