MEDAN-Warga Kota Medan belum semuanya tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, masyarakat yang menunggak PBB sebesar Rp300 miliar. Untuk memburu pajak PPB, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membentuk tim kecil di setiap kecamatan.
Tim tersebut terdiri dari pihak kecamatann
Kodim, Satpol PP dan Dinas Pendapatan. “Untuk PBB ada sekitar Rp300 miliar yang belum tertagih. Dalam waktu dekat ini kita akan membentuk tim-tim kecil di kecamatan. Mereka lah yang akan menagih PBB tersebut,” paparnya.
Dikatakannya, pihaknya membuat tim kecil karena jumlah penunggak sangat banyak. Kewajiban yang tertunggak memag kecil, tapi kwantitasnya banyak. “Kita berharap agar masyarakat sadar dan secepatnya melunasi pajak PBB mereka yang tertunggak tersebut,” imbau Nawawi.
Sedangkan untuk pajak usaha yang tertunggak dari pengusaha di Kota Medan, lanjutnya, Tim Penegak Peraturan Daerah Pemko Medan dijadwal akan kembali melakukan sidak ke lapangan mulai Selasa (28/5) hari ini “Kita terus mengejar pajak tertunggak itu. Untuk Tim Penegak Perda, mulai besok (hari ini,Red) akan kembali sidak ke lapangan. Kita akan mendatangi usaha-usaha yang belum menunjukkan itikad baik membayar,” bilang Nawawi.
Menurutnya, hingga saat ini Tim Penegak Perda sudah berhasil menagih pajak tertunggak sebesar Rp2,5 miliar. Meski masih ada usaha menengah yang belum membayar pajak tertunggak tersebut, namun beberapa pemilik usaha sudah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka. “Beberapa usaha tersebut sudah menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajiban tersebut. Nah, karena itu akan kita datangi lagi untuk mengingatkan agar mereka melunasi kewajiban mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kinerja Tim Terpadu Penegak Perda tersebut tidak serius. Buktinya, setelah sangat semangat pada awal pembentukkannya, tiba-tiba kinerja tim tersebut menjadi melempem. “Sekarang kinerja tim itu tidak pernah terdengar lagi, padahal pada awalnya mereka sangat bersemangat. Itu kan seperti panas-panas taik ayam,” tegasnya.
Ke depan, A Hie berharap agar tim tersebut terus mengejar para penunggak pajak tersebut. Tim diharapkan agar mengumumkan hasil kinerja mereka sehingga masyarakat bisa mengetahui usaha mana yang belum bayar pajak. “Seharusnya, tim itu juga harus mengumumkan hasil kinerja mereka, sehingga masyarakat tahu mana yang belum bayar dan mana yang sudah bayar,” jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga mengkritisi pendapat Dispenda Kota Medan yang menyebutkan PBB masih ada tertunggak sekitar Rp300 miliar. Menurutnya, jumlah itu tidak realistias, karena batas pembayaran PBB adalah per 31 Agustus 2013.
“Saya tidak tahu darimana data yang diperoleh Dispenda tersebut, sebab batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Agustus, jadi saat ini ada warga yang belum bayar, tidak bisa disebut menunggak pajak. Kalau itu jumlah PBB tahun lalu, kita heran juga mengapa sampai sekarang tidak ditagih,” pungkasnya. (mag-7)