26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilik Bangunan Tutup Gang Kebakaran

0811615***
Kepada yang terhormat Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Mohon tindak pemilik bangunan yang menutup gang kebakaran di Komplek Setia Budi Point Medan.  Berdasarkan peraturan bahwa warga dilarang membangun diatas lahan gang kebakaran. Bahkan pemilik bangunan juga menambah lantai bangunannya menjadi empat lantai. Apakah memang bisa demikian ? Tolong ditinjau dan segera dibongkar. Terima kasih.

Kita akan Cek dan Surati Pemiliknya
Terima kasih atas informasinya. Memang berdasarkan peraturan yang ada, gang kebakaran itu dilarang untuk dibangun. Namun demikian kami akan segera melakukan pengecekan di lokasi. Apabila benar, maka kami akan menyurati pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan tersebut.

Syampurno Pohan
Kadis TRTB Kota Medan

0811615***
Kepada yang terhormat Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Mohon tindak pemilik bangunan yang menutup gang kebakaran di Komplek Setia Budi Point Medan.  Berdasarkan peraturan bahwa warga dilarang membangun diatas lahan gang kebakaran. Bahkan pemilik bangunan juga menambah lantai bangunannya menjadi empat lantai. Apakah memang bisa demikian ? Tolong ditinjau dan segera dibongkar. Terima kasih.

Kita akan Cek dan Surati Pemiliknya
Terima kasih atas informasinya. Memang berdasarkan peraturan yang ada, gang kebakaran itu dilarang untuk dibangun. Namun demikian kami akan segera melakukan pengecekan di lokasi. Apabila benar, maka kami akan menyurati pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan tersebut.

Syampurno Pohan
Kadis TRTB Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/