29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Balon Independen Mulai Diverifikasi

LANGKAT- Berkas dukungan empat bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Langkat dari jalur independen memasuki tahap rekapitulasi di panitia pemilu kecamatan (PPK) setelah sebelumnya dilakukan verifikasi faktual di tingkat PPS (kelurahan).
Proses verifikasi ini untuk mengecek validitas dukungan kepada balon bupati/wakil bupati dari  jalur non-partai tersebut, sekaligus menghindari dukungan ganda diantara sesama pesaing dari jalur independen.

“Balon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan sedang direkap PPK. Setelah memperoleh hasil verifikasi diberikan PPS tentang sah tidaknya dukungan dialamatkan kepada balon tersebut. Ini akan berlangsung sampai 30 Mei,” ungkap Divisi Hukum dan Humas KPU Langkat, Riswan G, Selasa (28/5).

Sesuai ketentuan KPU, menurut Riswan, balon yang maju dari jalur tersebut harus mendulang dukungan dari sedikitnya 38.470 warga Langkat yang ditunjukkan lewat KTP. Selain KTP, ada pula pernyataan tertulis un tuk memberikan dukungan kepada salah satu balon. Jika syarat itu tak dipenuhi, pasangan calon itu dinyatakan gugur dan tak berhak mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Langkat periode 2014-2019.

Tercatat ada empat pasangan balon dari jalur independen yang akan meramaikan Pilbup Langkat pada Oktober mendatang, yakni Abdul Azis-Sutiarnoto, Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, Rasyidin-Heri Suheri, dan Sungkam-Susilohadi. (jie)

LANGKAT- Berkas dukungan empat bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Langkat dari jalur independen memasuki tahap rekapitulasi di panitia pemilu kecamatan (PPK) setelah sebelumnya dilakukan verifikasi faktual di tingkat PPS (kelurahan).
Proses verifikasi ini untuk mengecek validitas dukungan kepada balon bupati/wakil bupati dari  jalur non-partai tersebut, sekaligus menghindari dukungan ganda diantara sesama pesaing dari jalur independen.

“Balon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan sedang direkap PPK. Setelah memperoleh hasil verifikasi diberikan PPS tentang sah tidaknya dukungan dialamatkan kepada balon tersebut. Ini akan berlangsung sampai 30 Mei,” ungkap Divisi Hukum dan Humas KPU Langkat, Riswan G, Selasa (28/5).

Sesuai ketentuan KPU, menurut Riswan, balon yang maju dari jalur tersebut harus mendulang dukungan dari sedikitnya 38.470 warga Langkat yang ditunjukkan lewat KTP. Selain KTP, ada pula pernyataan tertulis un tuk memberikan dukungan kepada salah satu balon. Jika syarat itu tak dipenuhi, pasangan calon itu dinyatakan gugur dan tak berhak mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Langkat periode 2014-2019.

Tercatat ada empat pasangan balon dari jalur independen yang akan meramaikan Pilbup Langkat pada Oktober mendatang, yakni Abdul Azis-Sutiarnoto, Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, Rasyidin-Heri Suheri, dan Sungkam-Susilohadi. (jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/