30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Korupsi TPAPD Tapsel 2005

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/6).

MEDAN- Saksi M Lutfi Siregar selaku mantan Kasubbag Pembukuan dan Plt Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel mengatakan, dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapsel 2005 terjadi selisih sebesar Rp1,5 miliar. Sebab dana alokasi yang dianggarkan Rp5,955 miliar, namun yang direalisasikan dan dipertanggungjawabkan Rp4,364 miliar.

“Dari Rp4,364 miliar yang dipertanggungjawabkan, sudah termasuk kekurangan dana TPAPD 2004 sebesar Rp480,87 juta,” kata saksi dalam sidang dugaan korupsi dana TPAPD yang menjerat Rahudman ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar.

Menurut saksi, dana TPAPD 2005 yang dipertanggungjawabkan tersebut terdiri dari kekurangan TPAPD 2004 Rp480,87 juta, Triwulan I dan II Rp2,737 miliar dan Triwulan III Rp1,147 miliar, dengan total Rp4,364 miliar. Namun selisih dana Rp1,5 miliar itu sudah dicairkan, tapi tidak dipertanggungjawabkan. Dirinya menyatakan untuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan pada 13 April 2005, baru cair 4 Mei 2005, saat Sekda Tapsel sudah dijabat oleh Leonardy Pane, menggantikan Rahudman Harahap.

Saksi lainnya, Tongku Falid Hasibuan selaku mantan Kabag Keuangan Pemkab Tapsel, membenarkan adanya kekurangan TPAPD 2004 senilai Rp480,87 juta. Kekurangan tersebut, karena Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) salah menghitung anggaran yang dibutuhkann.

“Dana yang dianggarkan Rp4,12 miliar, sedangkan yang dibutuhkan seharusnya Rp4,62 miliar. Sehingga terjadi kekurangan Rp480,87 juta,” jelasnya.
Kekurangan dana Rp480,87 juta tersebut, oleh Bagian Pemdes dibuat nota dinas ke bupati yang ditandatangani terdakwa Rahudman Harahap untuk diajukan dalam P-APBD 2004. Namun, P-APBD 2004 tidak dibahas dan tidak disahkan DPRD, sehingga kekurangan Rp480,87 juta itu juga tidak disahkan. “Meski tidak disahkan, kekurangan Rp480,87 juta itu tetap dibayarkan pada 2004. Hal itu disebabkan adanya disposisi bupati di nota dinas itu supaya dibayarkan,” terangnya.

Sedangkan saksi Zubaidah Lubis selaku Pembantu Pemegang Kas di Bidang Pencatatan Buku menjelaskan, untuk TPAPD 2005, dia mencatatkan tiga SPMU dan SPJ, yakni SPMU tanggal 29 Juli 2005, tanggal 19 Agustus 2005 dan tanggal 26 Oktober 2005. Sedangkan SPJ yang dibukukan, yakni SPJ senilai Rp480,87 juta, Rp2,73 miliar dan SPJ Rp1,14 miliar. Sementara SPMU tanggal 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 tidak ada dicatat.  “Semua dokumen SPMU dan SPJ itu saya terima dari Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda,” katanya.

Terhadap keterangan saksi Tongku Falid Hasibuan dan Zubaidah Lubis tersebut, Rahudman tidak memberi tanggapan. Sementara terhadap keterangan saksi M Lutfi Siregar, Rahudman menegaskan bahwa SPP tanggal 13 April 2005 yang dicairkan pada 4 Mei 2013, dirinya sudah mengundurkan diri dari Sekda Tapsel. “Saya sudah mengundurkan diri pada 25 April 2005. Jadi, saat dana itu cair pada 4 Mei 2005, Sekda sudah dijabat Leonardy Pane,” ucapnya.

Dalam persidangan, ratusan pendukung wali kota Medan non aktif tersebut masih meramaikan ruang sidang. Mereka datang dari Pemko Medan dan aparat pemerintahan desa diantaranya kepling, lurah, camat memakai seragam lengkap dengan setia mengikuti persidangan meski jumlahnya mulai berkurang. Mereka pun terus memberikan dukungan kepada terdakwa. (far)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/6).

MEDAN- Saksi M Lutfi Siregar selaku mantan Kasubbag Pembukuan dan Plt Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel mengatakan, dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapsel 2005 terjadi selisih sebesar Rp1,5 miliar. Sebab dana alokasi yang dianggarkan Rp5,955 miliar, namun yang direalisasikan dan dipertanggungjawabkan Rp4,364 miliar.

“Dari Rp4,364 miliar yang dipertanggungjawabkan, sudah termasuk kekurangan dana TPAPD 2004 sebesar Rp480,87 juta,” kata saksi dalam sidang dugaan korupsi dana TPAPD yang menjerat Rahudman ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar.

Menurut saksi, dana TPAPD 2005 yang dipertanggungjawabkan tersebut terdiri dari kekurangan TPAPD 2004 Rp480,87 juta, Triwulan I dan II Rp2,737 miliar dan Triwulan III Rp1,147 miliar, dengan total Rp4,364 miliar. Namun selisih dana Rp1,5 miliar itu sudah dicairkan, tapi tidak dipertanggungjawabkan. Dirinya menyatakan untuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan pada 13 April 2005, baru cair 4 Mei 2005, saat Sekda Tapsel sudah dijabat oleh Leonardy Pane, menggantikan Rahudman Harahap.

Saksi lainnya, Tongku Falid Hasibuan selaku mantan Kabag Keuangan Pemkab Tapsel, membenarkan adanya kekurangan TPAPD 2004 senilai Rp480,87 juta. Kekurangan tersebut, karena Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) salah menghitung anggaran yang dibutuhkann.

“Dana yang dianggarkan Rp4,12 miliar, sedangkan yang dibutuhkan seharusnya Rp4,62 miliar. Sehingga terjadi kekurangan Rp480,87 juta,” jelasnya.
Kekurangan dana Rp480,87 juta tersebut, oleh Bagian Pemdes dibuat nota dinas ke bupati yang ditandatangani terdakwa Rahudman Harahap untuk diajukan dalam P-APBD 2004. Namun, P-APBD 2004 tidak dibahas dan tidak disahkan DPRD, sehingga kekurangan Rp480,87 juta itu juga tidak disahkan. “Meski tidak disahkan, kekurangan Rp480,87 juta itu tetap dibayarkan pada 2004. Hal itu disebabkan adanya disposisi bupati di nota dinas itu supaya dibayarkan,” terangnya.

Sedangkan saksi Zubaidah Lubis selaku Pembantu Pemegang Kas di Bidang Pencatatan Buku menjelaskan, untuk TPAPD 2005, dia mencatatkan tiga SPMU dan SPJ, yakni SPMU tanggal 29 Juli 2005, tanggal 19 Agustus 2005 dan tanggal 26 Oktober 2005. Sedangkan SPJ yang dibukukan, yakni SPJ senilai Rp480,87 juta, Rp2,73 miliar dan SPJ Rp1,14 miliar. Sementara SPMU tanggal 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 tidak ada dicatat.  “Semua dokumen SPMU dan SPJ itu saya terima dari Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda,” katanya.

Terhadap keterangan saksi Tongku Falid Hasibuan dan Zubaidah Lubis tersebut, Rahudman tidak memberi tanggapan. Sementara terhadap keterangan saksi M Lutfi Siregar, Rahudman menegaskan bahwa SPP tanggal 13 April 2005 yang dicairkan pada 4 Mei 2013, dirinya sudah mengundurkan diri dari Sekda Tapsel. “Saya sudah mengundurkan diri pada 25 April 2005. Jadi, saat dana itu cair pada 4 Mei 2005, Sekda sudah dijabat Leonardy Pane,” ucapnya.

Dalam persidangan, ratusan pendukung wali kota Medan non aktif tersebut masih meramaikan ruang sidang. Mereka datang dari Pemko Medan dan aparat pemerintahan desa diantaranya kepling, lurah, camat memakai seragam lengkap dengan setia mengikuti persidangan meski jumlahnya mulai berkurang. Mereka pun terus memberikan dukungan kepada terdakwa. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/