26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gadai SK Dipungut Rp500 Ribu

MEDAN-Gadai Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke bank berbuntut kepada kutipan kepada setiap pemohon pinjaman. Kutipannya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Sumber Sumut Pos di Pemko Medan mengatakan, kutipan bervariatif itu diambil dari sejumlah PNS noneselon. Biasanya, nilai itu juga diberikan terlebih dahulu sebelum bank membayarkan pinjaman ke PNS.

“Yah biasalah Rp500 ribu kutipannya, kalau PNS yang memiliki eselon atau memiliki jabatan, jarang diminta. Saya saja setingkat eselon III ajukan pinjaman tidak ada diminta. Hanya bayar administrasi di bank saja,” kata sumber yang meminta Sumut Pos merahasiakan namanya.

Mantan pemimpin satu wilayah pemerintahan itu juga mengaku, sejumlah kutipan yang sampai sekarang ini masih terjadi ada di beberapa instansi saja. Kemudian, sangat tergantung kepada pimpinananya.

“Kutipan itu diyakini tak dikeluhkan para pemohon pinjaman, karena jumlahnya tidak terlalu besar. Ada juga yang tidak mau membayarnya, ya tetap bisa mengajukan pinjaman,” ucap pria berkumis itu.

Lebih  lanjut, pria penghobi olahraga itu menyebutkan, PNS menggadaikan SK ke bank sudah biasa. Termasuk dirinya menggadaikan SK ke Bank Sumut untuk pinjaman sebesar Rp50 juta. “Saya pinjam kemarin untuk buat tambahan modal usaha. Apalagi tahun lalu itu ada perubahan harga, makanya perlu suntikan modal lagi. Yah sebagai PNS yang diberi jabatan eselon III tapi minim uang masuk, satu-satunya jalan yah gadai SK,” katanya.

Dia mengakui, pinjaman uang ke bank memakai SK PNS cukup mudah, dibandingkan dengan jaminan surat tanah atau BPKB mobil. Prosesnya juga sangat cepat, cukup bawa SK asli, surat pengantar dari kepala instansi, maka uang pinjaman bisa ditransfer dihari yang sama.

“Saya pikir prosesnya sangat singkat, tidak lebih dari 3 jam kalau berkas pemohon lengkap sudah bisa dicairkan uang pinjamannya,” terangnya.

NIP PNS Bisa Dibatalkan

Sementara itu, masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang. Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.

Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.

“Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan,” ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.
Siapa yang harus melaporkan? “Siapa saja yang penting dilengkapi datanya,” ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.

“Begitu laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria, maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan,” kata Petrus.

Soal pengangkatan Lamsihar memang menghebohkan. Sumber Sumut Pos malah mengatakan Lamsihar hanya guru pengganti. Artinya, dia belum layak diangkat sebagai PNS. Lamsihar mengajar di SDN 067247 mulai Maret hingga Juli 2006 menggantikan Leginah yang sedang cuti melahirkan, serta gaji untuk Lamsihar ditanggung Leginah dengan menggunakan uang pribadi. Sehingga saat itu Lamsihar belum tercatat sebagai tenaga honorer di SDN 067247.” Saat itu dia (Lamsihar) masuk di SDN 47 sebagai guru pengganti, dan bukan tenaga honorer,” ujar sumber.

Ketika bulan Juli 2006 Leginah selesai dari masa cuti melahirkan, otomatis Lamsihar harus meninggalkan SDN 067247. Namun yang tidak terjadi demikian, Kepala Sekolah, Riama Sihotang malah mengorbankan Betty Pasaribu salah satu tenaga honorer untuk mempertahankan Lamsihar sebagai guru. “Kepala Sekolah menyingkirkan Betty dan mempertahankan Lamsihar,” bilangnya.

Kabar ini langsung membuat Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi, berang. Dia berjanji akan langsung menindak pihak yang terkait. “Kalau itu betul terjadi, maka PNS itu bisa dijerat hukum pidana, karena dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku dan juga memberikan keterangan palsu. Maka dengan otomatis statusnya sebagai PNS bisa dicoret. Begitu juga dengan Kepala Sekolah bisa dipidanakan, karena dinilai telah ikut membantu dalam kasus ini,” ujar Farid Wajedi.

Dan hal itu langsung diamini kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Affan Siregar. Dia pun mengatakan akan memanggil PNS yang bersangkutan. “Nah, kalau memang ada yang keberatan, silahkan melapor ke BKD Medan dan kita akan memanggil yang bersangkutan, tapi dengan data akurat,” ujarnya. (ril/sam/mag-8/mag-7)

MEDAN-Gadai Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke bank berbuntut kepada kutipan kepada setiap pemohon pinjaman. Kutipannya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Sumber Sumut Pos di Pemko Medan mengatakan, kutipan bervariatif itu diambil dari sejumlah PNS noneselon. Biasanya, nilai itu juga diberikan terlebih dahulu sebelum bank membayarkan pinjaman ke PNS.

“Yah biasalah Rp500 ribu kutipannya, kalau PNS yang memiliki eselon atau memiliki jabatan, jarang diminta. Saya saja setingkat eselon III ajukan pinjaman tidak ada diminta. Hanya bayar administrasi di bank saja,” kata sumber yang meminta Sumut Pos merahasiakan namanya.

Mantan pemimpin satu wilayah pemerintahan itu juga mengaku, sejumlah kutipan yang sampai sekarang ini masih terjadi ada di beberapa instansi saja. Kemudian, sangat tergantung kepada pimpinananya.

“Kutipan itu diyakini tak dikeluhkan para pemohon pinjaman, karena jumlahnya tidak terlalu besar. Ada juga yang tidak mau membayarnya, ya tetap bisa mengajukan pinjaman,” ucap pria berkumis itu.

Lebih  lanjut, pria penghobi olahraga itu menyebutkan, PNS menggadaikan SK ke bank sudah biasa. Termasuk dirinya menggadaikan SK ke Bank Sumut untuk pinjaman sebesar Rp50 juta. “Saya pinjam kemarin untuk buat tambahan modal usaha. Apalagi tahun lalu itu ada perubahan harga, makanya perlu suntikan modal lagi. Yah sebagai PNS yang diberi jabatan eselon III tapi minim uang masuk, satu-satunya jalan yah gadai SK,” katanya.

Dia mengakui, pinjaman uang ke bank memakai SK PNS cukup mudah, dibandingkan dengan jaminan surat tanah atau BPKB mobil. Prosesnya juga sangat cepat, cukup bawa SK asli, surat pengantar dari kepala instansi, maka uang pinjaman bisa ditransfer dihari yang sama.

“Saya pikir prosesnya sangat singkat, tidak lebih dari 3 jam kalau berkas pemohon lengkap sudah bisa dicairkan uang pinjamannya,” terangnya.

NIP PNS Bisa Dibatalkan

Sementara itu, masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang. Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.

Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.

“Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan,” ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.
Siapa yang harus melaporkan? “Siapa saja yang penting dilengkapi datanya,” ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.

“Begitu laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria, maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan,” kata Petrus.

Soal pengangkatan Lamsihar memang menghebohkan. Sumber Sumut Pos malah mengatakan Lamsihar hanya guru pengganti. Artinya, dia belum layak diangkat sebagai PNS. Lamsihar mengajar di SDN 067247 mulai Maret hingga Juli 2006 menggantikan Leginah yang sedang cuti melahirkan, serta gaji untuk Lamsihar ditanggung Leginah dengan menggunakan uang pribadi. Sehingga saat itu Lamsihar belum tercatat sebagai tenaga honorer di SDN 067247.” Saat itu dia (Lamsihar) masuk di SDN 47 sebagai guru pengganti, dan bukan tenaga honorer,” ujar sumber.

Ketika bulan Juli 2006 Leginah selesai dari masa cuti melahirkan, otomatis Lamsihar harus meninggalkan SDN 067247. Namun yang tidak terjadi demikian, Kepala Sekolah, Riama Sihotang malah mengorbankan Betty Pasaribu salah satu tenaga honorer untuk mempertahankan Lamsihar sebagai guru. “Kepala Sekolah menyingkirkan Betty dan mempertahankan Lamsihar,” bilangnya.

Kabar ini langsung membuat Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi, berang. Dia berjanji akan langsung menindak pihak yang terkait. “Kalau itu betul terjadi, maka PNS itu bisa dijerat hukum pidana, karena dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku dan juga memberikan keterangan palsu. Maka dengan otomatis statusnya sebagai PNS bisa dicoret. Begitu juga dengan Kepala Sekolah bisa dipidanakan, karena dinilai telah ikut membantu dalam kasus ini,” ujar Farid Wajedi.

Dan hal itu langsung diamini kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Affan Siregar. Dia pun mengatakan akan memanggil PNS yang bersangkutan. “Nah, kalau memang ada yang keberatan, silahkan melapor ke BKD Medan dan kita akan memanggil yang bersangkutan, tapi dengan data akurat,” ujarnya. (ril/sam/mag-8/mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/