31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Ribuan Polisi Tidur Belum Dibongkar

POLISI TIDUR: Sebuah mobil melintasi polisi tidur dari karet yang sesuai dengan peraturan.
POLISI TIDUR:
Sebuah mobil melintasi polisi tidur dari karet yang sesuai dengan peraturan.

MEDAN-Keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, hingga saat ini belum dibongkar. Harusnya, polisi tidur di Kota Medan segera ditertibkan dan dibongkar Dinas Perhubungan Kota Medan karena sudah jelas-jelas melanggar UU tersebut.

Contohnya sajan
polisi tidur di Jalan HM Said, tepatnya di depan Mapoltabes Medan. Polisi tidur di kawasan ini ukurannya tinggi dan lebar sehingga bisa memakan korban kalau pengendara tidak hati-hati melintasinya. Masih banyak lagi polisi tidur di Kota Medan yang jumlahnya ribuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah polisi tidur di seluruh Kota Medan, namun dia memperkirakan jumlahnya mencapai ribuan. “Kalau jumlah pastinya tidak kita ketahui, tapi jumlahnya mencapai ribuan,” ujar Renward Parapat kepada Sumut Pos, kemarin.

Renward berjanji akan menindak polisi tidur tersebut. Namun, Dishub Medan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Ya, dengan adanya pemberitaan ini, kita berharap warga jangan lagi mendirikan polisi tidur di jalan raya. Mungkin nanti kita tindak, tapi sabar dulu, kita akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam prakteknya selama ini, warga membuat polisi tidur tanpa ada izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Warga hanya meminta izin kepada kelurahan. “Warga memang meminta izin kepada lurah, tapi lurahnya tidak pernah memberitahukan kepada kita. Jadi, kita pun tidak tahu berapa jumlah pastinya. Nantilah kita minta datanya kepada lurah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Khairul Syahnan ketika dikomfirmasi menjelaskan, keberadaan polisi tidur tersebut memang bisa merusak aspal. Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat jangan sesuka hati mendirikan polisi tidur di depan rumahya. Kalau memang diperlukan, silahkan mengajukan permintaan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan, sehingga dipasang polisi tidur yang terbuat dari karet tersebut.

“Jelas itu merusak aspal, apalagi ada yang sengaja mengorek aspal untuk dijadikan polisi tidur. Padahal, ketika jalan itu kita biarkan berlobang sehingga kendaraan melaju kencang, warga meminta untuk diaspal. Setelah kita aspal, mereka justru mengoreknya untuk dijadikan polisi tidur. Sama saja pengaspalan yang kita lakukan tidak bergungsi banyak,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, dalam aturannya pemasangan polisi tidur tersebut minimal harus ada izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Untuk Bina Marga akan mengkaji kerusakan aspalnya. Polisi tidur yang resmi adalah gundukan yang terbuat dari karet yang dipasang oleh Dinas Perhubungan secara resmi. Karet itu sebagai kejut ban dan tidak membahayakan pengendara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. (mag-7)

POLISI TIDUR: Sebuah mobil melintasi polisi tidur dari karet yang sesuai dengan peraturan.
POLISI TIDUR:
Sebuah mobil melintasi polisi tidur dari karet yang sesuai dengan peraturan.

MEDAN-Keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, hingga saat ini belum dibongkar. Harusnya, polisi tidur di Kota Medan segera ditertibkan dan dibongkar Dinas Perhubungan Kota Medan karena sudah jelas-jelas melanggar UU tersebut.

Contohnya sajan
polisi tidur di Jalan HM Said, tepatnya di depan Mapoltabes Medan. Polisi tidur di kawasan ini ukurannya tinggi dan lebar sehingga bisa memakan korban kalau pengendara tidak hati-hati melintasinya. Masih banyak lagi polisi tidur di Kota Medan yang jumlahnya ribuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah polisi tidur di seluruh Kota Medan, namun dia memperkirakan jumlahnya mencapai ribuan. “Kalau jumlah pastinya tidak kita ketahui, tapi jumlahnya mencapai ribuan,” ujar Renward Parapat kepada Sumut Pos, kemarin.

Renward berjanji akan menindak polisi tidur tersebut. Namun, Dishub Medan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Ya, dengan adanya pemberitaan ini, kita berharap warga jangan lagi mendirikan polisi tidur di jalan raya. Mungkin nanti kita tindak, tapi sabar dulu, kita akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam prakteknya selama ini, warga membuat polisi tidur tanpa ada izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Warga hanya meminta izin kepada kelurahan. “Warga memang meminta izin kepada lurah, tapi lurahnya tidak pernah memberitahukan kepada kita. Jadi, kita pun tidak tahu berapa jumlah pastinya. Nantilah kita minta datanya kepada lurah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Khairul Syahnan ketika dikomfirmasi menjelaskan, keberadaan polisi tidur tersebut memang bisa merusak aspal. Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat jangan sesuka hati mendirikan polisi tidur di depan rumahya. Kalau memang diperlukan, silahkan mengajukan permintaan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan, sehingga dipasang polisi tidur yang terbuat dari karet tersebut.

“Jelas itu merusak aspal, apalagi ada yang sengaja mengorek aspal untuk dijadikan polisi tidur. Padahal, ketika jalan itu kita biarkan berlobang sehingga kendaraan melaju kencang, warga meminta untuk diaspal. Setelah kita aspal, mereka justru mengoreknya untuk dijadikan polisi tidur. Sama saja pengaspalan yang kita lakukan tidak bergungsi banyak,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, dalam aturannya pemasangan polisi tidur tersebut minimal harus ada izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Untuk Bina Marga akan mengkaji kerusakan aspalnya. Polisi tidur yang resmi adalah gundukan yang terbuat dari karet yang dipasang oleh Dinas Perhubungan secara resmi. Karet itu sebagai kejut ban dan tidak membahayakan pengendara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/