MEDAN- Dua tersangka perkara dugaan korupsi dana bansos (Bantuan Sosial) Pemprovsu Tahun 2011, di antaranya Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penahanan terhadap pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif ini dilakukan setelah jaksa penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut melimpahkan barang bukti dan dua tersangka ke Kejari Medan.
Saat di angkut dengan mobil tahanan plat merah BK 1965 H menuju Rutan Tanjung Gusta Medan, Aidil Agus yang mengenakan jaket biru seketika menutupi wajahnya dengan jaket. Begitupula dengan Imom Saleh langsung ngacir ketika wartawan mengabadikan wajahnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini berkisar Rp 2miliar. Peran keduanya mengajukan permohonan dana bansos ke Pemprov Sumut. Ada dugaan permainan antara keduanya dengan oknum di pemprov su,” ujarnya, Rabu (29/5) diruangannya.
Imom Saleh Ritonga adalah tersangka bansos yang menguak peran lima anggota DPRD Sumut yang menerima aliran dana bansos. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imom mengaku untuk meloloskan proposal bantuan, dirinya dibantu oleh beberapa anggota dewan yang selanjutnya diberikannya fee sebesar 40 persen sampai 60 persen.
Dirinya bersama Aidil Agus menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, seperti Chaidir Ritonga dan Iman Nasution di DPRD Sumut. Tapi kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma senilai Rp102 juta. Selain itu, fee Rp75 juta juga diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut. Lalu fee Rp50juta kepada Muhammad Affan. Lalu fee Rp120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung. (far)