0811615***
Kepada yang terhormat Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Mohon tindak pemilik bangunan yang menutup gang kebakaran di Komplek Setia Budi Point Medan. Berdasarkan peraturan bahwa warga dilarang membangun diatas lahan gang kebakaran. Bahkan pemilik bangunan juga menambah lantai bangunannya menjadi empat lantai. Apakah memang bisa demikian ? Tolong ditinjau dan segera dibongkar. Terima kasih.
Kita akan Cek dan Surati Pemiliknya
Terima kasih atas informasinya. Memang berdasarkan peraturan yang ada, gang kebakaran itu dilarang untuk dibangun. Namun demikian kami akan segera melakukan pengecekan di lokasi. Apabila benar, maka kami akan menyurati pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan tersebut.
Syampurno Pohan
Kadis TRTB Kota Medan